-Catatan untuk World Press Freedom Day 2015
Oleh: Muhammad Syukron
Sekretaris AJI Kota Semarang
World Press Freedom Day (WPFD) atau Hari Kebebasan Pers Internasional 2015 selalu diperingati sejak PBB menetapkan 3 Mei 1993 sebagai hari untuk memperingati prinsip dasar kebebasan pers.
Peringatan ini adalah momentum untuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI), bersama organisasi jurnalis di seluruh dunia untuk mengingat kembali pentingnya memperjuangkan dan mempertahankan kebebasan pers. Sekaligus menuntut diselesaikannya berbagai kasus kekerasan pada jurnalis, yang beberapa kali kita ketahui hingga berujung kematian.
Apalagi, sejak 1992, 1123 jurnalis di seluruh dunia terbunuh karena aktivitas jurnalistiknya. Dan 19 diantaranya terbunuh pada 2015 ini. Sementara di Indonesia, ada 8 kasus kematian jurnalis yang belum diusut tuntas oleh kepolisian, plus 37 kasus kekerasan yang terjadi sepanjang 3 Mei 2014-3 Mei 2015. AJI dalam posisi demikian untuk terus menuntut polisi segera mengusut tuntas kasus itu, dan menyerukan agar tidak terjadi kasus serupa.
Badan dunia The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (Unesco) menyerukan peringatan WPFD di seluruh dunia. Pada tahun ini, UNESCO menetapkan tema Let Journalism Thrive! Towards Better Reporting, Gender Equality, & Media Safety in the Digital Age atau menuju proses reportase yang lebih baik, kesetaraan gender dan keselamatan media di era digital. Peringatan WPFD dipusatkan di Riga, Latvia, 2-4 Mei 2015.
WPFD diproklamasikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1993 menyusul adanya rekomendasi soal ini diadopsi dalam Sidang ke-26 Konferensi Umum UNESCO pada tahun 1991. Rekomendasi dan sidang ini juga sebagai respon atas seruan wartawan Afrika yang pada tahun 1991 menghasilkan Deklarasi Windhoek, yang memuat soal prinsip-prinsip pluralisme dan kemandirian media.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dan ayat keempat, menyatakan bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28 F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Komisi Kebebasan pers (1942-1947) atau dikenal pula sebagai Komisi Hutchins (Robert Hutchins) sebagai pencetus teori tanggung jawab sosial merupakan sebuah komisi untuk menyelidiki fungsi yang tepat bagi pers dalam demokrasi modern di Amerika Serikat dan memberikan lima prasyarat yang dituntut masyarakat modern dari pers.
Pertama, pers harus menyajikan dalam pemberitaan yang benar, komprehensif dan cerdas, pers dituntut untuk selalu akurat, dan tidak berbohong. Fakta harus disajikan sebagai fakta, dan pendapat harus dikemukakan sebagai murni merupakan sebagai pendapat. Komisi membedakan kriteria kebenaran menurut ukuran masyarakat dibagi dalam masyarakat sederhana dan masyarakat modern. Dalam ukuran masyarakat sederhana, kebenaran akan dicari dengan cara membandingkan pemberitaan dalam pers dengan informasi dari sumber-sumber lain, sementara dalam masyarakat modern, isi pemberitaan pers dianggap merupakan sumber informasi yang dominan, sehingga pers lebih dituntut untuk menyajikan pemberitaan yang benar. Sebagai contoh disebutkan bahwa pers harus bisa membedakan secara jelas mana yang merupakan peristiwa politik, dan mana yang merupakan pendapat politisi.
Kedua, pers harus berperan sebagai forum pertukaran pendapat, komentar dan kritik. Media dituntut untuk membangun relasi interaktif dengan publik dalam pengertian media menyodorkan suatu masalah kepada khalayak untuk dibahas bersama, meskipun tidak ada aturan hukum yang mewajibkan pers menjalankan fungsi ini. Komisi dalam pertemuan dengan tokoh pers, Henry Luce penerbit majalah Time and Life misalnya mendefinisikan tanggung jawab sosial pers sebagai keharusan memastikan bahwa pers adalah wakil masyarakat secara keseluruhan, bukan kelompok tertentu saja
Ketiga, pers harus menyajikan gambaran yang khas dari setiap kelompok masyarakat dan pers harus memahami kondisi semua kelompok dimasyarakat tanpa terjebak pada stereotype. Kemampuan ini akan menghindari terjadinya konflik sosial dan pers harus mampu menjadi penafsir terhadap karakteristik suatu masyarakat dan memahaminya seperti aspirasi, kelemahan, dan prasangka. Komisi ini terpengaruh dengan idelogi sosialis yang berkembang pada masa-masa perang dunia kedua yang yang membedakan dengan terdahulu dalam teori libertarian.
Keempat, pers harus selalu menyajikan dan menjelaskan tujuan dan nilai-nilai kemasyarakatan. Pendapat bahwa hal ini tidak berarti pers harus mendramatisir pemberitaannya, melainkan berusaha mengaitkan suatu peristiwa dengan hakikat makna keberadaan masyarakat pada hal-hal yang harus diraih karena dianggap bahwa pers merupakan instrumen pendidik masyarakat sehingga pers harus memikul tanggung jawab sebagai pendidik dalam memaparkan segala sesuatu dengan mengaitkannya kepada tujuan dasar kemasyarakatan.
Dan, kelima, pers harus membuka akses ke berbagai sumber informasi. Masyarakat industri modern membutuhkan jauh lebih banyak ketimbang dimasa sebelumnya. Alasan yang dikemukakan adalah dengan tersebarnya informasi akan memudahkan pemerintah menjalankan tugasnya. Lewat informasinya sebenarnya media membantu pemerintah menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi dalam masyarakat. Teori tanggung jawab sosial ini merupakan konstruksi transformatif terhadap pemikiran aliran libertarian yang terdulu dikenal dalam masyarakat pers di Amerika terutama dalam dua hal. Yakni, teori libertarian menganggap akses bebas ke informasi akan tercipta dengan sendirinya. Namun, akses itu harus diupayakan. Akses itu tidak akan ada jika khalayak bersikap pasif terhadap informasi terbatas yang disodorkan kepadanya. Teori libertarian juga menganggap media adalah urusan individu, bukan urusan masyarakat, bahkan menyatakan bahwa individu boleh berbeda kepentingan terhadap media, dan hal itu akan membuahkan hasil positif berupa gagasan atau ide yang lebih baik.
Selama ini banyak orang -terutama kaum awam- yang menduga, mengira atau menganggap (karena tidak tahu) bahwa pers adalah lembaga yang berdiri sendiri, tidak terkait dengan masyarakat. Dalam anggapan seperti itu, seorang wartawan atau jurnalis hanyalah seorang buruh yang bekerja di perusahaan pers berdasarkan assignment atau penugasan redaksi. Tak ubahnya seorang tukang yang bekerja sekadar untuk mencari sesuap nasi -tanpa rasa tanggung jawab moral- terhadap profesi dan masyarakat. Pastilah ia tidak mengerti hakikat kebebasan pers, atau bahkan mengira bahwa kebebasan pers merupakan “hak kebebasan bagi pers dan wartawan”.
Padahal, media pers (cetak, radio, televisi, online –selanjutnya disebut media atau pers) sesungguhnya merupakan kepanjangan tangan dari hak-hak sipil publik, masyarakat umum, atau dalam bahasa politik disebut rakyat. Dalam sebuah negara yang demokratis, di mana kekuasaan berada di tangan rakyat, publik punya hak kontrol terhadap kekuasaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Hal itu sebagaimana adagium dalam dunia politik yang sangat terkenal, yang diangkat dari kata-kata Lord Acton, sejarawan Inggris (1834–1902), “The power tends to corrupt, the absolute power tends to absolute corrupt” (Kekuasaan cenderung korup, kekuasaan yang mutlak cenderung korup secara mutlak). Sebagai konsekwensi dari hak kontrol tersebut, segala hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak (publik, rakyat) harus dapat diakses (diinformasikan, diketahui) secara terbuka dan bebas oleh publik, dalam hal ini pers.
Dalam kondisi seperti itulah dibutuhkan pers yang secara bebas dapat mewakili publik untuk mengakses informasi. Dari sinilah bermula apa yang disebut “pers bebas” (free press) atau “kebebasan pers” (freedom of the press) sebagai syarat mutlak bagi sebuah negara yang demokratis dan terbuka. Begitu pentingnya freedom of the press tersebut, sehingga Thomas Jefferson, presiden ketiga Amerika Serikat (1743–1826), pada tahun 1802 menulis, “Seandainya saya diminta memutuskan antara pemerintah tanpa pers, atau pers tanpa pemerintah, maka tanpa ragu sedikit pun saya akan memilih yang kedua”. Padahal, selama memerintah ia tak jarang mendapat perlakuan buruk dari pers AS.
Mengapa kebebasan pers sangat penting dalam sebuah negara demokratis? Sebab, kebebasan pers sesungguhnya merupakan sarana bagi publik untuk menerapkan hak-hak sipil sebagai bagian dari hak asasi manusia. Salah satu hak sipil itu ialah hak untuk mengetahui the right to know sebagai implementasi dari dua hak yang lain, yaitu kebebasan untuk berbicara atau berpendapat (freedom to speech) dan kebebasan untuk berekspresi (freedom to expression). Dengan demikian, kebebasan pers bukanlah semata-mata kepentingan pers (sekali lagi: kebebasan pers bukanlah semata-mata kepentingan pers), melainkan kepentingan publik. Namun, karena publik tidak mungkin mengakses informasi secara langsung, maka diperlukanlah pers sebagai “kepanjangan tangan” atau “penyambung lidah”.
Jika posisi pers benar-benar ideal, yaitu “bebas dan bertanggung jawab” –sebuah rumusan ala Indonesia yang menurut saya sangat tepat– maka pers dapat berposisi sebagai “anjing penjaga” (watch dog) sehingga hak-hak rakyat terlindungi, sementara pemerintah tidak menyalahgunakan kekuasaan secara sewenang-wenang. Begitu penting dan idealnya posisi pers dalam sebuah negara yang demokratis, sehingga kedudukannya disamakan dengan the fourth estate (kekuasaan ke empat) yang dianggap sejajar dengan tiga pilar demokrasi yang lain yaitu lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Oleh sebab itu, sekali lagi, kebebasan pers bukanlah semata-mata kepentingan pers itu sendiri, melainkan kepentingan publik, kepentingan rakyat banyak. Namun, oleh karena publik tidak mungkin bisa mengakses informasi secara langsung –walaupun sebenarnya boleh, karena merupakan salah satu hak sipil– maka diperlukanlah pers. Yakni pers yang bebas. Bukan bebas dalam arti kata “semaunya sendiri” melainkan bebas mengakses informasi, beban meliput, bebas menulis dan menyatakan pendapat –dengan catatan harus bertanggung jawab. Dengan demikian, pers tiada lain adalah “kepanjangan tangan” atau “penyambung lidah” atau “pembawa amanah” dari hak-hak sipil atau hak-hak demokrasi. Oleh karena mengemban tugas luhur itulah, sekali lagi, pers harus bebas tapi bertanggung jawab.
Sejak semula, jati diri dan mission pers (yang ideal) sesungguhnya ialah sebagai alat bagi kepentingan orang banyak untuk melakukan social control terhadap kekuasaan secara bebas, terbuka, jujur, bertanggung jawab, sebagai watch dog alias anjing penjaga terhadap hal-hal yang dianggap menyeleweng dari nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Namun, lama kelamaan (sebagian) pers menjadi alat bagi kepentingan salah satu golongan. Negara dan partai politik menjadikannya sebagai alat propaganda, konglomerat menjadikannya sebagai alat untuk melindungi mega bisnisnya, organisasi keagamaan menjadikannya sebagai alat dakwah, lembaga pendidikan menjadikannya alat untuk mendidik, kalangan intertainment menjadikannya sebagai alat untuk menghibur. Semua itu dengan segmen pasar masing-masing sesuai dengan lahan garapan masing-masing pula. Meski demikian, toh msih cukup banyak pers yang “benar-benar pers” (katakanlah pers umum) yang lazim disebut sebagai pers yang independen. Semoga.