Oleh: Ceprudin
Bulan Mei kemarin, Jamaah Semaan Al Quran Jantiko Mantap mendapat label yang kurang mengenakan. Jamaah ini sempat di cap meresahkan dengan adanya Surat Edaran dari Camat Grobogan yang menyatakan bahwa Jamaah Semaan Al Quran Jantiko Mantap meresahkan warga.
Sontak, jamaah semaan Quran yang sudah sangat lama mengakar di masyarakat ini murka dengan Surat Edaran ini. Menyikapi adanya surat itu, jamaah kemudian menggelar demo di gedung DPRD Grobogan. Demo itu kemudian menghasilkan kesepakatan untuk audiensi dengan pihak-pihak terkait.
Dikemudian hari, Komisi A DPRD Grobogan mengadakan audiensi atau rembugan yang dihadiri oleh Camat Grobogan, Pemerintah Grobogan dan pihak-pihak lainnya. Kesepakatan akhirnya kemudian, camat Grobogan meminta maaf kepada jamaah Semaan.
Masih seorang camat yang menjadi aktornya. Di Desa Kragilan, Kecamatan Mojosongo, Boyolali pembangunan Mushola Ahmadiyah Penghentian. Bakal tempat ibadah Jamaat Ahmadiyah ini terkatung-katung kurang lebih hampir setahun. Penghentian itu berdasarkan surat edaran dari camat setempat.
Hingga saat ini pembangunan mushola belum bisa dilanjutkan. Penghentian pembangunan musola karena mendapat surat dari Camat Mojosongo yang khawatir bakal menimbulkan suasana tidak kondusif. Surat itu terbit sekitar bulan April 2013 lalu. Sehingga sejak itu pembangunan dihentikan.
Dua kejadian semacam ini, juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya di Jateng. Kegiatan-kegiatan masyarakat yang sifatnya mengumpulkan masa kerap dicurigai oleh perangkat pemerintah di bawah. Seakan pemerintah paranoid dengan aktifitas-aktifitas warganya sendiri.
Di beberapa tempat di Jateng, pernah juga terjadi hal serupa. Bahkan aktifitas-aktifitas warga ada yang berujung dengan pembubaran. Kondisi demikian, sejatinya menjadi pelajaran bagi pemerintah tingkat desa/lurah dan kecamatan.
Berujung Kekerasan
Entah apa yang ada di benak para pejabat pemerintah ini. Mungkin terlalu banyak mengkonsumi berita tanpa flter, atau jusru terlalu banyak filter sehingga informasi yang benar tertutup rapat. Akibatnya, seorang camat dengan tanpa beban menerbitkan surat edaran yang merugikan pihak tertntu.
Pemerintah seakan parno dengan berita-berta tentang aliran sesat. Media yang gencar memberitakan aliran sesat, yang belum tentu sesat menurut Allah, dikonsumsi apa adanya. Sehingga itu, kumpulan warga yang seperti basa dianggap sedang menyebarkan sebuah ajaran, atau aliran kepercayaan tertentu.
Kasus yang menimpa Jamaah Semaan Al Quran Jantiko Mantap masih tergolong baik. Kasus ini berujung damai. Itu pun karena jamaah melakukan demo dan menuntut bahawa mereka tak meresahkan warga. Kumpulan mereka tak jauh beda dengan warga ketika menggelar tahlilan dan pengajian.
Namun, akibat dari adanya surat edaran yang dikeluarkan pemerintah kerap menjadi pemicu terjadinya kekerasan. Kelompok yang dinyatakan meresahkan warga, mendapat stigma negatif dari masyarakat. Dengan begitu, masyarakat dengan semena-mena menghakimi kelompok atas dasr surat edaran.
Jamaah Semaan Al Quran Jantiko Mantap ini tergolong besar di Jawa Tengah. Jamaahnya ada di berbagai daerah, hanya saja (mungkin) camat Grobogan tak begitu memperhatikan isi yang dibicarakan ketika ada acara. Ketidaktahuan atau tahu hanya setengah-setengah inilah yang kerap memicu konflik di masyarakat.
Bisa dibayangkan, jika kelompok ahmadiyah atau syiah yang diberikan cap meresahkan warga oleh surat edaran itu, nasibnya seperti apa. Mungkin sudah terjadi pertumpahan darah. Dengan adanya surat itu, biasanya kelompok aliran radikal, surat edaran itu dijadikan pijakan untuk menghakimi kelompok lain yang dinyatakan meresahkan.
Karena itu, ada baiknya bagi perangkat pemerintah yang ada di akar rumput seperti camat dan kepala desa lebih jernih dalam menelan informasi. Untuk memutuskan suatu persoalan alangkah elegannya jika terlebih dahulu melakukan klarifikasi dengan pihak terkait. Sehingga pemerintah tak latah, dengan tergesa-gesa menerbitkan surat edaran yang merugikan kelompok tertentu.