“Diberondong” Ketua MK, Umbu Dapat Nilai Cumlaude

Foto Bersama: Usai dinyatakan lulus, Umbu Rauta foto bersama dengan mahasiswanya di MIH UKSW. Foto: Ceprudin.
Foto Bersama: Usai dinyatakan lulus, Umbu Rauta foto bersama dengan mahasiswanya di MIH UKSW. Foto: Ceprudin.

[SEMARANG,elsaonline.com-] Dosen Hukum Konstitusi Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Umbu Rauta lulus program doktoral Undip Semarang, dengan nilai cumlaude. Umbu membuat tugas akhir tentang UU Pemda.

“Aturan yang semula lahir melalui UU 32/2004 kemudian diperbaharui dengan UU No 23/ 2014 ini kurang sejalan amanat UUD 1945,” papar Umbu, dihadapan para penguji yang diketuai, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), beberapa waktu lalu di gedung Pascasarjana Undip.

Umbu melaksanakan riset di bawah bimbingan Rektor Undip Prof. Dr. Yos Johan Utama (promotor), dan Dr. Retno Saraswati (co promotor). Adapun penguji yang bakal hadir Dekan FH Undip Prof. Dr. R Benny Riyanto, Ketua MK Prof. Dr. Arief Hidayat, Ketua PDIH Prof. Dr. FX Adji Samekto, Dr. Nimatul Huda, Prof. Dr. Rahayu, Dr. Lita. Tyesta ALW, dan Hasyim Asyari PhD.

Selama sidang berlangsung, promovendus diberondong dengan berbagai pertanyaan. Termasuk dari promotornya sendiri. Pertanyaan beruntun juga disampaikan Ketua MK Prof. Dr. Arif Hidayat. Ia bertanya, siapa yang berwenang menguji Perda (sesuai dengan perundang-undangan yang ada?” tanya Arif. Dengan sigap, promovendus menjawab, “diuji oleh MA,” jawabnya.

Prof Arif melanjutkan pertanyaan, “pelaksanaanya diatur dimana?” tanya dosen hukum Undip ini. Umbu pun menjawab lagi “Diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA),” jawabnya.

Putusan Erga Ones
Tak berhenti disitu, Prof. Dr. Arif melanjutkan pertanyaanya, “landasan supaya bisa diuji apa?” Prof. Dr. Arif tanya lagi. “Tentu dengan UU diatasnya,” jawabnya. Selama diberondong pertanyaan, para hadirin sidang tampak ikut tegang. Karena pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan sangat padat dan berkualitas.

“Berapa lama proses pengujianya?” tanya lagi Prof. Dr. Arif. “Selama 14 hari,” jawab Umbu. Prof Arif menyampaikan, mengenai persidangan pengujian perda selama ini tertutup. Namun, masih dalam proses pengajuan ke MK.

Baca Juga  Situasi Korea: Demokrasi, HAM, dan Keadilan

“Sekarang masih diuji di MK. Karena uji materi lama. Proses pengujianya terbuka atau tertutup?” tanya Prof. Arif. “Selama ini tertutup, namun sejatinya harus terbuka. Itu saya bahas dibagian akhir,” tegas Umbu.

Pertanyaan terakhir yang sangat substansial dari Prof. Arif mengenai putusan MK yang bersifat “erga omnes” alias berlaku secara menyeluruh dan mengikat semua warga negara. “Apa yang dimaksud dengan putusan erga ones?” tanyanya. Umbu dengan cepat menjawab. “Putusan berlaku untuk semua pasal. Misal, saya batalkan satu pasal mengenai UU kekuasaan kehakiman tentang PK. Maka tentang PK yang ada dalam UU yang lain ikut terkena dampak dari putusan tersebut,” jawab Umbu. Sebagai informasi, mantan wakil rektor UKSW ini menyelesaikan perkuliahan doktoralnya selama 3 tahun 8 bulan 12 hari. Ia mendapat nilai cumlaude sebesar 3.76. (elsa-ol/Cecep-@Ceprudin/003).

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Tidak Ada Ruang Publik Gratis dan Demokratis

Oleh: Alfian Ihsan Dosen Sosiologi Universitas Jenderal Soedirman   Apakah Anda selalu...

Hukum Lingkungan Internasional

Angin tidak punya KTP, sehingga kalau pencemaran udara terjadi...

Onderdistrict Tjilimoes

Buku ini berangkat dari pertanyaan sederhana, bagaimana perubahan yang...

Yaumul Quds: Politik Simbol dan Emosi Kolektif dalam Solidaritas Palestina

Oleh: Tedi Kholiludin Jarum jam belum genap menunjuk pukul 14.00...

EN (?): Konsep Ikatan Tak Terlihat dalam Budaya Jepang

Oleh : Iwan Madari (Pemerhati Kebudayaan Jepang) elsaonline.com Dalam hidup,...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini