Edisi IV: Mengambil Filsafat dari Para Pendahulu

info ngaji

Dalam kitab Fashl al-Maqâl Ibnu Rusyd mengatakan, agama telah mendorong pemeluknya untuk berfilsafat. Karenanya, pengetahuan tentang macam-macam analogi (qiyâs), syarat-syaratnya, dan semua hal yang berkaitan dengan aktivitas berfilsafat harus diketahui terlebih dahulu. Ibarat orang hendak bekerja, maka peralatan pekerjaan harus ia miliki.

Jika dalam pekerjaan mencangkul petani harus punya cangkul, maka dalam pekerjaan akal seseorang harus mengetahui semua hal yang berkaitan dengan aktivitas berpikir, seperti macam-macam qiyâs; al-qiyâs al-burhânî (analogi demonstratif), al-qiyâs al-jadalî (analogi dialektik), al-qiyâs al-khithâbî (analogi retorik), al-qiyâs al-mughâlathî (logical fallacy), tentang al-muqaddimât-nya (premis mayor-premis minor), dan yang lainnya.

Pertanyaannya kemudian, apakah umat Islam harus merumuskannya sendiri dengan memutus mata rantai keilmuan tentang hal ini yang sudah lama diteliti dan dipikirkan para filsuf terdahulu, atau mengambil darinya sebagaimana yang ditegaskan nabi Muhammad dalam salah satu sabdanya: “Hikmah (baca: filsafat) adalah barang hilang milik orang yang beriman, jika ia menemukannya maka ia lebih berhak mengambilnya (al-kalimah al-hikmah dlâllatu al-mu`min, haitsu wajadahâ fahuwa ahaqqu).” Dalam redaksi lain dikatakan; “Ambillah hikmah meskipun dari orang munafiq (fa khudz al-hikmata walau kânat min ahli an-nifâq).”

Bagi Ibnu Rusyd, pengetahuan tentang logika analogi (al-qiyâs al-‘aqlî) sebagai metode untuk menggali “pengetahuan yang belum diketahui (al-majhûl)” dari “pengetahuan yang sudah diketahui (al-ma’lûm)” sudah diteliti dan dirumuskan oleh para filsuf terdahulu (al-qudamâ`), sehingga mengambil keterangan darinya menjadi keharusan bagi umat Islam.

Logika analogi adalah alat untuk “menggali Tuhan”. Jika fuqahâ` mengharamkannya lantaran ilmu tersebut sebagai buah karya orang-orang terdahulu yang tidak beragama Islam, maka tidak tepat. Karena justru dengan menggunakannya, pengetahuan akan Tuhan lebih terang benderang dan lebih memantapkan keimanan.

Baca Juga  Edisi III: Hukum Berfilsafat Menurut Ibn Rusyd

Sebagai argumentasi untuk mematahkan alur berpikir fuqahâ`, Ibnu Rusyd menganalogikan posisi “al-qiyâs al-‘aqlî” sebagaimana “pisau” untuk menyembelih binatang. Fuqahâ` memperbolehkan menggunakan pisau milik orang yang tidak seagama untuk menyembelih binatang. Dengan demikian “al-qiyâs al-‘aqlî” pun yang posisinya tidak lebih sebagai “alat” seharusnya fuqahâ` memperbolehkannya, bahkan wajib.

Di sinilah Ibnu Rusyd hadir sebagai pemikir inklusif yang tidak tebang pilih dalam menerima ilmu. Baginya, selama itu benar maka harus diterima. “Fa in kâna kulluhu shawâban qabilnâhu minhum, wa in kâna fîhi mâ laisa bi shawâbin nabbahnâ ‘alaih (Apabila semua yang disampaikan benar maka kita harus menerimanya, jika yang disampaikannya mengandung kesalahan maka kita harus mengingatkannya).” [elsa-ol/KA-@khoirulanwar_88/003]

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Di Balik Ketenangan Jalsah Salanah di Krucil Banjarnegara

Oleh: Tedi Kholiludin Letak Dusun Krucil, Desa Winong, Kecamatan Bawang...

“Everyday Religious Freedom:” Cara Baru Melihat Kebebasan Beragama

Oleh: Tedi Kholiludin Salah satu gagasan kebebasan beragama yang...

Penanggulangan HIV dan Krisis Senyap di Garda Depan

Oleh: Abdus Salam Staf Monitoring Penanggulangan HIV/AIDS di Yayasan ELSA...

Fragmen Kebangsaan dari yang Ter(Di)pinggirkan

Oleh: Tedi Kholiludin Percakapan mengenai kebangsaan dan negara modern, sering...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini