Edisi VIII: Dekonstruksi Ijmâ’

Para santri sedang memperhatikan penjelasan tentang pemikiran Ibnu Rusyd [Foto: Ubed]
Para santri sedang memperhatikan penjelasan tentang pemikiran Ibnu Rusyd [Foto: Ubed]
Bagi Ibnu Rusyd, ijmâ’ (konsensus) dalam bidang teologi dan filsafat tidak mungkin terjadi. Klaim “ijmâ’” dalam kedua wilayah ini hanya bersifat asumtif (dhanniy), bukan pasti (yaqîniy).

Beberapa argumentasi yang disampaikan Ibnu Rusyd dalam meruntuhkan klaim kepastian ijma’ ini antara lain: Ijma’ tidak mungkin terjadi kecuali; 1) Membatasi masa dan mengetahui semua ulama, baik person maupun jumlahnya yang akan dikatagorikan sebagai pihak yang telah sepakat (mujmi’ûn). 2) Semua ulama yang mengadakan ijmâ’ sepakat atas ketunggalan makna Teks agama, yakni tidak memiliki makna luar (dhâhir) dan makna dalam (bâthin). 3) Tidak ada pengetahuan yang dirahasiakan. 4) Semua ulama menggunakan satu metode tertentu dalam ilmu agama.

Semua itu tidak mungkin. Sejak masa nabi, umat Islam melihat Teks agama memiliki makna ganda, yakni dhâhir dan bâthin. Pengetahuan makna bâthin hanya menjadi konsumsi orang-orang tertentu yang memiliki kapasitas menyingkap tabir yang menutup bagian dalam makna Teks agama. Karenanya, kata Ibnu Rusyd, Ali bin Abî Thâlib pernah berpesan kepada sahabat-sahabatnya supaya berbicara sesuai dengan pengetahuan audiennya: “Hadditsû an-nâsa bi mâ ya’rifûn (berbicarah kepada masyarakat sesuai dengan pengetahuannya).”

Jika demikian, maka dapat dipastikan informasi tentang pengetahuan yang dimiliki para sarjana muslim sejak generasi pertama, belum tentu menunjukkan kesepakatannya dalam persoalan tertentu. Bisa saja ada pengetahuan yang disimpan untuk konsumsi pribadi atau kalangan tertentu dan tidak disampaikan ke publik lantaran pemahaman publik tidak dapat mencernanya.

Berbeda dengan klaim ijmâ’ dalam filsafat dan teologi, dalam bidang hukum Islam yang bersifat praktis (al-‘amaliyât) kemungkinan terjadi ijmâ’ dapat diterima, karena bersifat kasat mata. Contohnya, pendapat tentang keharusan mengerjakan aktivitas tertentu (shalat, seumpama) yang sejak umat Islam generasi pertama dikerjakan dan tidak ada satu pun ulama yang berbeda dengan pendapat itu, maka klaim ijmâ’ dalam persoalan praktis ini dapat diterima. Tapi, sekali lagi, dalam wilayah filsafat dan teologi yang bersifat penalaran (al-‘ilmiyât) tidak pernah terjadi.

Baca Juga  Edisi I: Mengenal Ibnu Rusyd

Dengan berdasarkan argumentasi ini, Ibnu Rusyd hendak menyampaikan bahwa seseorang boleh dan sah tidak sepakat atau berpendapat lain tentang persoalan keyakinan (baca: teologi dan filsafat) yang oleh sebagian pemikir telah diklaim sebagai “wilayah yang telah disepakati umat Islam (mujmâ’)” sehingga seorang pun tidak boleh melanggarnya.

Dalam pembahasan “Lâ Ijmâ’a fî al-Masâ`il an-Nadhariyah (Tidak Ada Konsensus dalam Persoalan Teoritis)” ini, Ibnu Rusyd mengutip pendapat Abû Hâmid al-Ghazâli dan Abû al-Ma’âli yang tidak mengkafirkan orang yang memberikan interpretasi lain dalam wilayah yang diklaim telah terjadi ijmâ.

Ibnu Rusyd membangun argumentasi ini untuk membela para filsuf muslim yang dituduh kafir lantaran mengeluarkan pendapat dan pemikiran yang tidak sama dengan pendapat mayoritas umat Islam. Melalui Ibnu Rusyd, al-Ghazali, Abû al-Ma’alî, dan sarjana-sarjana muslim lainnya yang membidangi ilmu-ilmu teoritis, umat Islam dapat mengambil pelajaran tentang perlunya toleransi dalam menghadapi keberagaman pemikiran dan keyakinan, serta tidak mudah menyesatkan atau mengkafirkan “liyan”.[elsa-ol/KA-@khoirulanwar_88/002]

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Nahdlatul Arabiyyah Semarang: Jejak Keturunan Arab yang Terlupakan (Bagian Pertama)

Oleh: Tedi Kholiludin Pertumbuhan organisasi keturunan Arab di Hindia Belanda...

Dompet di atas Meja: Status Kesehatan dan Konfidensialitas dalam Ruang Sosial Kita

Oleh: Tedi Kholiludin Saya terbiasa meletakkan dompet di rumah pada...

Gelap itu Nyata, Bangkit itu Janji: Antara Iman dan Harapan

Oleh: Tedi Kholiludin Saat dalam perjalanan mudik untuk berlebaran bersama...

Dinamika Inklusivitas Pemimpin Informal Lokal bagi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Buku Dinamika Inklusivitas Pemimpin Informal Lokal bagi Kebebasan Beragama...

Refleksivitas dan Masyarakat Pascatradisional

Oleh: Tedi Kholiludin Dalam pengantar bukunya, “Beyond Left and Right:...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini