eLSA Report on Religious Freedom XXV

bulettin edisi 25_001Edisi terakhir di tahun 2013 ini menuangkan beberapa kasus yang bernuansa agama. kasus-kasus tersebut terekam mulai Oktober hingga Desember. Edisi 25 eLSA Report on Religious Freedom (eRORF) menggambarkan dengan jelas bagaimana kasus-kasus bernuansa agama terus menerus hadir dalam kehidupan keberagamaan masyarakat Jawa Tengah.

Salah satu yang perlu dicermati adalah soal vonis sesat untuk Yayasan Tauhid Indonesia (Yatain) atau Lembaga Pengkajian dan Pendalaman al-Qur’an) Tauhid Karanganyar. Kasus ini sudah berlangsung dan bahkan sudah direspon pada tahun 2011. Majelis Ulama Indonesia (MU) Se eks-Kresidenan Surakarta kemudian bermufakat untuk meminta pemerintah melarang aktivitas lembaga pimpinan Minardi Mursyid tersebut. Kasus lain yang direkam dalam edisi ini adalah lanjutan dari pembongkaran Pesantren Santri Luwung di Sragen. Meski telah ditutup pada tanggal 4 Oktober lalu, tempat ini tidak kemudian berhenti dari amuk masa.

Meski demikian, sempat mampir sebuah kabar menggembirakan dari Jepara. Setelah tidak digunakan selama 12 tahun, Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) Dermolo, Jepara akhirnya kembali digunakan untuk tempat beribadat pada 1 Desember kemarin. Namun, tak lama kemudian Pemerintah Kabupaten Jepara mengeluarkan surat penghentian aktivitas kegiatan GITJ. Tentu ini sangat menyedihkan. Download Disini

Baca Juga  Garis Tengah dan Bayang-Bayangnya; Sepak Bola, Imajinasi dan Identitas
spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Perlindungan Pembela HAM di Era Digital: Catatan untuk Revisi UU HAM

Oleh: Tedi Kholiludin Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) telah meluncurkan...

Dekolonisasi HAM: Transformasi Kultural dan Mobilisasi Politik

Salah satu kritik terhadap penegakan hukum Hak Asasi Manusia...

Dinamika Dunia Sastra di Indonesia

Secara umum (terminologi), sastra dapat dimaknai sebagai bentuk karya...

Tidak Ada Ruang Publik Gratis dan Demokratis

Oleh: Alfian Ihsan Dosen Sosiologi Universitas Jenderal Soedirman   Apakah Anda selalu...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini