Kejawen Maneges Bisa Cantumkan Identitas Kepercayaan di KTP

[SEMARANG – elsaonline.com] Penganut Kejawen Maneges di Kabupaten Tegal bisa mencantumkan identitas kepercayaan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Padahal, dari sekian banyaknya penganut aliran kepercayaan di Jateng tak bisa mencantumkan identitas penghayat kepercayaan di KTP.

“Ya, kami sangat bersyukur bisa mencantumkan identitas kepercayaan di KTP elektronik,” kata salah satu Penganut Aliran Kepercayaan Maneges Rosa Mulya Aji, pada kesempatan launching laporan tahunan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Kamis (19/12/13).

Rosa menuturkan, pada waktu pencetakan KTP elektronik di daerahnya, kepada petugas, mereka terang-terangan menyebut bahwa mereka penganut kepercayan. Dengan begitu, petugas langsung mencarikan daftar kolom kepercayaan untuk mengisi identitas di KTP.

“Saat hendak membuat KTP elektronik kan kami ditanya petugasnya, apa agamanya, ya kami jawab penganut kepercayaa. Kemudian petugas mencarikan kolom kepercayaan di komputernya, ternyata ada identitas kepercayaan di urutan ke tujuh setelah enam agama itu,” ujarnya.

Menurut mereka, di Kabupaten Tegal petugas perekam KTP elektroniknya sangat terbuka dengan aliran kepercayaan. Sehingga saat mereka hendak mencantumkan identitas kepercayaan tak dipersulit. Selain itu, relasi antara Penganut Kepercayaan Maneges dan aparat setempat sementara ini baik-baik saja.

“Mungkin kalau menurut kami, itu persoalan petugas perekam KTP elektronik saja, karena buktinya kami bisa mencantumkan identitas kepercayaan. Kalau di daerah lain tak bisa dicantumkan, hampir dipastikan itu petugasnya. Karena buktinya di komputer ada kolom kepercayaan, tak hanya enam agama.

Namun, bagi aliran kepercayaan yang bisa mencantumkan identitas kepercayaan juga akan sedikit terkendala. Pasalnya, dalam undang-undang Administrasi Kependudukan yang disahkan November kemarin ternyata masih mengharuskan warga negara beridentitas agama “negara.”

Baca Juga  Sanggar Sapta Darma Rembang Dihentikan Paksa

Revisi Ditetapkan

Seperti diketahui, Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang Administrasi Kependudukan setelah melalui rapat paripurna DPR pada tanggal 26 November 2013.

Pada Pasal 64 Ayat (1) UU Administrasi Kependudukan, setiap warga negara harus memilih satu di antara lima agama yang diakui oleh pemerintah sebagai identitas dirinya.

Dalam revisi terhadap Undang-undang Administrasi Kependudukan nomor 23 tahun 2006, sebelumnya sempat diusulkan agar warga dibebaskan mencantumkan agama atau aliran kepercayaan mereka.

Namun, setelah melalui pembahasan antara pemerintah dan DPR, warga tetap diwajibkan memilih satu di antara lima agama dalam KTP-nya.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memastikan tak akan ada diskriminasi terhadap agama tertentu. Ia menjelaskan, bagi pemeluk agama atau kepercayaan lain di luar yang diakui pemerintah, isian akan dikosongkan.

Gamawan mengatakan, soal dicantumkannya agama masih dilakukan kajian di Kementerian Agama. Agar tak terjadi diskriminasi atau hambatan tertentu soal agama, kata Gamawan, Kemendagri akan segera mengumpulkan kepala dinas seluruh Indonesia. [elsa-ol/Ceprudin]

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Memahami Dinamika Konflik melalui Segitga Galtung: Kontradiksi, Sikap dan Perilaku

Oleh: Tedi Kholiludin Johan Galtung dikenal sebagai pemikir yang karyanya...

Laporan Tahunan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Jawa Tengah 2024

ELSA berusaha untuk konsisten berbagi informasi kepada public tentang...

Laporan Tahunan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Jawa Tengah 2023

Laporan tahunan kehidupan keagamaan di Jawa Tengah tahun 2023...

Nahdlatul Arabiyyah Semarang: Jejak Keturunan Arab yang Terlupakan

Oleh: Tedi Kholiludin Pertumbuhan organisasi keturunan Arab di Hindia Belanda...

Dompet di atas Meja: Status Kesehatan dan Konfidensialitas dalam Ruang Sosial Kita

Oleh: Tedi Kholiludin Saya terbiasa meletakkan dompet di rumah pada...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini