eRORF 62: Menelaah Surat Rekomendasi Kanwil Kemenag terhadap Kegiatan Jemaat Ahmadiyah

eLSA Report on Religious Freedom (eRORF) Edisi 62 (Oktober-Desember) menghadirkan analisis terhadap kebijakan terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jawa Tengah. Seperti diketahui, Majelis Ansharullah yang merupakan bagian dari JAI akan melaksanakan Ijtima’ atau pertemuan tahunan. Namun, kegiatan tersebut urung dilaksanakan karena rekomendasi tidak bisa dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan akhirnya dipindahkan ke tempat lain.

Analisis akan dituangkan dalam tiga tulisan yang masing-masing membidiknya dari sudut pandang Kebebasan Beragama, Relasi Agama-Negara serta Dinamika Sosial. Dalam hal yang berkaitan dengan Ahmadiyah, di Jawa Tengah, problematika lebih banyak terjadi secara vertikal. Artinya, problem Ahmadiyah banyak terkoneksi dengan persoalan regulasi atau tindakan (langsung atau tidak langsung) dengan negara.

Untuk membaca lebih lengkap eRORF Edisi 62, silahkan download link ini.

Baca Juga  Kiai Ubaid: "Pilihlah Pemimpin Tak Punya Masalah HAM"
spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Perlindungan Pembela HAM di Era Digital: Catatan untuk Revisi UU HAM

Oleh: Tedi Kholiludin Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) telah meluncurkan...

Dekolonisasi HAM: Transformasi Kultural dan Mobilisasi Politik

Salah satu kritik terhadap penegakan hukum Hak Asasi Manusia...

Dinamika Dunia Sastra di Indonesia

Secara umum (terminologi), sastra dapat dimaknai sebagai bentuk karya...

Tidak Ada Ruang Publik Gratis dan Demokratis

Oleh: Alfian Ihsan Dosen Sosiologi Universitas Jenderal Soedirman   Apakah Anda selalu...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini