Gumani, salah seorang warga Sedulur Sikep mengatakan bahwa memang selama ini pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan masih dirasakan sangat kurang. “Kami memang perlu belajar banyak soal HAM dan aturan-aturan lain, terutama yang berhubungan dengan penghayat kepercayaan. Karena salah satu persoalan yang dihadapi oleh Sedulur Sikep adalah masalah regulasi atau aturan. Sehingga kami merasa penting untuk belajar tentang hal ini,” terang Gum, panggilan akrabnya.
Tak hanya masalah regulasi yang menjadi sorotannya, namun juga bagaimana masalah pewarisan ajaran Sikep serta tantangan dalam menghadapi era modernisasi. “Keprihatinan kami sebenarnya cukup dalam pada persoalan pelestarian ajaran leluhur ini. Sebagai generasi muda kami menghadapi banyak tantangan. Sehingga kami kerap berpikir, akan dibawa kemana ajaran Sikep di era modernisasi ini,” tambah ayah satu anak ini.
Faiz Riyandi, pemuda Sedulur Sikep lainnya mengatakan kalau tantangan bagi generasi muda Sedulur Sikep adalah soal kebutuhan ekonomi. “Banyak pemuda yang akhirnya bekerja di luar kota. Akhirnya tidak ada pemuda Sikep yang tinggal di kampung dan mau nguri-nguri ajaran leluhur,” terang Andi, sapaan karib Faiz Riyandi.
Pelatihan hak dasar bagi warga Sedulur Sikep difasilitasi oleh beberapa staf eLSA, seperti Ubbadul Adzkiya’, Irfan Mustofa, Munif Ibnu, Abdus Salam, Khoirul Anwar serta menghadirkan peneliti Sedulur Sikep Kudus, Moh. Rosyid. [elsa-ol/T-Kh-@tedikholiludin/001]