Salah satu hadis yang dijadikan dasar dalam larangan memakai atribut Natal ialah hadis tasyabbuh. Hadis dimaksud berbunyi: “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia bagian darinya (Man tasyabbaha bi qaumin fahuwa minhum).” Hadis ini antara lain terdapat dalam Sunan Abî Dâwud nomor 4031, Ma’mar bin Abî ‘Amr Râsyid nomor 20986, Al-Mushannaf Abû Bakr bin Abî Syaibah nomor 33016, Musnad Al-Bazzâr, dan yang lainnya.
Dalam beberapa kitab yang disebutkan di atas, teks hadis ini penggalan dari serangkaian hadis yang membahas tentang harta jarahan perang. Bunyi lengkapnya yaitu: “Rizkiku telah dijadikan di bawah bayang-bayang tombakku, dan telah dijadikan kehinaan dan menyerahkan upeti bagi orang yang menyalahi aturanku. Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia bagian darinya. (Waju’ila rizqî tahta dhilli rumhî, wa ju’ilat adz-dzillah wa ash-shaghâ ‘alâ man khâlafa amrî. Wa man tasyabbaha bi qaumin fahuwa minhum)”.
Membaca narasi lengkap hadis tasyabbuh, dapat dipahami bahwa konteksnya adalah “masalah politik”. Ketika pengikut nabi sudah banyak, nabi melakukan penaklukkan wilayah yang didahului dengan peperangan. Apabila nabi berhasil dalam penaklukkan (al-ghâlibah), maka penduduk wilayah yang ditaklukkan (al-maghlûbah) harus membayar upeti (al-jizyah) sebagai jaminan atas perlindungan jiwa dan harta bendanya. Dalam kondisi demikian dibutuhkan atribut yang dapat membedakan antara pengikut nabi dengan lawan politiknya, atau meminjam istilah ilmu politik disebut dengan “politik identitas”.
Karena alasan politik itulah, selain hadis tasyabbuh di atas, nabi juga menyampaikan hadis lain yang intinya perintah untuk berbeda dengan penganut agama lain yang menjadi pesaing politiknya, seperti larangan nabi untuk menyerupai Yahudi dan Nashrani dalam menyampaikan salam. Salam Yahudi menggunakan isyarat jari, sedangkan salam orang Nashrani menggunakan isyarat telapak tangannya (Sunan at-Turmudzi, nomor 2695). Menurut At-Turmudzi, hadis ini sanadnya lemah (dla’îf). Hadis lainnya yaitu perintah memanjangkan jenggot dan memendekkan kumis supaya berbeda dengan orang-orang musyrik (Al-Bukhârî, nomor 5892).
Bagi yang membaca sejarah masyarakat Yahudi atau Nashrani semua tahu bahwa salam menggunakan “isyarat jari” atau “telapak tangan” sama sekali bukan bagian dari ajaran pemeluk agama ini. Artinya, hadis nabi di atas kandungan maknanya spesifik berupa kebiasaan Yahudi dan Nashrani yang saat itu menjadi rival nabi dalam perebutan kekuasaan.
Politik identitas seperti ini juga pernah dipraktikkan para ulama NU pra kemerdekaan ketika mengharamkan umat Islam memakai jas dan dasi karena tasyabbuh dengan penjajah. Namun setelah Indonesia merdeka, maka politik identitas ini tidak berlaku. Referensi keagamaan yang digunakan para kiai NU ini berupa hadis tasyabbuh seperti di atas.
Jadi, hadis tasyabbuh tidak bisa dipahami secara tekstual, tapi harus kontekstual. Konteks hadis ini bukan dalam persoalan agama, melainkan politik, yakni sebagai politik identitas yang membedakan antara pengikut Nabi Muhammad dengan yang bukan. Andai pemahaman atas hadis ini digeneralisir, maka justru akan memunculkan banyak pertanyaan lantaran ritual dan ajaran-ajaran Islam sendiri banyak yang mengadopsi dari, dan menyerupai dengan kedua agama sebelumnya itu; Yahudi dan Nashrani.
Lalu bagaimana dengan atribut Natal sendiri? Atribut Natal bukan sebagai “ibadah”, tapi sebatas tradisi dalam menyambut datangnya hari raya Natal. Keberadaannya seperti ketupat dalam perayaan hari raya Idul Fitri, dan diskon di pusat-pusat perbelanjaan dalam menyambut kedua hari raya ini. Karena itu jika Muslim tidak boleh menggunakan atribut Natal, maka harus diharamkan juga Muslim menikmati “diskon natalan”. Bukankah potongan harga yang disediakan pusat-pusat perbelanjaan itu juga karena dalam rangka menyambut hari raya Natal?
Kembali ke persoalan atribut Natal. Jika Muslim memakainya karena alasan penghormatan terhadap umat Kristen/Katolik, atau alasan pekerjaan (strategi pemasaran, seumpama. Dan ini yang terbanyak), maka apakah haram? Tidak. Dalam QS. An-Nisa` 86 umat Islam diperintahkan untuk memberikan penghormatan terhadap orang-orang yang menghormatinya. Dalam QS. Al-Mumtahanah 8 umat Islam diperintahkan untuk “berbuat baik” dan “berbuat adil” kepada pemeluk agama lain (an tabarrûhum wa tuqsithû ilaihim). Dalam hadis juga banyak yang berisi tentang perintah dan praktik-praktik penghormatan nabi terhadap umat agama lain, seperti nabi menjenguk pembantunya yang memeluk Yahudi ketika sakit. Nabi datang dan duduk di samping kepalanya untuk menghibur serta mendoakan kesembuhan kepadanya.
Nabi juga sering berdo’a kebaikan untuk pemeluk agama lain. Diinformasikan, ketika ada orang Yahudi bersin di sisi nabi Saw., nabi mendoakannya. Ketika Thufail bin ‘Amr al-Dausi lapor kepada nabi Muhammad Saw. bahwa Kabilah Daus tidak mau mengikuti perintah nabi Saw., mereka memilih menyembah Berhala, para sahabat berdo’a: “Semoga kabilah Daus binasa (halakat daus).” Nabi Muhammad Saw. tidak mendo’akannya dengan keburukan sebagaimana do’a yang dipanjatkan sahabatnya, tapi nabi mendoakannya dengan kebaikan, yaitu supaya kabilah Daus mendapat petunjuk. “Ya Allah, berilah petunjuk kepada Kabilah Daus (Allahumma ihdi dausan wa’ti bihim).”
Lalu apa yang dikhawatirkan dari atribut Natal? Takut menjadi Kristen? Rusaknya akidah? Untuk menjadi Kristen tidak semudah itu, ada beberapa persyaratan yang harus dilalui. Sebagaimana jika ada orang Kristen/Katolik ikut shalat hari raya Idul Fitri, tidak semata-mata ia langsung menjadi Islam. Ada syarat-syarat yang harus ditunaikan, mulai dari syahadat hingga mandi besar dan wudlu sebagai syarat sahnya shalat. Itu baru dalam tahap lahiriahnya, belum ke akidahnya. Karena itu, kekhawatiran-kekhawatiran tersebut tidak lebih dari “mengada-ada”. Ingat, mengada-ada itu bid’ah.