Hapuskan Kolom Agama

agama ktp_kaos[Semarang -elsaonline.com] Direktur Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Semarang Dr Tedi Kholiludin menyatakan, kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebaiknya dihapuskan. Ia berpendapat selama ini banyak terjadi masalah dalam kehidupan keagamaan di masyarakat justru karena adanya identitas agama.

“Kalau kami sejak awal memperjuangkan supaya identitas agama dihapuskan. Karena selama ini banyak terjadi persoalan di lapangan justru diakibatkan karena identitas agama diatur di KTP,” tutur alumnus program doktoral Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga ini.

Problem yang kerap muncul di masyarakat, kata Tedi, diantaranya soal pendidikan, pencatatan perkawinan, pembuatan akta kelahiran, pembuatan tempat ibadah atau sanggar, dan pemakaman. Pada umumnya, dengan adanya identitas agama di KTP, hak-hak sebagai warga negara kerap terabaikan.

Mengenai agama, kata Tedi, negara hanya mempunyai tiga kewajiban. Negara hanya boleh menghormati (to respect), memenuhi/melayani (to ful fill), dan melindungi (protect). Konsep dasar ini, terangnya, sudah tertuang dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2005 tentang hak-hak sipil dan politik. “Jadi negara dalam perspektif hak asasi tidak ada hak untuk mengatur agama. Kalau mencantumkan identitas agama itu sudah mengatur artinya sudah melanggar hak asasi,” terangnya.

Pernyataan Tedi menanggapi apa yang disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo. Tjahjo melontarkan pernyataan bahwa “warga negara yang tidak menganut enam ‘agama resmi negara’ boleh mengosongkan identitas agama. Pernyataan ini kemudian memicu perdebatan karena Mendagri dianggap hendak mengahpus kolom agam di KTP. “Kalau yang disampaikan Mendagri itu perdebatan lama sebenarnya. Karena untuk mengosongkan identitas agama bagi penghayat, itu sudah ada yang melakukannya. Sebelum Mendagri bilang KTP penghayat agama dikosongkan, di masyarakat sudah ada yang mengosongkan. Jadi itu bukan hal yang baru,” tambahnya.

Baca Juga  Pemkab Brebes Berupaya Akhiri Eksklusi

Namun demikian pernyataan Mendagri harus diapresiasi. Pasalnya, kata Tedi, pihak kecamatan yang bertugas membuatkan KTP kerap memaksa penganut penghayat kepercayaan supaya KTP-nya diisi identitas agama ‘resmi negara’. Dengan adanya pernyataan resmi Mendagri, maka diharapkan tak ada lagi pejabat kecamatan yang memaksa penghayat untuk beridentitas agama.

Berbagai Masalah
Koordinator Divisi Advokasi eLSA, Yayan M Rorani memerinci berbagai persoalan di masyarakat akibat dicantumkannya agama di KTP. Dia menerangkan, selama mendampingi kelompok penghayat di Jateng persoalan yang menimpa penghayat kepercayaan sangat kompleks. “Soal pendidikan agama di sekolah umum misalnya, anak-anak penghayat kepercayaan kerap mendapat perlakuan diskriminasi. Anak-anak penghayat biasanya dalam mata pelajaran agama, kebanyakan mengikuti agama Islam. Ini kan mengadili keyakinan. Wong mereka tidak beragama Islam,” paparnya.

Soal pendidikan agama di sekolah untuk penghayat kepercayaan memang belum ada aturannya. Sehingga mayoritas anak-anak penghayat saat bersekolah harus mengikuti aturan yang ada pada umumnya. “Ada sekolah yang lumayan terbuka kepada penganut penghayat kepercayaan, dengan memberikan kebijakan membolehkan untuk tidak mengikuti pelajaran agama. Namun dalam ijazah, mereka harus wajib memilih satu dari enam agama, karena pendidikan agama penghayat tidak ada dalam rapor dan ijazah,” tuturnya.

Itu baru persoalan pendidikan. Selanjutnya soal pembangunan tempat ibadah atau sanggar. Di Jateng, kata Yayan, termasuk banyak kasus yang menyangkut soal pendirian rumah ibadah bagi penghayat. Hal itu berawal dari identitas agama di Kartu Tanda Penduduk. “Jadi kasusnya, penganut penghayat kepercayaan mau mendirikan rumah ibadah. Namun ditolak oleh warga, karena warga tau para penganut kepercayaan itu masih beridentitas agama. Meskipun identitas agama dalam KTP itu bukan atas kehendap penghayat saat membuat KTP,” ungkapnya.

Baca Juga  Pemprov Luncurkan Program Percontohan Sekolah Damai di Jawa Tengah

Lebih lanjut Yayan menjelaskan problem pencatatan perkawinan. Pencatatan perkawinan selama ini menjadi persoalan karena identitas agama di KTP. Meskipun aturan perkawinan bagi penghayat sudah ada, namun di lapangan masih ada problematika. “Aturan pencatatan perkawinan bagi penghayat salah satu syaratnya organisasi terdaftar dan mempunyai tetua adat. Tetua adat ini namanya harus terdaftar di Mendagri dan punya sertifikat untuk menikahkan. Nah, penghayat kan tidak semua berorganisasi dan mempunya tetua adat. Mereka yang tidak mempunyai itu kan tidak bisa mencatatkan perkawinan, ironis kan,” jelas Yayan.

Berdasarkan dari kasus-kasus yang ada di masyarakat, maka eLSA mengambil sikap sebaiknya identitas agama di KTP dikosongkan. Namun demikian, akan banyak kepentingan politik yang terganggu dengan penghapusan identitas agama. “Tentu yang paling jelas terganggu kepentingannya adalah kementerian agama, jika identitas agama dihapuskan. Karena selama ini Kementerian Agama mengurus soal agama,” tandasnya. [elsa-ol/Cep-@ceprudin]

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Pasar Tradisional dan Masjid Emas sebagai Penanda Kawasan Muslim Quiapo, Manila Filipina

Oleh: Tedi Kholiludin Quiapo adalah sebuah distrik yang berada merupakan...

Beristirahat Sejenak di Kapernaum: Renungan Yohanes 2:12

Oleh: Tedi Kholiludin “Sesudah itu Yesus pergi ke Kapernaum, bersama-sama...

Dua Peneliti ELSA Presentasikan Hasil Risetnya di Pertemuan Jaringan Penelitian HIV Indonesia

Jaringan Penelitian HIV Indonesia (JPHIV-Ina) menggelar pertemuan jaringan...

Liquid Identity: Saat Identitas menjadi Sebuah Entitas Muas

Oleh: Muhamad Sidik Pramono (Mahasiswa Magister Sosiologi Agama Universitas...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini