“Iman yang Terganggu:” Membaca Argumen Penolakan Pendirian Gereja

0
506
Surat Penolakan Pendirian GBI tanggal 23 Agustus 2019 [Foto: Istimewa]

Oleh: Tedi Kholiludin

23 Agustus 2019 kelompok yang menolak pendirian Gereja Baptis Indonesia (GBI) Tlogosari Kulon, Kota Semarang melayangkan surat pernyataan yang ditujukan kepada Walikota Semarang. Surat ditandatangani oleh Ketua RT 06 serta Ketua RW VII Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Pada lampirannya, tertera 150 tandatangan dari mereka yang menyatakan diri menolak pembangunan GBI.

Ada tujuh nama yang ditembuskan. Mereka adalah Lurah Tlogosarikulon, Camat Pedurungan, Kepala KEMENAG (Kementerian Agama) Kota Semarang, FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kota Semarang, Pendeta Wahyudi (Pendeta GBI), Kapolrestabse Semarang dan Dandim 0733/BS Semarang.

Kelompok yang dalam surat menyatakan diri sebagai warga Malangsari (nama jalan dimana GBI akan didirikan) ini, pada intinya, menyatakan ketidaksetujuannya atas pembangunan gereja. Ada 9 (Sembilan) poin yang menjadi dasar bagi penolakan kelompok tersebut. Hemat saya, ada beberapa poin yang janggal. Hampir semuanya mengandung aspek subjektivitas. Pijakannya mengarah pada asumsi yang bersifat sentimental, bukan karena, misalnya, ketidakpatuhan pihak GBI atas hukum yang berlaku.

Saya mencoba mengklasifikasi alasan-alasan itu dan memberikan komentar atasnya.

Pertama, alasan tentang ketiadaan warga Malangsari yang menggunakan tempat ibadah (nomor 1) termasuk mereka yang berada di RT 06 RW VII (tempat dimana gereja dibangun). Meski, menurut kelompok yang menolak ini, ada satu keluarga non-muslim, tetapi mereka tidak menggunakan atau bukan jemaat dari GBI.

Bagi kelompok minoritas, adalah kecil kemungkinan adanya warga yang berdomisili di seputaran tempat ibadah. Ini takdir sosiologis yang menimpa kelompok minoritas dimanapun. Situasi ini terjadi di banyak tempat. Pada masyarakat minor, keadaan ini pasti akan dihadapi. Dimanapun, dengan latar belakang apapun.

Kedua, iman yang akan terganggu jika gereja didirikan (poin nomor 4). Pihak penolak beralasan, apa yang mereka lakukan itu untuk menjaga akidah mereka dan anak-anaknya. Saya sulit sekali untuk menganalisis alasan ini. Apakah ini berarti mereka yang menolak itu takut imannya luntur, sehingga terganggu oleh kehadiran “yang berbeda” atau pihak gereja dikhawatirkan akan melakukan sebentuk Kristenisasi terhadap non-Kristen?

Baca Juga  Memori Kolektif dan Konstruksi tentang “Yang Lain”

Hukum, rasa-rasanya, sulit untuk berbicara dimensi ini. Karena, konstitusi justru memberikan jaminan kepada warga negara untuk bebas menganut agama, termasuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya.

Persoalan tentang kekhawatiran terganggu iman, sulit diterima oleh logika hukum. Hukum bisa membatasi ekspresi kebebasan beragama, ketika melanggar hak asasi orang lain. Misalnya, pelontaran ujaran kebencian. Meminta negara untuk melarang pembangunan gereja atas dasar menjaga akidah sebuah kelompok, adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan.

Ketiga, alasan bahwa cara berfikir masyarakat di Malangsari, menurut surat tersebut, belum bisa terbuka sebagaimana masyarakat di wilayah Perumnas Tlogosari pada umumnya (poin nomor 7).

Dengan bahasa yang berbeda, lagi-lagi, ini juga persoalan yang sebangun dengan alasan pada poin nomor 4. Nuansa subjektivitas kental sekali pada alasan tersebut. Pemikiran yang terbuka atau tertutup bukan domain hukum yang menghendaki adanya pembuktian. Pemikiran yang tertutup, wawasan yang sempit, nalar yang eksklusif, adalah contoh bagaimana alasan-alasan yang subjektif. Model ini tidak bisa menjadi dalil atas fakta hukum.

***

Merujuk pada alasan-alasan tersebut, saya melihat bahwa keberatan diatas sulit untuk bisa dijadikan sebagai dalil pembenar bahwa gereja yang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tidak boleh berdiri. Argumen yang bisa diterima adalah pembangunan tidak bisa dilakukan karena GBI tidak memiliki IMB. Hanya dengan alasan itulah dalil keberatan dari mereka yang menolak bisa diterima. Sejauh alasan yang dikemukakan adalah asumsi-asumsi tak berdasar dan tidak ada pembuktiannya, maka, narasi itu sekadar imajinasi belaka.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini