Intoleransi dalam Pantauan: Catatan Kehidupan Beragama di Jawa Tengah 2019

Oleh: Tedi Kholiludin

Tahun 2019, Jawa Tengah kasus-kasus yang berkaitan dengan tindakan intoleransi, secara angka, relatif lebih kecil dibanding tahun sebelumnya. Ini setidaknya yang terpantau dalam amatan saya dan teman-teman dalam melakukan Monitoring terhadap Kehidupan Keberagamaan.

Ada dua Kasus yang berkaitan dengan terorisme. Dua kasus penangkapan terduga teroris di Karanganyar dan Cilacap tersebut, terhubung dengan Bom di Medan. Sisanya, kami tak melihat kasus-kasus terorisme di tahun 2019 tersebut.

Ada kasus yang berkaitan dengan kehidupan keagamaan, yang memang memiliki potensi untuk memunculkan tindakan intoleransi atau malah konflik yang lebih luas jika situasinya tidak ditangani dengan baik. Ini misalnya bisa dicermati dalam Pro dan Kontra pelaksanaan Musyawarah Daerah Front Pembela Islam di Kabupaten Tegal, Pengibaran Bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Sragen, Ustadz Abdul Somad yang tidak jadi memberikan ceramah di Kudus serta Kemunculan Fenomena Aliran Sejati di Kebumen.

Meski tidak dikatakan subur, kasus-kasus yang berkaitan dengan intoleransi juga masih terjadi. Yang bisa jelas teridentifikasi, setidaknya ada 4 kasus.

Kasus yang terjadi di beberapa kota, melibatkan agen yang sama. Di Surakarta, baik dalam kasus penolakan paving yang dianggap berbentuk salib maupun bentrokan di depan Kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Surakarta, jelas dilakukan oleh kelompok-kelompok yang lama beredar di kawasan tersebut. Hal yang sama juga terjadi di Semarang pada kasus penolakan atas rencana pemutaran film Kucumbu Tubuh Indahku.

Yang mencuat dan menyita perhatian tentu saja penolakan pendirian Gereja Baptis Indonesia (GBI) Tlogosari, Semarang. Tak hanya soal penolakannya saja sebenarnya yang menjadi sorotan tetapi juga pihak-pihak didalamnya, termasuk Pemerintah Kota Semarang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) maupun elemen-elemen lainnya. Ada kesan, bahwa aspek sosial menjadi kendali disamping aspek legal yang nyata-nyata sudah terpenuhi. Persoalan kemudian menjadi pelik, karena legalitas yang sudah ada, kerap luput dalam setiap percakapan maupun mediasi yang dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga  eLSA Report on Religious Freedom LV

Namun, sinyal positif ditunjukan oleh Walikota Semarang, yang dalam satu kesempatan, ia mengatakan bahwa dirinya tak pernah mencabut IMB Gereja Baptis Indonesia yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota pada tahun 1998. Artinya, IMB tersebut masih berlaku hingga sekarang. Ini penting dicermati, karena dasar hukum inilah yang menjadi acuannya. Meski di sisi lain, ada kesan yang muncul, bahwa pemerintah terlampau berhati-hati dalam mengambil tindakan, karena memperhatikan situasi sosial dan jejaring diantara kelompok-kelompok yang menolak tersebut.

Tahun 2019, seperti kami jelaskan dalam laporan tahunan Kebebasan Beragama di Jawa Tengah, ada perhelatan politik, yakni pemilihan umum. Tentang hal ini, kami membuat laporan utuh tentang Politisasi Identitas di Jawa Tengah. Pada momen ini, politisasi agama, meski terjadi, namun ada dalam batas yang masih bisa ditolerir. Meski terjadi penggunaan rumah ibadah sebagai tempat kampanye, tapi kasus yang ditemukan, relatif kecil, hanya dua kasus saja.

Betapapun demikian, hal ini tentu saja bisa diperdebatkan. Apakah kecilnya angka itu karena memang kenyataan di lapangannya demikian, ataukah karena banyak yang menemukan tetapi masyarakat tidak berani melapor.

Jika dicermati secara angka , peristiwa intoleransi dalam kehidupan keagamaan di Jawa Tengah pada tahun 2019, relatif lebih kecil dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, ada 14 kasus terorisme dimana 22 orang ditangkap dalam peristiwa tersebut. Sementara kasus konflik horisontalnya berjumlah 9 sementara 7 kasus berarsiran dengan isu agama.

Meski begitu, jika laporan Politisasi Identitas pada Pemilu 2019 di Jawa Tengah kemudian menjadi bahan untuk menganalisis situasi ini, maka peristiwa intoleransi yang terjadi sesungguhnya juga relatif besar. Bedanya, kasus-kasus yang diduga mengandung politisasi agama di pemilihan umum, tidak semuanya bisa dibaca dalam perspektif Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Beragama. Karenanya, ia hanya bisa dicermati sesuai konteksnya.

Baca Juga  Pencatatan Pernikahan Umat Bahai Masih Terkendala
spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Memahami Dinamika Konflik melalui Segitga Galtung: Kontradiksi, Sikap dan Perilaku

Oleh: Tedi Kholiludin Johan Galtung dikenal sebagai pemikir yang karyanya...

Laporan Tahunan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Jawa Tengah 2024

ELSA berusaha untuk konsisten berbagi informasi kepada public tentang...

Laporan Tahunan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Jawa Tengah 2023

Laporan tahunan kehidupan keagamaan di Jawa Tengah tahun 2023...

Nahdlatul Arabiyyah Semarang: Jejak Keturunan Arab yang Terlupakan

Oleh: Tedi Kholiludin Pertumbuhan organisasi keturunan Arab di Hindia Belanda...

Dompet di atas Meja: Status Kesehatan dan Konfidensialitas dalam Ruang Sosial Kita

Oleh: Tedi Kholiludin Saya terbiasa meletakkan dompet di rumah pada...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini