Karangrowo Kudus Deklarasikan Desa Inklusif

pamflet deklarasi[Kudus, elsaonline.com] Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) bekerjasama dengan Pemerintah, tokoh lintas agama, dan masyarakat Desa Karangrowo Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah mendeklarasikan desa inklusif dalam acara ‘Panggung Rakyat, Ngaji Kebangsaan, dan Deklarasi Desa Inklusif’ di halaman Balai Desa Karangrowo Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus, Sabtu (20/08).

Koordinator acara, Ubbadul Adzkiya’ mengatakan bahwa acara tersebut bertujuan untuk mengingatkan kepada pemerintah dan masyarakat secara umum supaya bersama-sama menghargai hak saudara-saudaranya yang selama ini termarjinalkan.

“Belakangan ini hanya karena berbeda agama atau keyakinan, kemudian sebagian pemerintah dan masyarakat mengeksklusi saudaranya yang memiliki keyakinan keagamaan berbeda. Karena itu melalui deklarasi desa inklusi diharapkan semua pemangku kebijakan dan masyarakat secara umum dapat menerima dan menghargai keberadaan kelompok masyarakat yang berbeda,” terangnya.

Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Undaan, Heri Darwanto menjelaskan, bahwa gagasan deklarasi desa inklusif sangat baik sekali mengingat penduduk desanya memiliki keberagaman agama.

“Di Karangrowo ada Islam, Kristen, dan Sedulur Sikep. Islam di sini juga bermacam-macam. Meski beragam, tapi kami sangat bersyukur semuanya bisa dilayani dengan baik. Masyarakat juga salig menghargai, guyub rukun sangat dijunjung tinggi di sini,” tuturnya.

Dengan dideklarasikannya desa inklusif, Heri berharap ke depan masyarakat desanya dan masyarakat Indonesia secara umum dapat menjalin kerukunan dengan baik.

“Sejak dulu perbedaan agama atau keyakinan itu hal biasa, dan itu sah-sah saja. Karena itu pemerintah tidak boleh menomorduakan para pemeluk agama yang berbeda, atau kaum minoritas. Begitu juga dengan masyarakat yang merasa mayoritas harus menghargai saudaranya yang berbeda keyakinan. Baik Sedulur Sikep, Kristen, maupun Muslim, semuanya memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara. Jadi tidak boleh ada diskriminasi,” papar Heri.

Baca Juga  Memori Kolektif dan Konstruksi tentang “Yang Lain”

Deklarasi desa inklusif sendiri berisi 5 poin pernyataan, yaitu; Bawa masing-masing elemen masyarakat, yakni Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pemuda, Pemudi bersepakat untuk: 1), Meneguhkan NKRI, mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 45. 2), Menjunjung tinggi toleransi beragama dan kepercayaan tanpa diskriminasi. 3), Mengedepankan nilai-nilai budaya lokal. 4), Saling menghargai dalam perbedaan dan keragaman agama/kepercayaan. 5) Berkomitmen untuk saling membantu dalam penyelesaian persoalan di masyarakat.

Acara yang dimeriahkan dengan pagelaran budaya dan sejumlah perlombaan hiburan seperti menghias tumpeng dan volli ini dihadiri oleh Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah Dr. KH. Mohamad Arja Imroni, para tokoh lintas agama, Pemerintah Desa Karangrowo Kecamatan Undaan, Muspika Kecamataan Undaan, Pemerintah Kabupaten Kudus, dan masyarakat umum. (elsa-ol/ Anwar-@khoirulanwar89/003]

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Pasar Tradisional dan Masjid Emas sebagai Penanda Kawasan Muslim Quiapo, Manila Filipina

Oleh: Tedi Kholiludin Quiapo adalah sebuah distrik yang berada merupakan...

Beristirahat Sejenak di Kapernaum: Renungan Yohanes 2:12

Oleh: Tedi Kholiludin “Sesudah itu Yesus pergi ke Kapernaum, bersama-sama...

Dua Peneliti ELSA Presentasikan Hasil Risetnya di Pertemuan Jaringan Penelitian HIV Indonesia

Jaringan Penelitian HIV Indonesia (JPHIV-Ina) menggelar pertemuan jaringan...

Liquid Identity: Saat Identitas menjadi Sebuah Entitas Muas

Oleh: Muhamad Sidik Pramono (Mahasiswa Magister Sosiologi Agama Universitas...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini