Kewajiban Warga Ahmadiyah, Berbuat Baik Kepada Sesama

Asep Jamaludin (baju merah), bersama pengurus Jemaat Ahmadiyyah Semarang berkunjung ke kantor eLSA
Asep Jamaludin (baju merah), bersama pengurus Jemaat Ahmadiyyah Semarang berkunjung ke kantor eLSA
[Semarang –elsaonline.com] Dalam ajaran Ahmadiyah, berbaik kepada semua manusia merupakan ajaran utama. Makanya di mana saja jemaat Ahmadiyah tinggal apabila di tempatnya ada kegiatan sosial maka mereka langsung melibatkan diri di dalamnya.

Hal itu disampaikan oleh Asep Jamaludin, muballigh Ahmadiyah Jawa Tengah dalam kunjungannya di kantor Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Minggu malam (21/12).

Dalam kunjungannya bersama tiga pengurus Ahmadiyah lainnya, Asep menuturkan bahwa jumlah jemaat Ahmadiyah di Jawa sangat banyak, terutama di Jawa Barat. Ahmadiyah di Jawa dibawa oleh muballigh dari Aceh, lalu berkembang di semua wilayah yang ada di propinsi tengah jawa ini.

“Di Jawa Tengah sendiri cukup banyak, dulu di kabupaten Batang jawa tengah jumlahnya lebih dari 30 ribu jemaat, tapi sekarang tinggal 200 jemaat,” jelasnya.

Sampai saat ini belum diketahui dengan pasti alasan yang menjadikan jumlah tersebut menyusut. Besar kemungkinan itu terjadi kesalahan dalam administrasi, yakni pengurus Ahmadiyah belum membuat data dengan pasti. Selain itu di pusat ada peraturan data identitas jemaat Ahmadiyah tidak boleh dipublikasikan.

Berbagi Kepada Sesama
Salah satu kewajiban yang harus dilakukan Ahmadiyah adalah membayar candah (iuran bulanan atau infaq). Dana ini kemudian dikelola untuk digunakan biaya operasional organisasi dan dibagikan kepada yang membutuhkan.

Bagi jemaat Ahmadiyah, membayar candah tepat waktu dapat mempermudah rizki seseorang. “Pernah ada seorang Ahmadi terlat membayar candah, tiba-tiba orang itu merasa rizkinya kurang lancar. Jadi candah bagi kami tidak semata-mata berbagi kepada sesama, tapi ada kekuatan lain di dalamnya,” paparnya. [elsa-ol/KA-@khoirulanwar_88]

Baca Juga  Menanggulangi HIV/AIDS Sebagai Bagian Dari “Hifdzun Nafs”
spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Perlindungan Pembela HAM di Era Digital: Catatan untuk Revisi UU HAM

Oleh: Tedi Kholiludin Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) telah meluncurkan...

Dekolonisasi HAM: Transformasi Kultural dan Mobilisasi Politik

Salah satu kritik terhadap penegakan hukum Hak Asasi Manusia...

Dinamika Dunia Sastra di Indonesia

Secara umum (terminologi), sastra dapat dimaknai sebagai bentuk karya...

Tidak Ada Ruang Publik Gratis dan Demokratis

Oleh: Alfian Ihsan Dosen Sosiologi Universitas Jenderal Soedirman   Apakah Anda selalu...

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini