Oleh : Jamal Ma’mur Asmani
Muhammad adalah pemimpin besar revolusi yang diakui tidak hanya umat Islam, tapi juga umat lain di seluruh dunia. Tidak ada pemimpin yang namanya selalu disebut dan melekat dalam hati sanubari umatnya melebihi Muhammad. Perkataan, perbuatan, ketetapan, dan segala hal yang terkait dengan Muhammad direkam, diverifikasi, ditulis, dikaji, dikembangkan, diaplikasikan dan dikontekstualisasikan sepanjang zaman. Menurut M. Quraish Shihab, para pakar sepakat dengan menggunakan berbagai tolok ukur untuk mengakui Muhammad sebagai manusia teragung yang pernah dikenal oleh sejarah kemanusiaan. Abbas Al-Aqqad sebagaimana dikutip M. Quirash Shihab, mengklasifikasi manusia ke dalam empat tipe: seniman, pemikir, pekerja, dan yang tekun beribadah. Sejarah Nabi Muhammad Saw. menghimpun dan mencapai puncak keempat macam manusia tersebut.
Dalam konteks hukum Islam, ia menjadi sumber kedua setelah al-Qur’an. Sejarah Muhammad yang terkenal dengan hadis berfungsi sebagai penguat al-Qur’an, penjelas dan yang memerinci apa yang ada dalam al-Qur’an, dan melahirkan serta menetapkan sesuatu yang tidak ada dalam al-Qur’an. Namun tidak semua yang datang dari Nabi berfungsi sebagai sumber hukum, hanya pada waktu status beliau sebagai Rasul (utusan), bukan basyar (manusia biasa) dan dimaksudkan untuk membuat syari’at secara umum dan untuk diikuti. Sedangkan untuk selain itu, maka tidak digunakan sebagai sumber hukum. Hal itu terlihat dari tiga hal. Pertama, sesuatu yang lahir karena watak kemanusiaan, seperti berdiri, duduk, berjalan, tidur, makan, dan minum dan tidak ada tujuan agar diikuti. Kedua, sesuatu yang lahir karena tuntutan kecakapan kemanusiaan, kecerdasan, dan percobaan dalam urusan dunia, dari perdagangan, pertanian, mengatur tentara, memberikan obat untuk kesembuhan penyakit, dan sejenisnya. Oleh sebab itu, ketika dalam satu peperangan Nabi mempunyai pendapat untuk menempatkan pasukannya di tempat tertentu, salah satu sahabatnya bertanya, apakah hal tersebut berasal dari wahyu atau murni pendapat, peperangan, dan rekayasa, maka Nabi menjawab, bahwa ide ini murni pendapat, peperangan, dan rekayasa, kemudian sahabat tersebut tidak setuju dengan ide Nabi dan mengusulkan tempat lain dengan berbagai argumentasi.
Begitu juga Nabi Muhammad ketika melihat penduduk Madinah menyerbukkan pohon kurma agar berbuah, kemudian Nabi melarang, lalu mereka tidak menyerbukkan, kemudian buahnya hancur. Melihat ini Nabi Muhammad menyuruh mereka untuk menyerbukkan pohonnya lagi supaya buahnya berkualitas. Ketiga, sesuatu yang datang dari Nabi, tapi ada dalil yang menunjukkan bahwa hal itu khusus bagi Nabi dan bukan untuk diteladani, seperti perkawinan Nabi dengan lebih dari empat istri dan hak prerogatif Nabi dalam menetapkan tuduhan hanya dengan melihat Khuzaemah, sedangkan aturan agama menjelaskan bahwa bukti adalah dua orang saksi.