Siti Rofiah (Dosen UIN Walisongo)
Tahun ini, peringatan Hari Santri diperingati tepat sehari setelah pelantikan pemerintahan baru yakni Kabinet Merah Putih. Ada harapan yang sangat besar dalam pergantian kepemimpinan ini berkaitan dengan eksistensi santri di Indonesia yang jumlahnya tidak sedikit. Hingga semester ini, Kementerian Agama mencatat jumlah santri di seluruh Indonesia mencapai 4,9 juta orang yang tersebar di 39.551 pesantren (Satu Data Kementerian Agama RI, 2024). Angka ini belum termasuk pesantren-pesantren yang belum tercatat di Kementerian Agama.
Selain menyimpan potensi SDM yang unggul, jumlah santri yang sangat banyak ini juga menyimpan problem yang tidak bisa disepelekan. Tahun 2022, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan adanya peningkatan kasus kekerasan seksual di pesantren. Dalam catatannya KPAI menerima laporan beberapa kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren, di mana pelaku sering kali adalah orang yang memiliki otoritas, seperti guru atau pengurus pesantren (KPAI, 2022). Federasi Serikat Guru Indonesia mencatat, sepanjang periode Januari sampai Agustus 2024 sudah ada 101 anak menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan dalam delapan kasus yang berbeda. Dari delapan kasus tersebut, lima kasus terjadi di lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama, dan tiga kasus lainnya terjadi di sekolah berasrama. Bahkan, anak laki-laki lebih banyak menjadi korban daripada anak perempuan karena dari 101 korban, 69 persen anak laki-laki dan 31 persen anak perempuan (Kompas.id, 2024).
Di Jawa Tengah sendiri, hasil penelusuran penulis secara manual berdasarkan kasus yang sedang ditangani Kepolisian dan yang diberitakan media, sepanjang 2023 – 2024 hampir setiap bulan terjadi kasus kekerasan seksual di Pesantren.
No | Waktu | Kabupaten/Kota |
1 | Mei 2023 | Kabupaten Pemalang |
2 | September 2023 | Kabupaten Karanganyar |
3 | April 2023 | Kabupaten Batang |
4 | Juli 2023 | Kabupaten Batang |
5 | September 2023 | Kabupaten Blora |
6 | September 2023 | Kabupaten Semarang |
7 | September 2023 | Kota Semarang |
8 | September 2023 | Kabupaten Brebes |
9 | Februari 2024 | Kabupaten Tegal |
10 | Maret 2024 | Kabupaten Klaten |
11 | Juni 2024 | Kabupaten Demak |
12 | Agustus 2024 | Kabupaten Magelang |
Kasus ini sesungguhnya tidak menunjukkan jumlah kasus sesungguhnya karena sangat dimungkinkan masih banyak kasus yang tidak dilaporkan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada tahun 2022 menunjukkan bahwa banyak korban kekerasan seksual di pesantren enggan melapor karena khawatir dengan dampak sosial, tekanan keluarga, dan ancaman dari pelaku yang merupakan figur otoritas di pesantren.
Selama ini, sesungguhnya Kementerian Agama bukannya diam saja. Beberapa kebijakan sudah diterapkan untuk mencegah dan menanggulangi kasus yang—mengutip istilah Nadiem Makarim—merupakan dosa besar di dunia pendidikan ini. Tahun 2022 Menteri Agama mengeluarkan PMA Nomor 73 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama. Pesantren sendiri merupakan salah satu bentuk Satuan Pendidikan yang dimaksud. Tahun ini Kementerian Agama juga meluncurkan Program Peta Jalan Pesantren Ramah Anak 2024 – 2029. Tahun ini hingga 2025 merupakan tahap awal di mana Kementerian Agama akan fokus pada sosialisasi program kepada pesantren di seluruh Indonesia. Di di dalamnya akan ada pelatihan untuk pendidik, staf pesantren, serta pihak terkait dan sistem pengaduan akan mulai diterapkan di pesantren-pesantren percontohan.
Pelaksanaan program ini perlu dikawal dan didukung bersama. Ada harapan yang sangat besar kepada Kementerian Agama di mana saat ini dinahkodai oleh KH. Nasaruddin Umar, seorang ulama-intelektual yang selama sangat berkomitmen mendorong kesetaraan gender. Salah satu karya beliau yang banyak menjadi rujukan tentang diskursus kesetaraan gender dalam Islam adalah buku “Argumentasi Kesetaraan Gender Perspektif Al-Qur’an” yang berasal dari disertasi beliau dalam bidang tafsir. Selain itu, pada tahun 2017 Imam Besar Masjid Istiqlal ini juga memberi dukungan penuh dan hadir secara langsung dalam perhelatan Kongres Ulama Perempuan Indonesia yang memiliki visi keadilan relasi laki-laki dan perempuan dalam perspektif Islam.
Ada relevansi yang sangat kuat tentang pemahaman kesetaraan gender dalam isu kekerasan seksual karena akar kekerasan seksual sesungguhnya adalah ketimpangan relasi kuasa. Oleh karenanya tidak perlu heran jika kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja termasuk di Pesantren. Berikut adalah beberapa “titipan” kepada Menteri Agama dalam rangka menekan angka kekerasan seksual:
- Menetapkan langkah-langkah konkrit untuk memaksimalkan implementasi PMA Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama, misalnya dengan meningkatkan kapasitas pengetahuan tentang kesetaraan gender dan relevansinya dengan kekerasan seksual di lingkungan Kementerian Agama, membentuk Satuan Tugas Khusus di Kanwil Kementerian Agama Provinsi hingga Kabupaten/Kota, menyusun SOP pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Pesantren, meningkatkan sosialiasi anti kekerasan seksual bagi pengelola pesantren, dan lain sebagainya.
- Menyusun instrumen monitorin dan evaluasi secara berkala terhadap implementasi PMA Nomor 73 Tahun 2022.
- Menjalin kerjasama dengan dinas terkait dan berbagai lembaga penyedia layanan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Semoga di pemerintahan ini, komitmen untuk menjadikan Pesantren sebagai lembaga pendidikan yang sehat semakin kuat dan dapat terus dikawal. Selain langkah-langkah kebijakan, perubahan kultural juga perlu digalakkan, dengan menghidupkan nilai-nilai kesetaraan dan keadilan gender dalam keseharian dan birokrasinya.