Nikah Beda Agama Tanpa Merubah Kolom di KTP

DISKUSI: Kepala Seksi (Kasi) Pencatatan Perkawinan Dukcapil Banyumas Agus Sri Wisnu berdiskusi bersama Direktur eLSA Semarang Tedi Kholilduin dan Pemuka Penghayat Banyumas Suwardi. (Foto: Ceprudin)
DISKUSI: Kepala Seksi (Kasi) Pencatatan Perkawinan Dukcapil Banyumas Agus Sri Wisnu berdiskusi bersama Direktur eLSA Semarang Tedi Kholilduin dan Pemuka Penghayat Banyumas Suwardi. (Foto: Ceprudin)
[Banyumas –elsaonline.com] Sejak diundangkan Undang-undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974 perkawinan beda agama dilarang. Meskipun demikian, fakta di lapangan masih banyak yang melakukannya. Satu-satunya jalan yang ditempuh adalah salah satu calon pengantin pindah agama.

Salah satu ciri pindah agama calon mempelai adalah merubah identitas agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pada intinya, catatan sipil enggan mencatat perkawinan yang calon mempelainya masih berbeda agama. Karena itu, salah satunya harus pindah agama.

Namun, berbeda dengan kebijakan di Dukcapil Kabupaten Banyumas. Kepala Seksi (Kasi) Pencatatan Perkawinan Dukcapil Banyumas Agus Sri Wisnu menerima pencatatan beda agama. Meskipun agamanya dalam KTP masih berbeda, Agus, sapaan akrabnya, menerima pencatatan perkawinan.

”Kalau untuk merubah identitas agama di KTP kan lama. Jadi meskipun identitas agama masih berbeda kami catatkan,” katanya, saat eLSA bertemu di kantornya, awal September 2014 lalu.

Dalam perkawinan beda agama di Kabupaten Banyumas juga tergolong unik. Pihak Dukcapil mencoba berusaha untuk menjembatani kebuntuan perkawinan beda agama.

Sebagai gantinya, kata Agus, Kasi Pencatatan Perkawinan mempunyai kebijakan cukup dengan surat pernyataan pindah agama. Dia menganggap, surat pernyataan pindah agama itu sebagai solusi atas kebuntuan yang selama ini terjadi. Dimana ketika kedua mempelai masih berbeda agama tak bisa dicatatkan.

”Di Banyumas tidak seperti yang lain, wajib salah satunya pindah agama dengan merubah agama di KTP. Kami kemudian membuat surat pernyataan keterangan pindah agama. Sebagai syarat pengganti merubah identitas agama di KTP. Nah kalau surat pernyataan ini hanya untuk jaga-jaga saya saja. Barangkali ada yang menggugat,” tegas Agus.

Menanggapi hal ini, Dikrektur Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Semarang Tedi Kholiludin mengatakan, dalam hal ini memang terkadang bisa dilihat dari dua sudut pandang.

Baca Juga  Sebagai Warga Negara, Sapta Darma Dilindungi Konstitusi

Bisa juga dinilai sebuah kemajuan bisa juga sebuah kemunduran. Dalam hal ini bisa dinilai maju karena secara kasat mata dalam perkawinan beda agama tak perlu merubah identitas agama di KTP. Artinya salah satu mempelai tak perlu pindah agama.

”Namun bisa juga dinilai mundur karena harus ada surat pernyataan pindah agama. Nah ini menarik untuk dikaji. Namun secara sosiologi memang posisi Dukcapil dilematis. Ketika melakukan perkawinan beda agama tanpa adanya surat pindah agama, bisa digugat oleh kelompok orang yang tidak suka,” ujarnya.

Karena itu ada baiknya ia membentengi diri dengan surat pernyataan itu. Karena surat pernyataan itu tidak mencantumkan bahwa pengantin nantinya harus berganti identitas agama di KTP.

”Pada intinya, ini bisa dilihat sebagai sebuah kemajuan dan juga kemunduran. Namun paling tidak, Dukcapil Banyumas sudah ada upaya untuk menjembatai kebuntuan ini. Ada upaya kearah yang lebih baik dalam pelayanan dan kebebasan beragama,” tegasnya. [elsa/ol-Ceprudin-@ceprudin]

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Buka Bersama di Rumah Pendeta

Oleh: Muhamad Sidik Pramono Langit Salatiga Senin sore 18 Maret...

Tak Semua Peperangan Harus Dimenangkan: Tentang Pekerjaan, Perjalanan dan Pelajaran

Tulisan-tulisan yang ada di buku ini, merupakan catatan perjalanan...

Moearatoewa: Jemaat Kristen Jawa di Pesisir Tegal Utara

Sejauh kita melakukan pelacakan terhadap karya-karya tentang sejarah Kekristenan...

Bertumbuh di Barat Jawa: Riwayat Gereja Kristen Pasundan

Pertengahan abad ke-19, Kekristenan mulai dipeluk oleh masyarakat di...

Pengaruh Lingkungan Pada Anak Kembar yang Dibesarkan Terpisah

Anak kembar adalah istilah yang digunakan untuk merujuk kepada...

1 KOMENTAR

  1. selamat pagi,saya mau tanya, syarat nya nikah apa aja ?. saya islam dan dia budha, dia warga negara asing. terimakasih

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini