Salah satu ciri pindah agama calon mempelai adalah merubah identitas agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pada intinya, catatan sipil enggan mencatat perkawinan yang calon mempelainya masih berbeda agama. Karena itu, salah satunya harus pindah agama.
Namun, berbeda dengan kebijakan di Dukcapil Kabupaten Banyumas. Kepala Seksi (Kasi) Pencatatan Perkawinan Dukcapil Banyumas Agus Sri Wisnu menerima pencatatan beda agama. Meskipun agamanya dalam KTP masih berbeda, Agus, sapaan akrabnya, menerima pencatatan perkawinan.
”Kalau untuk merubah identitas agama di KTP kan lama. Jadi meskipun identitas agama masih berbeda kami catatkan,” katanya, saat eLSA bertemu di kantornya, awal September 2014 lalu.
Dalam perkawinan beda agama di Kabupaten Banyumas juga tergolong unik. Pihak Dukcapil mencoba berusaha untuk menjembatani kebuntuan perkawinan beda agama.
Sebagai gantinya, kata Agus, Kasi Pencatatan Perkawinan mempunyai kebijakan cukup dengan surat pernyataan pindah agama. Dia menganggap, surat pernyataan pindah agama itu sebagai solusi atas kebuntuan yang selama ini terjadi. Dimana ketika kedua mempelai masih berbeda agama tak bisa dicatatkan.
”Di Banyumas tidak seperti yang lain, wajib salah satunya pindah agama dengan merubah agama di KTP. Kami kemudian membuat surat pernyataan keterangan pindah agama. Sebagai syarat pengganti merubah identitas agama di KTP. Nah kalau surat pernyataan ini hanya untuk jaga-jaga saya saja. Barangkali ada yang menggugat,” tegas Agus.
Menanggapi hal ini, Dikrektur Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Semarang Tedi Kholiludin mengatakan, dalam hal ini memang terkadang bisa dilihat dari dua sudut pandang.
Bisa juga dinilai sebuah kemajuan bisa juga sebuah kemunduran. Dalam hal ini bisa dinilai maju karena secara kasat mata dalam perkawinan beda agama tak perlu merubah identitas agama di KTP. Artinya salah satu mempelai tak perlu pindah agama.
”Namun bisa juga dinilai mundur karena harus ada surat pernyataan pindah agama. Nah ini menarik untuk dikaji. Namun secara sosiologi memang posisi Dukcapil dilematis. Ketika melakukan perkawinan beda agama tanpa adanya surat pindah agama, bisa digugat oleh kelompok orang yang tidak suka,” ujarnya.
Karena itu ada baiknya ia membentengi diri dengan surat pernyataan itu. Karena surat pernyataan itu tidak mencantumkan bahwa pengantin nantinya harus berganti identitas agama di KTP.
”Pada intinya, ini bisa dilihat sebagai sebuah kemajuan dan juga kemunduran. Namun paling tidak, Dukcapil Banyumas sudah ada upaya untuk menjembatai kebuntuan ini. Ada upaya kearah yang lebih baik dalam pelayanan dan kebebasan beragama,” tegasnya. [elsa/ol-Ceprudin-@ceprudin]
selamat pagi,saya mau tanya, syarat nya nikah apa aja ?. saya islam dan dia budha, dia warga negara asing. terimakasih