Pemaksaan Pemakaian Jilbab Dalam Tinjauan Hukum Hak Asasi Manusia

Oleh: Siti Rofiah

Tindakan intoleransi di lembaga pendidikan sesungguhnya bukan hal yang baru, dalam beberapa kejadian bahkan dilakukan secara terstruktur, misalnya didukung oleh regulasi lokal seperti peraturan daerah. Di Kota Padang, berlaku Perda No. 6 Tahun 2003 Tentang Pandai Baca al-Qur’an Bagi Peserta Didik Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah. Perda ini diitindaklanjuti dengan diterbitkannya Instruksi Walikota No. 451.422/Binsos-iii/2005 tentang pelaksanaan wirid remaja didikan subuh dan anti togel/narkoba serta berpakaian muslim/muslimah bagi murid/siswa SD/MI, SLTP/MTS dan SLTA/SMK/MA di Padang. Intruksi walikota inilah yang menjadi “payung hukum” atas tindakan intoleransi berupa pemaksaan pemakaian jilbab bagi siswi non muslim di SMKN 2 Padang yang ramai diberitakan saat ini.

Selain kasus di Padang, secara nasional Tempo mencatat beberapa kasus intoleransi yang lain di antaranya pelarangan pemakaian jilbab di sekolah-sekolah di Bali tahun 2014, pelarangan pemakaian jilbab di SMAN 1 Maumere tahun 2017, dan pelarangan pemakaian jilbab di SD Inpres 22 Wosi Manokwari tahun 2019 (Tempo, 25 Januari 2021). Selain itu, Lembaga Studi Sosial dan Agama (ELSA) dalam Laporan Tahunan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan yang diterbitkannya juga mencatat tindakan intoleransi, kali ini justru pemaksaan pemakaian jilbab di SMAN 1 Gemolong Kabupaten Sragen oleh pengurus Kerohanian Islam (Rohis) sekolah setempat pada awal tahun 2020.

Dalam kerangka Hak Asasi Manusia, melarang memakai jilbab maupun sebaliknya memaksa memakai jilbab adalah pelanggaran. Di negara ini setiap orang dijamin kemerdekaannya dalam berkeyakinan dan beragama, termasuk untuk melakukan ekspresi atas keyakinan dan agama yang dipilihnya. Pasal 18 (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil and Political Right (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) mengatur bahwa mengamalkan ajaran agama (termasuk untuk tidak mengamalkan ajaran agama) adalah hak yang dijamin kebebasannya sehingga negara tidak boleh melakukan intervensi. Pertanyaan selanjutnya apakah kebebasan beragama dan berkeyakinan termasuk ekspresinya tidak bisa dibatasi sama sekali?

Baca Juga  Hak Bekerja Tanpa Pandang Agama

Secara mendasar kebebasan beragama terdiri dari dua bagian yaitu forum internum dan forum eksternum. Forum internum berlaku absolut, tak dapat dibatasi bahkan pada saat darurat sekalipun. Yang termasuk dalam hak ini adalah kebebasan untuk memiliki atau menganut agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, termasuk berpindah atau meninggalkan agama atau kepercayaan. Sedangkan yang kedua forum eksternum, yaitu kebebasan untuk mengungkapkan atau memanifestasikan agama atau keyakinan yang, dalam kondisi-kondisi tertentu dan untuk tujuan-tujuan yang spesifik, dapat dibatasi. Contohnya antara lain menjalankan ajaran agama dan kepercayaannya, dan menggunakan/memakai simbol-simbol agama.

Masih menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik, Pasal 18 (3) mengatur bahwa pembatasan pada forum eksternum ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, yaitu ketentuan hukum dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain. Oleh karena itu sepanjang perbuatan yang termasuk pada forum eksternum ini tidak membahayakan keamanan, ketertiban, kesehatan, dan juga moral masyarakat serta hak-hak mendasar orang lain, maka negara tidak dapat melakukan intervensi untuk melarangnya.

Kasus pemaksaan pemakaian jilbab merupakan contoh bagaimana ekspresi kebebasan beragama itu dilanggar. Jika kebijakan ini didasarkan pada sebuah regulasi, maka sudah seharusnya regulasi tersebut ditinjau ulang sebagai konsekuensi dari keharusan upaya sinkronisasi dan harmonisasi hukum di Indonesia yang bersifat hierarkis, yaitu bahwa suatu peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Kebebasan beragama dan berkeyakinan dijamin oleh Undang-Undang Dasar dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, maka segala aturan turunan dalam berbagai bentuknya termasuk peraturan daerah, instruksi walikota dan lain sebagainya tidak boleh bertentangan dengannya.

Baca Juga  Parareligion; Kala Agama Menghantui Sekularisme
spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Memahami Jalur Eskalasi dan Deeskalasi Konflik

Oleh: Tedi Kholiludin Konflik, dalam wacana sehari-hari, kerap disamakan dengan...

Tiga Pendekatan Perdamaian

Oleh: Tedi Kholiludin Dalam artikel “Three Approaches to Peace: Peacekeeping,...

Wajah-wajah Kekerasan: Kekerasan Langsung, Kekerasan Struktural dan Kekerasan Kultural

Oleh: Tedi Kholiludin Johan Galtung (1990) dalam Cultural Violence membagi...

Memahami Dinamika Konflik melalui Segitga Galtung: Kontradiksi, Sikap dan Perilaku

Oleh: Tedi Kholiludin Johan Galtung dikenal sebagai pemikir yang karyanya...

Laporan Tahunan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Jawa Tengah 2024

ELSA berusaha untuk konsisten berbagi informasi kepada public tentang...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini