Pentingnya Moral Publik dalam Undang-undang

[Semarang –elsaonline.com] Pagi, Kamis (12/2/15) itu mentari lumayan cerah. Ditengah mengerjakan tugas kuliah, telpon kantor berdering. Bagian Dokumentasi Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA), Munif Ibnu yang kebetulan disamping telpon, kemudian mengangkatnya.

“Cep (Ceprudin)… Kimm… (Mustaqim) dan teman-teman, ayo ke pak Abu (Abu Hapsin). Pak Abu minta bantuan bereskan buku-bukunya. Ditata di lemari,” ajak pria yang akrab disapa Bam ini. Rupanya, telpon tadi dari Pendiri eLSA, Abu Hapsin yang rumahnya hanya beberapa langkah saja dari kantor eLSA.

Teman-teman yang kebetulan nganggur, langsung bergegas ke rumah Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah itu. Setiba di rumah, pak Abu tampak sedang menata aneka buku dari yang tebal hingga super tebal. “Eh… ini minta bantuan menata buku, mau dimasukan ke lemari,” sapa Abu dengan sangat ramah.

Tak pikir panjang, kami bertiga (Ceprudin, Emon dan Mustaqim) langsung membersihkan beberapa buku dan sebagian Disertasi karya mahasiswa S3-nya di UIN Semarang.

“Ini yang disertasi-disertasi, mahasiswa S3 (UIN Semarang) ditaruh paling atas ya,” intruksinya, kepada kami yang sedang memilahnya, antara buku dan karya ilmiah mahasiswa bimbingannya.

Buku demi buku kami rapikan dan kami pilah dengan kategori disiplin ilmu. Perpustakaannya sangat lengkap, dari mulai hukum (yang paling dominan), antropologi, budaya, politik, studi agama, dan buku-buku daras seri filsafat. Rupanya, kajian filsafat hukum Islam paling mendominasi.

Moral Publik

Sembari membereskan buku kurang lebih dua jam, kami menimba ilmu yang lumayan lengkap. Kira-kira jika disamakan dengan kuliah, mirip dengan dua kali tatap muka kuliah filsafat hukum kelas magister. Bagaimana tidak, buku demi buku tentang filsafat hukum ia uraikan isinya.

Baca Juga  Hidup Dengan Pancasila Akan Nikmat

Setiap buku filsafat hukum yang hendak dimasukan ia jelaskan intisarinya. Buku-buku itu merupakan referensinya ketika kuliah doktoral Religious Studies di Mahidol University, Thailand. Buku-buku daras filsafat hukum yang dijumpai di antaranya karangan Plato, John Rawl,H.L.A Hart, Ronald Dworkin dan lainnya.

Menemukan buku-buku daras itu, sepertinya mengingatkan Abu kepada pergulatan diskusinya semasa kuliah magister di Amerika dan doktor di Thailand. Seperti ketika menemukan buku karangan H.L.A Hart dengan judul Justice and Morality ia mencoba mereview kembali isi buku tersebut.

“Ini buku rujukan utama ketika para legislatif merumuskan naskah akademik sebuah undang-undang. Jadi dalam buku itu ditekankan pentingnya memasukan unsur moral dalam hukum. Perdebatan dalam buku itu panjang antara yang sepakat dan tidak untuk memasukan unsur moral kedalam undang-undang,” papar Abu.

Lebih lanjut, Abu menjelaskan bagaimana korelasi antara hukum dan moral. Dalam pembentukan suatu hukum sangat mempertimbangkan unsur budaya dalam masyarakat. Sehingga ketika hendak merumuskan moral kedalam undang-undang harus sesuai dengan dimana hukum itu berlaku (the living law).

“Moral itu, ya seperti yang kita pahami moral publik itu. Moral masyarakat. Misalnya delik perzinahan, ketika ada orang yang kumpul kebo kemudian meresahkan masyarakat dan masyarakat itu demo, maka itu moral publik. Itulah rumusan moral publik yang selama ini diperbincangkan,” tandasnya, sembari terus memilah-milah buku. [elsa-ol/Ceprudin-@ceprudin/001]

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Pasar Tradisional dan Masjid Emas sebagai Penanda Kawasan Muslim Quiapo, Manila Filipina

Oleh: Tedi Kholiludin Quiapo adalah sebuah distrik yang berada merupakan...

Beristirahat Sejenak di Kapernaum: Renungan Yohanes 2:12

Oleh: Tedi Kholiludin “Sesudah itu Yesus pergi ke Kapernaum, bersama-sama...

Dua Peneliti ELSA Presentasikan Hasil Risetnya di Pertemuan Jaringan Penelitian HIV Indonesia

Jaringan Penelitian HIV Indonesia (JPHIV-Ina) menggelar pertemuan jaringan...

Liquid Identity: Saat Identitas menjadi Sebuah Entitas Muas

Oleh: Muhamad Sidik Pramono (Mahasiswa Magister Sosiologi Agama Universitas...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini