Penuhi Hak Dasar Penganut Kepercayaan

Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Kanwil Kemenkum HAM Jawa Tengah, Siti Yulianingsih (berkerudung biru). Foto: Abdus Salam
Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Kanwil Kemenkum HAM Jawa Tengah, Siti Yulianingsih (berkerudung biru). Foto: Abdus Salam
[Brebes-elsaonline.com] Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Kanwil Kemenkum HAM Jawa Tengah, Siti Yulianingsih mengatakan, untuk memecahkan persoalan penganut kepercayaan harus duduk bersama. Hal itu supaya masyarakat tidak terampas hak-hak dasarnya.

“Kita sudah merdeka sejak 1945, begitu kita merdeka kita juga harus merdeka segalanya. Apalah penghayat sudah diakui pemerintah apa belum? Memang belum diakui pemerintah sebagaimana enam agama resmi negara, namun hak-hak dasarnya tetap dilayani,” katanya, pada acara seminar hak-hak dasar warga negara di Sanggar Sapta Darma Kabupaten Brebes, beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, bukan tidak mungkin penganut kepercayaan dikemudian hari diakui oleh negara. “Nanti kalau memang pas secara hukum adanya aliran kepercayaan Sapta Darma, kita kirim ke Jakarta untuk di akui. Setelah kita menggunakan kata merdeka di pembukaan sudah jelas,” paparnya.

Melindungi
Menurutnya, pemerintah sudah memberijkan tugas dan tanggung jawabnya secara jelas dalam meyanai hak-hak dasar warganya. “Berti dalam beragama bebas untuk memeluk agama dan kepercayaannya itu, pemerintah tidak boleh memaksakan. Negara hanya dalam arti mengawasi dan melindungi, biar tidak melenceng atau tidak sesuai pakem seperti aliran sesat,” tambahnya.

Pada kesempatan itu dia juga menyinggung soal perkawinan beda agama. Selama ini, katanya, banyak warga menikah beda agama dan keyakinan dengan cara menyamakan KTP.

“Harapan pemerintah menikah dengan sesama agama dan kepercayaan agar anak dan bapak itu sama sealiran dan sepehaman. Sebenarnya pemerintahnya sudah baik merencanakan peraturan, namun warganya yang terkadang salah memahami,” paparnya.

Hak asasi manusia memang hak dasar yang harus dimiliki setiap manusia. “Dan itu sudah diatur dalam peraturan undang-undang. Peraturan yang ada itu untuk mengatur agar lebih baik tatanan masyarakatnya,” tandasnya. [elsa-ol/@Ceprudin-Cecep/003]

Baca Juga  Kisah Pramuria di Sebuah Sudut Kehidupan (3-Habis)
spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Pasar Tradisional dan Masjid Emas sebagai Penanda Kawasan Muslim Quiapo, Manila Filipina

Oleh: Tedi Kholiludin Quiapo adalah sebuah distrik yang berada merupakan...

Beristirahat Sejenak di Kapernaum: Renungan Yohanes 2:12

Oleh: Tedi Kholiludin “Sesudah itu Yesus pergi ke Kapernaum, bersama-sama...

Dua Peneliti ELSA Presentasikan Hasil Risetnya di Pertemuan Jaringan Penelitian HIV Indonesia

Jaringan Penelitian HIV Indonesia (JPHIV-Ina) menggelar pertemuan jaringan...

Liquid Identity: Saat Identitas menjadi Sebuah Entitas Muas

Oleh: Muhamad Sidik Pramono (Mahasiswa Magister Sosiologi Agama Universitas...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini