“Kita sudah merdeka sejak 1945, begitu kita merdeka kita juga harus merdeka segalanya. Apalah penghayat sudah diakui pemerintah apa belum? Memang belum diakui pemerintah sebagaimana enam agama resmi negara, namun hak-hak dasarnya tetap dilayani,” katanya, pada acara seminar hak-hak dasar warga negara di Sanggar Sapta Darma Kabupaten Brebes, beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, bukan tidak mungkin penganut kepercayaan dikemudian hari diakui oleh negara. “Nanti kalau memang pas secara hukum adanya aliran kepercayaan Sapta Darma, kita kirim ke Jakarta untuk di akui. Setelah kita menggunakan kata merdeka di pembukaan sudah jelas,” paparnya.
Melindungi
Menurutnya, pemerintah sudah memberijkan tugas dan tanggung jawabnya secara jelas dalam meyanai hak-hak dasar warganya. “Berti dalam beragama bebas untuk memeluk agama dan kepercayaannya itu, pemerintah tidak boleh memaksakan. Negara hanya dalam arti mengawasi dan melindungi, biar tidak melenceng atau tidak sesuai pakem seperti aliran sesat,” tambahnya.
Pada kesempatan itu dia juga menyinggung soal perkawinan beda agama. Selama ini, katanya, banyak warga menikah beda agama dan keyakinan dengan cara menyamakan KTP.
“Harapan pemerintah menikah dengan sesama agama dan kepercayaan agar anak dan bapak itu sama sealiran dan sepehaman. Sebenarnya pemerintahnya sudah baik merencanakan peraturan, namun warganya yang terkadang salah memahami,” paparnya.
Hak asasi manusia memang hak dasar yang harus dimiliki setiap manusia. “Dan itu sudah diatur dalam peraturan undang-undang. Peraturan yang ada itu untuk mengatur agar lebih baik tatanan masyarakatnya,” tandasnya. [elsa-ol/@Ceprudin-Cecep/003]