Penuhi Hak Dasar Penganut Kepercayaan

Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Kanwil Kemenkum HAM Jawa Tengah, Siti Yulianingsih (berkerudung biru). Foto: Abdus Salam
Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Kanwil Kemenkum HAM Jawa Tengah, Siti Yulianingsih (berkerudung biru). Foto: Abdus Salam
[Brebes-elsaonline.com] Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Kanwil Kemenkum HAM Jawa Tengah, Siti Yulianingsih mengatakan, untuk memecahkan persoalan penganut kepercayaan harus duduk bersama. Hal itu supaya masyarakat tidak terampas hak-hak dasarnya.

“Kita sudah merdeka sejak 1945, begitu kita merdeka kita juga harus merdeka segalanya. Apalah penghayat sudah diakui pemerintah apa belum? Memang belum diakui pemerintah sebagaimana enam agama resmi negara, namun hak-hak dasarnya tetap dilayani,” katanya, pada acara seminar hak-hak dasar warga negara di Sanggar Sapta Darma Kabupaten Brebes, beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, bukan tidak mungkin penganut kepercayaan dikemudian hari diakui oleh negara. “Nanti kalau memang pas secara hukum adanya aliran kepercayaan Sapta Darma, kita kirim ke Jakarta untuk di akui. Setelah kita menggunakan kata merdeka di pembukaan sudah jelas,” paparnya.

Melindungi
Menurutnya, pemerintah sudah memberijkan tugas dan tanggung jawabnya secara jelas dalam meyanai hak-hak dasar warganya. “Berti dalam beragama bebas untuk memeluk agama dan kepercayaannya itu, pemerintah tidak boleh memaksakan. Negara hanya dalam arti mengawasi dan melindungi, biar tidak melenceng atau tidak sesuai pakem seperti aliran sesat,” tambahnya.

Pada kesempatan itu dia juga menyinggung soal perkawinan beda agama. Selama ini, katanya, banyak warga menikah beda agama dan keyakinan dengan cara menyamakan KTP.

“Harapan pemerintah menikah dengan sesama agama dan kepercayaan agar anak dan bapak itu sama sealiran dan sepehaman. Sebenarnya pemerintahnya sudah baik merencanakan peraturan, namun warganya yang terkadang salah memahami,” paparnya.

Hak asasi manusia memang hak dasar yang harus dimiliki setiap manusia. “Dan itu sudah diatur dalam peraturan undang-undang. Peraturan yang ada itu untuk mengatur agar lebih baik tatanan masyarakatnya,” tandasnya. [elsa-ol/@Ceprudin-Cecep/003]

Baca Juga  Pembangunan Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Ditolak Warga
spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Buka Bersama di Rumah Pendeta

Oleh: Muhamad Sidik Pramono Langit Salatiga Senin sore 18 Maret...

Tak Semua Peperangan Harus Dimenangkan: Tentang Pekerjaan, Perjalanan dan Pelajaran

Tulisan-tulisan yang ada di buku ini, merupakan catatan perjalanan...

Moearatoewa: Jemaat Kristen Jawa di Pesisir Tegal Utara

Sejauh kita melakukan pelacakan terhadap karya-karya tentang sejarah Kekristenan...

Bertumbuh di Barat Jawa: Riwayat Gereja Kristen Pasundan

Pertengahan abad ke-19, Kekristenan mulai dipeluk oleh masyarakat di...

Pengaruh Lingkungan Pada Anak Kembar yang Dibesarkan Terpisah

Anak kembar adalah istilah yang digunakan untuk merujuk kepada...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini