“Putusan Tajul Muluk : Keadilan Mayoritas”

Kelompok Kerja (Pokja) Advokasi Kebebasan Beragama/Keyakinan

Putusan  Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Sampang dalam kasus penodaan agama dengan terdakwa Ust. Tajul Muluk, ternyata tidak jauh dari yang diprediksi sebelumnya. Majelis Hakim menyatakan bahwa Ust. Tajul Muluk bersalah atas penodaan agama dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara potong masa tahanan. Putusan ini jelas mengabaikan berbagai data dan fakta bahwa Ust. Tajul Muluk adalah korban fitnah, syiar kebencian, pemaksaan, penyerangan, pembakaran rumah yang berujung pada kriminalisasi atas dirinya.

Mengejutkan, hakim secara berani menyatakan Ust. Tajul Muluk telah terbukti mengajarkan ajaran tentang al-Quran yang tidak asli lagi (tidak otentik). Padahal semua bukti yang disampaikan oleh saksi memberatkan terkait dengan hal itu, semua layak diabaikan karena saksi-saksi tidak pernah melihat dan mendengar sendiri tuduhan tersebut. Hakim berani mengalahkan sekurang-kurangnya 7 saksi dari pihak Tajul Muluk melawan 2 saksi (M. Nur Asmawi dan Munai) serta 2 saksi (Rois Alhukama dan Ummu Kulsum) tidak disumpah yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum. Argumentasi putusan hakim tidak logis karena memilih 2 orang saksi daripada 7 orang karena saksi dari pihak Ust. Tajul Muluk memiliki keyakinan taqiyah.

Taqiyah sendiri dituduhkan penuntut umum sebagai mewajibkan berbohong. Anehnya, hakim dalam pertimbangan sebelumnya menyatakan taqiyah bukanlah kewajiban berbohong melainkan kebolehan tidak menyatakan yang sebenarnya dalam keadaan terancam jiwanya, terpaksa, dan untuk kemaslahatan umum. Mendasarkan putusan pada taqiyah juga berarti hakim mengadili hati sanubari saksi karena tidak ditemukan indikasi kebohongan pada saksi-saksi tersebut.

Secara faktual, putusan majelis hakim ini juga mengukuhkan logika mayoritas yang dipaksakan harus menjadi nilai yang diikuti minoritas. Secara vulgar dalam pertimbangannya, hakim menyatakan “terdakwa mengajarkan ajaran yang tidak umum sehingga menimbulkan keresahan masyarakat”. Meskipun fakta yang menjadi dasar pertimbangan hukum adalah fitnah, tetapi pertimbangan hukum ini sendiri jelas-jelas bermasalah. Tindakan Ust. Tajul Muluk diukur dari pendapat mayoritas di sekelilingnya (seringkalii adalah pendapat awam) dan karena mayoritas tidak senang atas aktivitas dakwa dan ajarannya dianggap mengganggu otoritas keagamaam, maka cukuplah argumentasi ini dijadikan pijakan untuk mempidanakan tokoh tersebut.

Baca Juga  Isu-isu dalam Konflik Bernuansa Agama

Bayangkan apabila posisi sebaliknya yang terjadi. Umat Islam khususnya Ahlu As-sunnah wal Al-jamaah berada di daerah yang mayoritas bukan Islam. Saudara kita ini mengajarkan keyakinannya yang tidak diterima oleh mayoritas. Kemudian timbul gangguan ketertiban yang dilakukan oleh mereka yang resah yaitu mayoritas. Akhirnya saudara kita ini diseret ke meja hijau. Apa yang akan kita katakan kepada saudara kita itu?

Dalam konteks inilah, Pokja AKBB Jatim berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Sampang tidak hanya telah bertindak sewenang-wenang terhadap Ust. Tajul Muluk karena membuat putusan yang mewakili libido mayoritas, tetapi juga memeragakan proses pengadilan yang dapat mencederai kinerja, kehormatan serta keluhuran martabat hakim.

Berdasarkan semua kejanggalan tersebut, Pokja AKBB Jatim menyatakan :

1.         Mengecam proses pengambilan putusan yang diambil majelis hakim PN Sampang dalam perkara pidana Ust. Tajul Muluk karena majelis hakim tetap memaksakan proses pengadilan berlangsung di bawah bayang-bayang tekanan dan opini mayoritas, serta pelbagai kepentingan politik di Sampang.

2.         Mengecam putusan majelis hakim PN Sampang yang memviktimisasi Ust. Tajul Muluk sebagai korban fitnah, syiar kebencian, pemaksaan keyakinan (koersi), penyerangan, pengusiran, dan pembakaran.

3.         Meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa indikasi adanya penyelewengan terhadap kehormatan serta keluhuran martabat hakim dalam kasus pidana Ust. Tajul Muluk.

4.         Meminta MA menjalankan pengawasan internal terhadap kinerja, kehormatan serta keluruhan martabat hakim dalam kasus pidana Ust. Tajul Muluk.

5.         Mengajak masyarakat, lembaga-lembaga sipil, NGO, Ormas, media massa, mengajukan protes atas kriminalisasi serta viktimisasi terhadap korban Ust. Tajul Muluk.

Surabaya, 13 Juli 2012

Hormat Kami,

Pokja AKBB

Akhol Firdaus

Pokja AKBB Jatim

1.      Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya

2.      Center for Marginalized Communities Studies (CMARs) Surabaya

Baca Juga  Sesepuh Sedulur Sikep Ternyata Pernah Jadi Tahanan Politik

3.      GKI Sinode Jatim

4.      Pusham Unair

5.      JIAD Jatim

6.      Gus Durian Jatim

7.      KPI Jatim

8.      Yayasan Maryam

9.      Sapulidi Surabaya

10.  PMII Jawa Timur

11.  KSGK

12.   KPPD Surabaya

Contact Person:

1. Akhol Firdaus [081330009894]

2. Asfinawati [0818128218930]

3. M. Faiq Assiddiqi [081336181940]

4. Anton Kurniawan [081332559108]

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Pasar Tradisional dan Masjid Emas sebagai Penanda Kawasan Muslim Quiapo, Manila Filipina

Oleh: Tedi Kholiludin Quiapo adalah sebuah distrik yang berada merupakan...

Beristirahat Sejenak di Kapernaum: Renungan Yohanes 2:12

Oleh: Tedi Kholiludin “Sesudah itu Yesus pergi ke Kapernaum, bersama-sama...

Dua Peneliti ELSA Presentasikan Hasil Risetnya di Pertemuan Jaringan Penelitian HIV Indonesia

Jaringan Penelitian HIV Indonesia (JPHIV-Ina) menggelar pertemuan jaringan...

Liquid Identity: Saat Identitas menjadi Sebuah Entitas Muas

Oleh: Muhamad Sidik Pramono (Mahasiswa Magister Sosiologi Agama Universitas...

1 KOMENTAR

  1. ini lucu….

    kasus yg sangat pincang,sejak kapan bukti tidak dipertimbangkan ? 😀

    hakimnya lulusan mana sih ?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini