PWNU Jateng Susun Petunjuk Teknis Jamkesda

(Semarang, elsaonline.com) ”Setiap orang pasti akan bertemu dengan sehat dan sakit. Yang namanya sakit pasti perlu biaya, bahkan ke dukun pun perlu biaya. Yang kesulitan masalah biaya pastilah orang miskin”. Demikian sambutan yang disampaikan oleh Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) Drs. H. Muhammad Adnan, MA pada pembukaan Workshop ” Partisipasi Publik Dalam Penyusunan Petunjuk Teknis Atas Implementasi Peraturan Daerah Tentang Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Tengah” di Gedung Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) Jawa Tengah lt. 3 Jl Dr. Cipto, Selasa, 20/7.

Acara yang terselenggara atas kerja sama Pemberdayaan Umat untuk Transparansi Kebijakan Publik (Pokja PUTKP) PWNU Jawa Tengah dan di dukung Oleh PATTIRO Pekalongan dan The Asia Foundation (TAF), diikuti oleh 60 peserta dari badan otonom dan lajnah di lingkungan PW NU Jateng, Dinkes Kota/Kabupaten dan NGO.

Workshop tersebut juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah (Wagub Jateng), Rustriningsih M.Si. Dalam sambutannya, Wagub menuturkan pengalamannya tentang jaminan kesehatan di daerah lain. ”Di Jogja misalnya, orang hamil itu tidak sekedar mendapatkan jaminan kesehatan, tetapi juga diberikan biaya untuk pemeriksaannya”. Atas dasar itu ia menyambut baik kegiatan tersebut untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat bagaimana cara mendapatkan jaminan kesehatan.

Agus Riyanto, anggota Pokja PUTKP menuturkan bahwa sosialisasi soal petunjuk teknis implementasi Perda Jamkesda ini penting karena ternyata banyak masyarakat mampu yang dengan berbagai cara bisa memperoleh kartu keanggotaan Jamkesmas. ”Sementara banyak masyarakat yang benar-benar miskin tidak tercakup keanggotaan Jamkesmas” terang Agus. Kondisi ini tentunya sangat memprihatinkan disaat pemerintah sendiri masih bisa belum menyediakan pelayanan kesehatan secara maksimal untuk setiap orang sebagaimana diamanatkan dalam UUD 45 sebagaimana dikutip diatas.

Baca Juga  Anak Penganut Kelompok Agama Minoritas Sering Didiskriminasi

Masih menurut Agus, walaupun demikian, masyarakat Jateng patut bersyukur bahwa saat ini sudah Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Peraturan Daerah (Perda) yang sudah diturunkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang Jamkesda  No. 73 Tahun 2010 telah memberikan mandat baru kepada pemerintah untuk memberikan jaminan pada warga Jawa Tengah terutama yang belum memiliki jaminan kesehatan dan lebih khusus lagi masyarakat miskin non kuota yang tidak termasuk dalam keputusan Bupati/walikota se Jawa Tengah.

Dalam rangka untuk berpatisipasi dalam Penyusunan Petunjuk Teknis Atas Implementasi Peraturan Daerah Tentang Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Agus merasa membutuhkan  kerjasama multi stakeholder dan pemangku kepentingan untuk keterlibatan penyusunan Juknis tersebut.

“Untuk itu Pokja PUTKP PWNU Jawa Tengah yang merupakan gabungan dari badan otonomi dan lembaga di lingkungan PW NU Jawa Tengah merasa perlu untuk berpartisipasi dalam rangka advokasi kebijakan kesehatan sebagai upaya ibadah sosial yang di peruntukan untuk perbaikan umat melalui kebijakan pemerintah” papar Agus yang juga Dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Wahid Hasyim (UWH) Semarang mengakhiri pembicaraan. [elsa-ol/01]

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Pasar Tradisional dan Masjid Emas sebagai Penanda Kawasan Muslim Quiapo, Manila Filipina

Oleh: Tedi Kholiludin Quiapo adalah sebuah distrik yang berada merupakan...

Beristirahat Sejenak di Kapernaum: Renungan Yohanes 2:12

Oleh: Tedi Kholiludin “Sesudah itu Yesus pergi ke Kapernaum, bersama-sama...

Dua Peneliti ELSA Presentasikan Hasil Risetnya di Pertemuan Jaringan Penelitian HIV Indonesia

Jaringan Penelitian HIV Indonesia (JPHIV-Ina) menggelar pertemuan jaringan...

Liquid Identity: Saat Identitas menjadi Sebuah Entitas Muas

Oleh: Muhamad Sidik Pramono (Mahasiswa Magister Sosiologi Agama Universitas...

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini