SOSOK UMAR BIN KHATTAB: Melampaui Teks, Mengelaborasi Hukum

[Semarang – elsaonline.com] Sosok khalifah kedua, Umar bin Khattab terasa sebagai sosok fenomenal. Kebijakan Umar terutama terkait pengurangan hukuman cambuk bagi peminum minuman keras menarik untuk dikaji.

Sosok Umar inilah yang dikaji secara serius oleh Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA), Ahad, (17/3). Diskusi ini dihadiri langsung Tedi Kholiludin, direktur eLSA, beserta aktivis eLSA lainnya, serta aktivis kampus yang berjumlah sekitar 25 orang. Diskusi digelar dengan model focus group discussion (FGD), sehingga membuat peserta yang hadir sebagai narasumber.

Diskusi yang dihelat di aula eLSA tersebut, Umar diibaratkan sebagai sosok yang luar biasa. Pasca sepeninggal Nabi Muhammad, Islam mengalami ekspansi yang luar biasa. Pada masa Umar, tentara Islam berada dalam situasi yang berbeda, dibanding dengan masa Nabi.

Pada masa Umar pulalah, ekspansi teritorial mengalami perkembangan yang signifikan, sehingga umat Islam dipaksa menghadapi situasi baru di luar Mekkah. Dalam rangka mengatasi suasana tersebut, wajar jika mulai muncul fatwa-fatwa yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat. Umar sendiri menjadi khalifah selama 10 tahun.

Sementara itu, Yayan M Royani menambahi jika penerapan fatwa hukuman cambuk dalam hukum Islam termasuk kategori had. Meski begitu, dalam kasus had, Umar beberapa kali melakukan pilihan hukum. Had cambuk yang mestinya 80 kali, oleh Umar diubah menjadi beberapa pilihan, yakni 40, 60, 80, dan lain-lain. Pilihan hukum inilah yang kini memantik sosok Umar sebagai sosok yang berada di luar teks.

Bagi Yayan, hukuman cambuk pada peminum keras tidak masuk had, melainkan sebagai sebuah ta’zir. Sehingga wajar, jika pilihan hukum mengalami perubahan, tergantung hakim yang memutuskan.

Mengenai posisi ta’zir ini, Yayan  menilai Umar menggunakan maslahah dalam merumuskan hukum bagi peminum khamr. Sementara masa Khalifah Ali justru memakai hukum qiyas. Yayan menilai Umar ketika memakai pendekatan maslahah mursalah, karena dia tidak memakai pendekatan teks.

Baca Juga  Pentingnya Moral Publik dalam Undang-undang

Maslahah Mursalah atau Maqasid sebagai pintu masuk kemaslahatan publik sudah ada sejak masa sahabat. Pada saat itu, sudah ada beberapa ijtihad di mana Umar tidak memerangi orang yang tidak membayar zakat, berbeda dengan zaman Abu Bakar yang memerangi orang yang tidak membayar zakat.

Umar juga menghapus zakat bagi orang muallaf. Soal inilah, Umar berani melampaui  teks, padahal sudah jelas dalam nash qur’an, muallaf masuk golongan asnaf. Ia berpendirian, tidak usah orang muallaf dikasih zakat. Umar juga menghapus kewarisan Ummul Walad. Sekali lagi, Umar selalu menggunakan maslahah mursalah untuk kemaslahatan sosial, meski  harus keluar dari teks suci.

Sementara itu, Tedi Kholiludin menambahkan, bahwa pada masa Umar, urusan adminstrasi, keuangan mulai tertata. Tedi mengutip pernyataan Wael B Hallaq soal ekspansi militer. “Kalau dilihat dari political competition, Islam lebih mencerminkan pertumpahan darah. Perpindahan kekuasaan berakhir dengan pembunuhan alias darah. Inilah yang harus dicermati bersama,” cecar Tedi menanggapi peserta diskusi.

Selanjutnya, pertanyaannya apakah fatwa Umar sesuai dengan pendapat Imam Syapi’i atau sesuai dengan masa kini? Mari kita gali lagi bersama. [Nazar/elsa-ol]

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Pasar Tradisional dan Masjid Emas sebagai Penanda Kawasan Muslim Quiapo, Manila Filipina

Oleh: Tedi Kholiludin Quiapo adalah sebuah distrik yang berada merupakan...

Beristirahat Sejenak di Kapernaum: Renungan Yohanes 2:12

Oleh: Tedi Kholiludin “Sesudah itu Yesus pergi ke Kapernaum, bersama-sama...

Dua Peneliti ELSA Presentasikan Hasil Risetnya di Pertemuan Jaringan Penelitian HIV Indonesia

Jaringan Penelitian HIV Indonesia (JPHIV-Ina) menggelar pertemuan jaringan...

Liquid Identity: Saat Identitas menjadi Sebuah Entitas Muas

Oleh: Muhamad Sidik Pramono (Mahasiswa Magister Sosiologi Agama Universitas...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini