Oleh: Tedi Kholiludin
Johan Galtung (1990) dalam Cultural Violence membagi jenis kekerasan menjadi tiga; kekerasan langsung, kultural dan struktural. Umumnya, kita mengenali wajah kekerasan dalam satu wujud, yang nampak serta terlihat. Pembunuhan, perusakan, perampasan dan seterusnya, kerapkali kita anggap sebagai satu-satunya manifestasi kekerasan. Menurut Galtung, kekerasan tidak hanya terbatas pada apa yang terlihat tetapi juga melekat secara simbolik-kultural dan politik-struktural.
Kekerasan kultural (cultural violence) kata Galtung adalah “… aspek-aspek dari budaya, sebuah ranah simbolik dari keberadaan manusia, seperti halnya agama, ideologi, bahasa, seni, ilmu empiris dan ilmu formal (logika, matematika) yang dapat digunakan untuk membenarkan atau melegitimasi kekerasan langsung maupun kekerasan struktural.”
Galtung menambahkan bahwa yang dijadikan pembenar untuk melakukan kekerasan kultural adalah aspek tertentu dari budaya, bukan keseluruhan budaya itu sendiri. Agar tidak jatuh pada generalisasi soal budaya dan kekerasan, Galtung mengusulkan sebuah pola pemahaman sederhana. Kata Galtung, aspek A dari budaya C adalah contoh kekerasan kultural dan ini pemahaman yang tepat. Sementara ‘budaya C adalah budaya kekerasan,’ adalah gambaran yang kurang tepat.
Kekerasan kultural mengakibatkan kekerasan langsung dan kekerasan struktural menjadi seolah-olah benar atau setidaknya tidak salah. Studi kekerasan membahas dua persoalan; penggunaan kekerasan itu sendiri serta legitimasi atas penggunaan kekerasan. Kekerasan kultural menjadi justifikasi atas kekerasan langsung dan kekerasan struktural sehingga bisa diterima masyarakat.
Dua bentuk utama dari kekerasan struktural berasal dari politik dan ekonomi; represi dan eksploitasi (Galtung, 1996). Kekerasan ini tidak terjadi secara langsung tetapi tertanam dalam sistem sosial, politik, dan ekonomi. Ia tidak terlihat seperti kekerasan fisik, tetapi menyebabkan penderitaan sistemik dan ketidakadilan. Sementara kekerasan langsung bersifat fisik dan nyata serta membuat penderitaan secara langsung.
Untuk memudahkan pemahaman, Galtung memberikan peta tipologi kekerasan (lihat gambar). Table tersebut memetakan dua jenis kekerasan utama, kekerasan langsung (direct violence) dan kekerasan struktural (structural violence) dengan bersandar pada empat kebutuhan dasar manusia; survival (kebutuhan untuk tetap hidup), well-being (kebutuhan hidup layak dan sehat), identity (kebutuhan untuk diakui sebagai diri sendiri atau kelompok) serta freedom (kebutuhan untuk bertindak bebas).
Atas kebutuhan hidup ada kekerasan langsung berupa pembunuhan serta eksploitasi yang mengancam hidup sebagai kekerasan struktural. Kekerasan terhadap kebutuhan hidup layak bisa terjadi dalam bentuk luka berat, sanksi dan lainnya serta eksploitasi yang mengganggu kesejahteraan sebagai bentuk kekerasan struktural. perubahan identitas atau menurunkan status sebagai warga negara bisa diidentifikasi sebagai kekerasan langsung dalam soal kebutuhan identitas sementara kekerasan struktural bisa terjadi dalam bentuk segmentasi. Represi adalah kekerasan langsung, sementara kekerasan struktural mewujud dalam marginalisasi atau fragmentasi dan kebijakan lainnya.
Kekerasan struktural maupun kekerasan langsung, kata Galtung, menjadi seolah-olah benar atau tidak salah, karena diberikan legitimasi secara kultural (baca: kekerasan kultural). Kekerasan langsung adalah tindakan yang manifes, sementara dua jenis kekerasan lainnya menopang di bawah. Kekerasan struktural mungkin dipahami sebagai yang manifes serta laten. Dalam aspek dokumen regulasi, ia bisa berarti sesuatu yang aksesibel atau bisa dikatakan terbuka. Tetapi, dalam hal bahwa ketidaksadaran bahwa kemiskinan terjadi karena pemiskinan, inilah yang disebut laten atau tidak tampak.
Kekerasan terhadap sebuah kelompok masyarakat tertentu dilakukan dengan banyak cara; membubarkan kegiatan, merusak rumah ibadatnya, menyita asset dan tindakan-tindakan lainnya. Ini adalah jenis kekerasan langsung karena terjadi secara langsung (dalam contoh di atas, secara fisik) kepada individu atau kelompok tertentu. Pelakunya juga bisa diidentifikasi; aparat, massa, organisasi tertentu dan lain sebagainya. Tujuan dari tindakan tersebut adalah menimbulkan kerusakan, penderitaan atau intimidasi.
Kekerasan struktural terbaca ketika sistem hukum, birokrasi atau ekonomi tidak memberikan perlindungan atau bahkan justru memfasilitasi bagi terjadinya tindakan kekerasan langsung tersebut. Misalnya negara tidak memberikan izin pendirian rumah ibadat kelompok tertentu, padahal untuk kelompok yang lain, ia mempermudahnya. Contoh lain adalah negara tidak segera memproses hukum mereka yang bersalah, pembatasan akses terhadap pendidikan karena masalah identitas atau hadirnya regulasi diskriminatif.
Kekerasan yang bersifat kultural, sekali lagi, hadir untuk memberi legitimasi secara kultur, bahwa kekerasan itu hal yang benar. Justifikasi secara teologis bahwa sebuah kelompok itu menyimpang atau menyesatkan adalah narasi yang paling sering ditemukan. Stigma atas kelompok berbaju hitam sebagai golongan yang melakukan tindakan yang menyesatkan seperti yang dicitrakan dalam media adalah contoh lain. Meski tidak langsung menimbulkan rasa sakit secara fisik (betapaun juga ungkapan itu sesuatu yang menyakitkan bagi yang lain), tetapi ia memberi landasan atau prakondisi untuk terjadinya tindakan kekerasan lainnya.

