Problem Yuridis Pendidikan Kepenghayatan Di Sekolah

Oleh: Yayan M Royani

Undang-Undang tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 12 ayat 1 butir a menerangkan bahwa peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Regulasi tersebut ternyata menjadi polemik bagi anak-anak penghayat kepercayaan. Prasa “agama” mengecualikan mereka untuk mendapatkan hak yang sama. Padahal UUD 1945 telah menjamin kehidupan para penghayat kepercayaan untuk mendapatkan hak yang sama sebagai warga Negara.

Masalah teknis dalam implementasi regulasi ini menjadi ruang bagi orang yang intoleran untuk mendiskriminasikan penghayat kepercayaan. Sebagai contoh, karena penghayat kepercayaan tidak dibawah kementerian agama, maka tidak diatur tentang pendidikan agama bagi mereka. Pun demikian dengan kementerian pendidikan yang menyerahkan kurikulum pendidikan agama ke kementerian agama. Secara struktural, penghayat kepercayaan berada di bawah kementrian pariwisata dan kebudayaan, dimana masalah pendidikan formal tidak dibahas di institusi tersebut.

Problem teknis itulah yang menjadi bola api ketika terjadi diskriminasi dalam memilih pendidikan agama bagi penghayat kepercayaan di daerah. Lembaga pendidikan maupun instansi diharapkan dapat memfasilitasi atau membantu dalam advokasi kebijakan nasional, realitanya justru setiap institusi saling melempar tanggungjawab. Idealnya, perlu adanya keberanian dalam mengambil kebijakan di tingkat lokal, mengingat pendidikan merupakan hak dasar yang harus dipenuhi.

Pada level micro sebagaimana lembaga pendidikan formal mulai dari tingkat SD sampai SMA, diharapkan memperkecil bentuk pelanggaran HAM. Sebaliknya beberapa kasus justru berdiaspora menjadi bentuk diskriminasi yang lebih luas. Peserta didik penghayat selain tidak dapat pendidikan kepenghayatannya juga pendidikan lainnnya. Mereka disuruh memilih diantara agama resmi, kalau menolak mereka diancam dengan tidak naik kelas atau keluar. Sekolah lebih memilih untuk melanggar Hak Asasi Manusia dengan memaksanakan sistem yang ada, daripada mencari peluang demi kemaslahatan berdasarkan undang-undang Dasar.

Baca Juga  Pendeta Palti: Ayo Rebut Hak-Hak Kita

Contoh praktik baik adalah dilaksanakan di SMPN 2 Undaan Kudus. Awalnya peserta didik penghayat kepercayaan memang disuruh untuk memilih salah satu pendidikan agama yang telah ada. Sebagai upaya advokasi maka diadakanlah audiensi dengan Dinas Pendidikan dan mengundang instansi-instansi terkait yaitu Kementerian Agama Kabupaten Kudus dan pihak sekolah. Pada saat itu terjadi perdebatan tentang siapa yang bertanggungjawab atas pemenuhan pendidikan kepenghayatan. Secara teknis mereka belum menemukan regulasi maupun aturan lain yang mengatur. Mereka sepakat menyerahkan urusan tersebut ke pusat.

Dalam menghadapi kebuntuan tersebut, akhirnya pihak sekolah mengeluarkan kebijakan dengan mengembalikan pendidikan kepenghayatan kepada orang tua siswa. Sebagai upaya memenuhi ketentuan penilaian formal, mereka dinilai berdasarkan penilaian orang tua. Pada saat pelajaran agama tertentu mereka tidak dipaksakan untuk mengikuti. Selanjutnya begitulah proses yang dilakukan dan selama itu tidak terjadi pelanggaran maupun kejanggalan dalam teknis. Meski begitu, perlu disadari bahwa secara umum kebijakan tersebut hanya jembatan dari kebuntuan dan bukanlah sebuah tujuan pemenuhan hak secara utuh tanpa diskriminasi.

Problem Yuridis pendidikan kepenghayatan di sekolah

Kemendikbud telah memaknai agama sebagai institusi resmi yang diakui negara, sedangkan kepercayaan lebih dikatagorikan adat istiadat dan budaya, bukan agama. Jika faktanya demikian, maka dapat menimbulkan permasalahan yuridis, dimana Undang-Undang Sisdiknas tidak dapat berjalan seirama dengan undang-undang di atasnya, ataupun undang-undang lain yang berlaku. Padahal, harmonisasi antar peraturan mutlak diperlukan, mengingat sistem hukum Indonesia yang positivistik hirarkis dan integral.

Jika pemaknaan agama dalam UU Sisdiknas dipisahkan dengan kepercayaan, maka akan terjadi kontradiksi. Pertama, pemaknaan terebut tidak sesuai dengan substansi Kovenan Sipol yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang HAM, dimana agama selalu disandingkan dengan kepercayaan yang berarti keduanya mempunyai kedudukan yang sama yaitu termasuk hak asasi manusia. Oleh sebab itu, apabila pihak sekolah tetap mengharuskan penghayat mengkuti Pendidikan Agama Islam (PAI) atau pendidikan agama yang lain tidak sesuai dengan keyakinan mereka, maka tindakan tersebut bisa dikatagorikan pelanggaran HAM.

Baca Juga  Sedulur Sikep dan Harapan Gelar Pahlawan untuk Samin Suro Sentiko

Khusus pemenuhan pendidikan agama atau kepercayaan secara spesifik terdapat dalam Kovenan Ekosob Pasal Pasal 13 ayat (3) berbunyi “Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan wali yang sah, bila ada, untuk memilih sekolah bagi anak-anak mereka selain yang didirikan oleh lembaga pemerintah, sepanjang memenuhi standar minimal pendidkan sebagaimana ditetapkan atau disetujui oleh negara yang bersangkutan, dan untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka.”

Kedua, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, dimana pada pasal 28E ayat (2) berbunyi” Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya”. Pasal ini sekaligus menjelaskan ketentuan pasal sebelumnya yang menyatakan bahwa setiap pemeluk agama berhak atas pendidikan dan pengajaran sesuai agamanya. Lebih dari itu, bertentangan dengan UU Sisdiknas itu sendiri, yaitu pada pasal 11 ayat (1) yang menyatakan bahwa pemerintah menjamin pendidikan setiap warga negaranya tanpa diskriminatif.
Ketiga, bertentangan dengan keadilan masyarakat Indonesia secara umum, dimana setiap warga negara berhak atas perlakuan yang adil sesuai dengan pancasila. Ironis memang, dimana penghayat sebagai warga Negara Indonesia yang ikut memperjuangkan kemerdakaan dan memenuhi kewajibannya, harus mendapatkan perlakuan yang berbeda. Alih-alih pemerintah berkewajiban melindungi, justru sebaliknya mempersulit mereka dalam pemenuhan hak adminstratif sampai berlaku diskriminatif dalam bidang pendidikan.

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Bung Hatta dan Demokrasi Kita yang Masih Sama Saja

Oleh: Sidik Pramono Buku yang berjudul Demokrasi Kita ini merupakan...

Buka Bersama di Rumah Pendeta

Oleh: Muhamad Sidik Pramono Langit Salatiga Senin sore 18 Maret...

Tak Semua Peperangan Harus Dimenangkan: Tentang Pekerjaan, Perjalanan dan Pelajaran

Tulisan-tulisan yang ada di buku ini, merupakan catatan perjalanan...

Moearatoewa: Jemaat Kristen Jawa di Pesisir Tegal Utara

Sejauh kita melakukan pelacakan terhadap karya-karya tentang sejarah Kekristenan...

Bertumbuh di Barat Jawa: Riwayat Gereja Kristen Pasundan

Pertengahan abad ke-19, Kekristenan mulai dipeluk oleh masyarakat di...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini