Oleh : Husein Muhammad
Pelacur. Kata ini hampir selalu menciptakan rangsangan imajinatif tentang tubuh perempuan berikut anatominya. Ya, perempuan dengan tubuhnya yang meliuk-liuk, kenyal dan sintal yang di dalamnya terdapat bagian yang menonjol dan yang menyembunyikan lorong gelap, yang siap menawarkan hasrat laki-laki yang butuh kenikmatan sesaat dengan imbalan uang. Kata itu dalam segala sejarah peradaban manusia dilekatkan kepadanya dan tidak kepada laki-laki. Aneh memang. Bagaimana mungkin otak manusia bisa menerima logika ada penjual tanpa ada pembeli?. Kita juga tidak pernah tahu siapa yang memulai: penjual tubuh atau pembelinya?. Mungkinkah orang dengan posisi yang lemah (atau dianggap lemah) berani menawarkan diri?. Itu tentu sebuah citra yang didefinisikan oleh kuasa laki-laki dan dikonstruksikan oleh segenap system sosial, hukum, politik dan budaya bahkan juga oleh pikiran-pikiran keagamaan. Bagaimanapun konstruksi seperti ini sungguh-sungguh tidak adil.
Relasi kuasa yang tak lurus antara laki-laki dan perempuan tersebut bukan semata karena perempuan adalah seorang pelacur, tetapi identitas apapun yang disandang perempuan, ia tetap saja adalah tubuh yang tersubordinasi dengan segala akibat atau konsekuensi yang menyertainya: diskriminasi, marjinalisasi, beban ganda, dikendalikan, diatur, dimiliki, bahkan seakan diangga sah untuk dieksploitasi untuk kepentingan hasrat-hasrat laki-laki yang tak akan pernah selesai atau berhenti, kecuali manakala eksistensinya lenyap. Al-Jahizh, sastrawan Arabia klasik terkemuka mengatakan: “Aku dan mereka yang berpikir sehat tak pernah setuju bahwa perempuan di bawah atau di atas laki-laki. Tetapi aku melihat realitas, begitu massif perempuan dijadikan komoditas, dieskploitasi semau-maunya, direndahkan demikian rendah dan dirampas hak-haknya begitu besar. Laki-laki dianggap lemah jika tidak bisa memenuhi kepentingan para bapak dan para paman. Laki-laki yang hebat adalah jika mereka mengingkari hak-hak para ibu dan para bibi”.[1]
Dunia bukan milik perempuan. Toto Sudarto Bachtiar, seorang penyair, menggambarkan realitas ini dalam puisinya :
Demikianlah peremuan sepanjang umur
Mimpinya sedalam laut
Harapan yang manis akan segala kebebasan hati
Hingga suatu kali benar dirasanya
Dunia ini bukan miliknya
(Tonggak Puisi Indonesia Modern buku 2)
Pelacur. Ia tidak sekedar berkonotasi perempuan. Kata itu selalu menyimpan makna pejorative, stigmatic dan terkutuk, terutama dalam konteks masyarakat beragama, di mana saja dan kapan saja. Jika dihubungkan dengan paragrap di atas, maka yang terkutuk dan selanjutnya yang patut disingkirkan atau bahkan dihancurkan adalah tubuh dan eksistensi perempuan, tidak atau bukan tubuh dan eksistensi laki-laki. Berbagai komunitas religius menyebut mereka sebagai sampah-sampah social (masyarakat). Ini memperlihatkan ambiguitas pandangan manusia yang lain dalam citra konstruksi social kelelaki-lakian. Perempuan pelacur dicaci-maki dan dilihat dengan sorot mata penuh kebencian dan jijik tetapi dalam waktu yang sama mereka dicari, dinikmati dan dirindui. Kadang bahkan laki-laki siap bertekuk lutut di hadapannya.

Ambiguitas atau istilah paling kasarnya “kemunafikan”, seperti ini dilakukan oleh manusia dengan segala identitas, status dan strata socialnya. Mereka yang mengaku beriman kepada Tuhan ataupun yang Ateis. Isu-isu relasi seks, hubungan intim yang sah secara hukum maupun yang terlarang, amatlah remang, tersembunyi dan sepi. Tak ada instrument hukum dan kekuasaan yang mampu mengontrol peristiwa intim nan menggairahkan itu. Praktik pelacuran juga demikian. Ia bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja, dengan memakai baju atau busana apa saja, berjilbab atau tidak, bercelana panjang ala Barat ataupun ber-thoub (pakaian ala Arab). Maka segala pikiran dan upaya untuk menghapuskan, peniadaan atau bahkan penghancuran atas praktik-praktik pelacuran akan kandas dan sia-sia, meski dengan pedang terhunus dan dengan memburu para pelakunya. Tak ada sesuatupun yang mampu mengatasi soal ini kecuali hati nurani manusia itu sendiri. Jadi ini lebih pada soal kesadaran moral individual. Di sini lembaga keagamaan dituntut hadir untuk memberi makna bagi kehadiran Tuhan pada setiap individu. Tetapi disadari, untuk banyak kasus, ia tidaklah cukup. Moral individual acap lemah dan tak berdaya dihadapkan pada persoalan perut yang lapar atau kemiskinan akut. Betapa amat sering kita melihat, ketika seseorang disergap kelaparan dan kemiskinan, dia tak lagi punya pilihan etis. Bukankah Nabi sudah bilang : “Kada al-Faqr an yakuna Kufran”.(Kemiskinan menggoda orang untuk terlibat dalam pelanggaran nilai-nilai kemanusiaan). maka adalah Negara wajib hadir menciptakan ruang social yang menyejahterakan dan bukannya malahan menyengsarakan.
Fenomena PS (K) terdapat di mana-mana di seluruh bumi manusia sejak ia ada dan terus mengada. Ada banyak alasan mengapa perempuan terlibat dalam praktik prostitusi, menjajakan tubuhnya. Dan mengapa juga laki-laki merindukan perempuan dan “perempuan lain” untuk memuaskan hasrat libidonya dengan menguras dompetnya. Identifikasi alasan atas para pelaku prostitusi beragam dan berbeda-beda, terlampau rumit dan seringkali terkecoh. Tetapi ia hampir selalu merupakan pembelaan atau mempertahankan diri. Mencoba mencari sedikit legalitas agar orang sedikit simpati dan tak begitu saja menghujat. Bisa benar dan jujur, bisa juga tidak. Sama seperti alasan poligami atau nikah siri. Alasan sebagai kegemaran atau hobi amatlah jarang. Terlepas dari itu, istilah pelacuran atau prostitusi selalu merujuk pada dimensi komersial, uang di satu sisi dan kenikmatan libido di sisi yang lain. Tubuh dan vagina versus kuasa, uang dan kepuasan. “Al-Nafaqah fi Muqabalah al-Istimta’” dalam bahasa Pesantren.
Saya ingin memberi satu contoh saja yang mengesankan saya. Suatu saat, sekitar tahun 80 an, saya sempat membaca sebuah novel yang saya telah lupa judulnya, jika tidak salah ingat juga, karya Marga T. Salah satu yang saya ingat adalah kisah seorang ibu muda yang salehah. Ia tengah menyusui anak perempuannya. Dan ibu itu miskin. Si anak perempuan sakit. Ibu tak punya uang untuk membeli obat bagi anaknya itu. Hatinya amat gundah gulana. Pikirannya kacau, mendekati stres. Dengan membiarkan anaknya tak diobati atau dibawa ke dokter, kematian sangat mungkin terjadi. Dia bercermin menatap wajah dan tubuhnya sendiri. “Aku masih memiliki tubuh dan wajah yang cukup menarik laki-laki”, kata hatinya. Dengan pikiran yang kemelut tentang anak perempuannya itu, dia keluar menuju tempat prostitusi. Dia sadar sepenuhnya bahwa apa yang akan dilakukannya di tempat itu perbuatan dosa besar dan terkutuk. Tetapi sang anak semata wayang yang dicintainya terus membayangi matanya dengan seluruh penderitaannya, sepanjang perjalanan. Tak lama dia pulang tanpa senyum membawa obat. Meski dengan kepiluan yang mengoyak-oyak hatinya, dia berhasil menyelamatkan hidup anaknya. Si anak tak lagi menangis, dan bisa tidur nyenyak. Dia bergegas mengambil air wudhu, shalat dan berdo’a mohon ampunan-Nya dengan air mata yang turun bagai rinai hujan bulan desember.
Di Indramayu, daerah tetangga saya, perempuan-perempuan belia berkerumun di depan rumah, usai shalat Isya, sampai tengah malam. Konon menunggu tamu yang datang untuk mengajak mereka jalan-jalan atau untuk sekedar mampir, minum dan seterusnya. Orang tua mereka paham. Boleh jadi senang. Sebentar lagi anaknya pulang atau menemuinya sambil membawa uang untuk membeli beras esok hari. Mereka tak mau mikir soal nanti mau seperti apa. Manakala Ramadan tiba, usai berbuka puasa, mereka berkumpul lalu ramai-ramai menuju masjid di sekitarnya. Sebagian melanjutkan tadarusan al-Qur’an.
Adakah Perempuan Pelacur Punya Tempat Dalam Agama?
Pertanyaan ini aneh memang. Lho. Semua orang tahu bahwa tak ada agama yang memberi tempat bagi pelacur, kecuali neraka atau hukuman yang merobek-robek tubuhnya atau bahkan yang akan mengakhiri hidupnya dengan tubuh penuh darah. Dan kita di sini juga sering memperoleh informasi dan menonton : tempat-tempat prosititusi diserbu sejumlah orang berjubah dengan pedang yang diacungkan dan teriakan takbir bergemuruh, lalu dihancurkan atau dibakar.
Akan tetapi saya memperoleh informasi dari teks-teks keagamaan dengan kualifikasi valid dan otentik, sahih.
????? ???? ?? ???? ????? ?? ??? . ??? ?????? ???? ?? ???? ?? ???? ?? ???? ?? ????? ?? ??? ????? ??? ???? ??? ??? ??? ???? ???? ??? ???? ???? ????: ????????? ?????? ???????? ??????????? ????? ?????????? ????????? ???? ???????? ??????? ???? ???????? ????? ????????????? ?????????? ????????? ??????????? ???? ???? ?????????? ???????? ????? ????) ???? ??????? ?? ?????(
“Manakala seekor anjing tengah berputar-putar di sekitar sumur dengan memperlihatkan kehausan yang akan mematikannya, seorang pelacur keturunan Israel melihatnya dengan iba. Dia segera melepaskan sepatunya, lalu turun ke dalam sumur. Sepatunya dipakai untuk mengambil air. Lalu meminumkannya kepada si anjing malang itu. Maka Tuhan mengampuni dosanya.”[2]
Betapa membingungkannya hadits ini, bukan?. Bagaimana mungkin seorang perempuan pelacur, keturunan Bani Israel (identitas-identitas yang direndahkan) memperoleh ampunan Tuhan atas dosanya, hanya karena menolong seekor anjing (bintang yang dinajiskan)?. Sejumlah orang mengkritik tajam hadits ini. Mereka mengatakan : “pelacuran adalah pekerjaan paling buruk, menghancurkan kehormatan diri, dosa yang paling besar dan tak diampuni. Bila Tuhan mengampuninya, maka adalah ketidakadilan dan membuka peluang luas bagi praktik-praktik serupa pada masyarakat.
Akan tetapi bagaimana jika itu benar-benar Nabi yang mengatakannya?. Bukankah kata-kata tersebut diinformasikan oleh Bukhari dalam kompilasi hadits Nabi yang diakui validitasnya oleh dunia muslim sepanjang abad?. (Talaqqathu al-ummah bi al-Qabul). Hadits ini bukan hanya ditulis al-Bukhari, melainkan juga Muslim dalam sahihnya dan kitab-kitab hadits lain. Bukankah kata-kata Nabi adalah kebenaran, sesudah kata-kata Tuhan?. Para ulama ahli hadits menolak bahwa Tuhan tidak adil karena mengampuni pelacur itu. Falamma Rahimat, Ruhimat (manakala dia (pelacur) menyayangi, dia disayangi Tuhan). Ibn al-Qayyim, seorang salafis klasik terkemuka mengomentari hadist ini :
???? ?????? ??? ?????: “?? ?? ??? ???? ????? ???? ??? ??? ????? ?? ??? ?????? ???? ?????? ???? ?? ?????? ?????? – ???? ???? ?????? ????? ?? ????? ?????? ?? ???? ?????? ???? ????? ?? ????? ??? ???? ??????? ????? ?????? ???? ????? ??? ???? ??? ?????? ????? ?? ?????? ?? ??????? ???? ??????? ???? ??? ???? ????? ?????? ?????? ?? ???? ????? ??? ???. ?? ??? ?? ???? ??? ???? ??? ?????? ?????? ????? ??? ????? ?? ??????? ?? ???? ???? ?? ??????? ???? ???”
“Apa yang ada dihati pelacur ketika dia melihat anjing tersebut, meski tanpa alat, tanpa penolong dan tanpa seorangpun yang peduli atas pekerjannya, adalah karena mengandung nilai agung. Lebih lagi dia mempertaruhkan nyawanya dengan turun ke sumur dan mengambil air dengan sepatunya. Dia tak peduli dirinya mungkin celaka. Dia bawa air dalam sepatu itu dengan mulutnya dengan memanjat sumur sampai ke atas, lalu dia berikan kepada makhluk Tuhan yang dalam banyak tradisi sah untuk digebuk. Sepatu penuh air itu dipegangnya dan menuangkan air ke mulut anjing itu. Dia lakukan hal itu tanpa berharap balasan dan terima kasih dari siapapun. Maka sepercik cahaya Tauhid yang ada dalam hatinya telah membakar dosa-dosa atas perbuatannya. Maka Tuhan mengampuninya.[3]
Saya menulis dalam buku “Fiqh HIV & AIDS: Pedulikah Kita?” : “Hadits ini ingin menunjukkan bahwa menyelamatkan kehidupan seekor binatang adalah perbuatan yang mulia, meski dilakukan oleh seorang pelacur. Bilapun perbuatan ini berdosa dan dikenai hukuman, namun perbuatan yang mulia dari seorang pelacur berhak memperoleh pahala atau ampunan Tuhan.”[4] Bila hal ini berlaku pada binatang, maka bukankah manusia adalah ciptaan Tuhan yang paling terhormat disbanding ciptaan-Nya yang lain, dan oleh karena itu eksistensinya harus lebih berhak untuk dilindungi.?
Allah mengatakan :
???? ?????? ???? ?????? ????? ?? ????? . ?? ??????? ????? ???????
“Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (Q.S. Hud, [11]:114).
Lalu bandingkanlah dengan hadits ini :
????? ??? ???? ?? ???? ?? ????? ????? ?????? ?? ????? ?? ???? ?? ??? ???? ?? ??? ??? ???? ????? ?? ???? ???? ??? ???? ???? ???? ??? : ????????? ?????????? ??? ??????? , ??????????? ?????? ??????? ?????????? ??????? ???????? , ??? ???? ????????????? ????? ????????? ???? ??????????? ????? ???? ??????????? ???????? ???? ??????? ?????????”.
Nabi Saw, mengatakan : “Seorang perempuan disiksa dalam isu kuncing. Dia mengurungnya sampai kucing itu mati. Dia masuk neraka gara-gara perbuatan itu. Dia tidak memberinya makan, tidak juga minum dan tidak juga membiarkannya mencari makanan sendiri di tempat yang ada.[5]
Cirebon, 13 Nopember 2012
(Makalah dipresentasikan dalam Diskusi Publik bertema : “Religiositas Pramuria”, Rabu, 14 November 2012 di Auditorium 2 kampus 3 IAIN walisongo Semarang, Jln. Prof. Dr. Hamka kampus 3 Ngaliyan Senmarang 50185).
[1] Abu Utsman Amr al-Jahizh, Rasail al-Jahizh, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut, 2000, cet. I, Juz III, hlm. 115-116.
????? ???? ??? ???? ??? ??? ???? :?? ?????? ??? ?????? ?? ????? ????? ???????? ?? ?????. ????? ????? ???? ??????? ????? ??? ??????? ?????????? ??? ???????? ????????? ???? ??????. (??????, ????? ??????, ??? ????? ???????, ?????, 2000, ? ??????, ? 115:116
[2] Ibnu Hajar al-Asqallani, Fath al-Bari fi Syarh Shahih al-Bukhari, Dar Mishr li al-Thaba’ah, Cet. I, 2001, hlm. 716 . Hadits lain yang semakna:
????? ????? ?? ?????? ????? ????? ?????? ????? ??? ?? ????? ???? ????? ?? ??? ????? ??? ???? ??? ?? ???? ???? ??? ???? ???? ???? ??? : “?????? ??????????? ?????????? ??????? ???????? ????? ?????? ??????? ???????? . ????? : ????? ?????????? ?????????. ?????????? ???????? ?????????????? ???????????? ?????????? ???? ???? ???????? , ???????? ????? ????????”. (??? ??? ?????????, ??? ?????? ?? ??? ???? ???????, ??? ??? ???????, ?????? ??????, 2001, ????? 6, ? 503).
[3] Ibn al-Qayyim, Madarij al-Salikin, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut, cet. II, 1988, Juz I, hlm. 361
[4] Husein Muhammad, dkk, Fiqh HIV & AIDS: Pedulikah Kita, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Jakarta, 2010, cet. III, hlm. 24
[5] Ibn Hajar al-Asqallani, Fath al-Bari fi Syarh Shahih al-Bukhari. Dar Mishr li al-Thaba’ah, Mesir, 2001, Cet. I, hlm. 720