Bercermin BPUPKI

Oleh: Sumanto Al Qurtuby

Anggota DPR adalah wakil rakyat dan dipilih oleh rakyat dan karenanya tidak bisa dicopot sampai dengan pemilihan umum berikutnya. Begitulah ucapan Bung Hatta yang masyhur itu. Ungkapan ini mungkin diilhami oleh perilaku Presiden Soekarno, sang diktator, yang membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil pemilu 1955. Hatta, lalu berkata, “Lenyaplah sisa-sisa terakhir dari demokrasi.” Demikian tulisnya dalam Demokrasi Kita (1960). Seandainya Bung Hatta diberi umur panjang dan menyaksikan perjalanan Orde Baru sampai sekarang, mungkin beliau akan merintih bahkan menangis, karena apa yang beliau idealkan dalam DPR, tidak terjadi. Artinya, Orde Lama dan Orde Baru sama saja.

Kedudukan seorang anggota DPR memang unik. Ia dikatakan wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat lewat pemilihan umum. Namun meskipun masa tugasnya yang lima tahun belum selesai, ia bisa ditarik (di-recall) alias diberhentikan oleh induk partainya, bukan oleh pemilihnya.

Dalam sejarah pemerintahan Orde Baru bukan sebuah cerita baru jika seorang wakil rakyat terpaksa meninggalkan kursinya karena kehadirannya tidak disukai partainya. Alasannya bisa macam-macam. Ada karena pertikaian intern partai, ada pula karena dianggap keluar dari rel yang digariskan partai atau organisasi sosial politik (orsospol)-nya.

Recalling memang dimungkinkan dengan adanya Undang-undang No. 16 tahun 1969 (yang dipertahankan lagi dengan Undang-undang No. 5 tahun 1975 lalu Undang-undang No. 2 tahun 1985), yakni Undang-undang susunan dan kedudukan MPR/DPR yang menyebutkan hak orsospol menggantikan utusan atau wakilnya di lembaga legislatif.

Karena undang-undang itu dianggap sebagai senjata pengontrol partai atau orsospol terhadap tingkah laku para wakil rakyat di legislatif, sejak dulu sudah ada pihak yang memprotesnya. Antara lain, tokoh proklamator, Bung Hatta. Hak recall, menurut bapak koperasi ini, bertentangan dengan demokrasi dan hanya ada dalam sistem fasisme dan komunisme. “Anggota DPR adalah wakil rakyat dan dipilih oleh rakyat dan karenanya tidak boleh dicopot sampai dengan pemilihan umum berikutnya,” demikiang Bung Hatta menanggapi kemunculan Undang-undang No. 16 tahun 1969 sebagaimana saya kutip dari D&R (No. 52/XXVIII/Agustus 1997).

Baca Juga  Indeks Demokrasi di Jawa Tengah

Meskipun gaung protes terus mengalir, baik dari kalangan (sebagian) DPR sendiri lebih-lebih dari LSM, recalling tetap berjalan seperti biasa. Anjing menggonggong kafilah berlalu, barangkali begitu sikap pemerintah terhadap DPR. Banyak sudah anggota dewan kita yang kena recall, antara lain Mayjen Sembiring Meliala, Mayjen Samsudin, Bambang Warih Koesoema, Aberson, Sri Bintang Pamungkas, Mayjen Theo Syafei dan lain-lain serta belum lagi kena ‘semprit’ karena alasan ini dan itu.

Mungkin karena alasan ini (phobi recall), sehingga hanya sedikit dari anggota DPR kita yang ‘bersuara lantang’ dalam majelis, apalagi ketika rapat kerja dengan menteri. Diam membisu. Mochtar Pakpahan dalam bukunya, DPR RI Semasa Orde Baru, mengatakan, berdasarkan berita-berita dari Harian Kompas, selama tahun 1995, hanya ada 134 (sekitar 30 %) anggota DPR dari 460 anggota bahkan mungkin lebih rendah lagi, anggota DPR yang berani bersuara kritis. Itupun orang-orangnya ya itu-itu juga, semisal Albert Hasibuan, Suhardiman, Baramuli dan lain sebagainya.

Hemat saya, pemerintah kita perlu bercermin pada Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Coosakai, sebuah badan yang dibentuk Jepang pada bulan Mei 1945. Harap dimengerti, BPUPKI bukanlah parlemen. Jadi, berbeda dengan Dewan Rakyat (Volksraad) yang lebih menyerupai DPR sekarang, tapi tak pernah menjadi parlemen sesungguhnya. Dari namanya sudah jelas bahwa BPUPKI hanya semacam panitia kerja yang menjajaki kemungkinan kemerdekaan negeri ini. Dengan demikian, di sana tak ada fraksi-fraksi seperti yang kita kenal di DPR sekarang. Ya, yang ada adalah kelompok kerja. Yaitu, panitia perancang undang-undang (diketuai Soekarno), bagian urusan keuangan dan perekonomian (dipimpin Mohammad Hatta) serta bagian pembelaan (dikepalai Abikusno).

Baca Juga  Menelepon Eyang: Sebuah Kebiasaan Baru Saat Pandemi

Meski hanya berupa badan pekerja, yang ditangani BPUPKI lebih merupakan pekerjaan legislatif dan eksekutif yaitu merancang konstitusi. Lebih dari itu, merekalah yang memutuskan bentuk Negara, republik atau kerajaan, wilayah Negara, kebangsaan dan lain sebagainya. Hal yang sangat menentukan ke-Indonesia-an itu sendiri, nantinya.

Kendati BPUPKI merupakan bentukan Jepang, namun kiprahnya sangat independen, terbuka, bebas dan merdeka. Simaklah perdebatan-perdebatan dalam sidang badan itu pada periode 29 Mei-16 Juli 1945. Antara Soekarno, Moh Yamin, Bung Hatta, Soepomo dan lainnya berbicara sebagai insan-insan merdeka, tanpa kendala psikologis. Tak terlihat adanya kompleks kejiwaan dalam diri mereka. Suatu pemandangan yang jarang, untuk tidak menyebut tidak ada dalam pemerintahan kita, sekarang.

Perlu disadari, Bangsa Indonesia kini berusia 52 tahun (pada 1997, red), suatu usia yang cukup dewasa untuk ukuran manusia, maka sudah sewajarnyalah jika kita saling terbuka, transparan satu sama lain. Dinamisasi akan tumbuh subur bila terjadi saling kritik di antara kita antara legislatif dan eksekutif. Selandia Baru berhasil membangun sebuah pemerintahan yang terbersih dan terwibawa di dunia. Ini, paling tidak versi “The World Economic Forum.” Kuncinya, juga transparansi ini. Karena itu, saya mendukung usaha pemerintah akhir-akhir ini yang berniat ‘memberdayakan’ DPR.

Pembekalan beberapa waktu lalu yang dibuka oleh Presiden Soeharto dan Meneg-Ursus, Bung Moko, adalah satu wujud keseriusan ini. Hanya saja, angan-angan pemerintah (untuk memberdayakan DPR itu) akan kandas di tengah jalan, jika ungkapan verbal pemerintah tidak ditindaklanjuti dengan tidakan nyata. Saya kira, ada benarnya ungkapan Pak Deliar Noer, mantan Guru Besar Ilmu Politik Itu, yang menyatakan, “Persoalannya apakah Presiden ingin DPR jadi kuat?” Kita tunggu saja, waktu yang akan mejawabnya. [Sumber: Justisia Edisi 11 Th. V/1997]

Baca Juga  Mistisisme dan Pembebasan Kyai Ibrahim Tunggul Wulung
spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Militansi di Level Mikro dan Tausiah Politik yang tak Berdampak

Oleh: Tedi Kholiludin Ada dua catatan yang menarik untuk dicermati...

Pasar Tradisional dan Masjid Emas sebagai Penanda Kawasan Muslim Quiapo, Manila Filipina

Oleh: Tedi Kholiludin Quiapo adalah sebuah distrik yang berada merupakan...

Beristirahat Sejenak di Kapernaum: Renungan Yohanes 2:12

Oleh: Tedi Kholiludin “Sesudah itu Yesus pergi ke Kapernaum, bersama-sama...

Dua Peneliti ELSA Presentasikan Hasil Risetnya di Pertemuan Jaringan Penelitian HIV Indonesia

Jaringan Penelitian HIV Indonesia (JPHIV-Ina) menggelar pertemuan jaringan...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini