Desentralisasi dan Masalah Pengelolaan Keragaman

Oleh: Tedi Kholiludin

Meski pemerintah Indonesia berusaha mempertahankan identitas sebagai negara plural, tetapi, pada praktiknya, implementasi dari nilai-nilai itu tak menghasilkan situasi sama. Di era demokratisasi, desentralisasi serta otonomi, peran pemerintah dalam melembagakan atau menebarkan nilai-nilai pluralisme justru yang akan sangat menentukan.

Desentralisasi, atau Islamisasi di level sosial-budaya, tak memiliki pengaruh apapun terhadap keragaman. Proses tersebut tidak semakin memperkuat atau menghancurkan pluralisme agama (Brown, 2016). Yang terjadi di lapangan, kebijakan desentralisasi ini menghasilkan pertumbuhan disparitas yang tajam pada konteks bagaimana pluralisme dilembagakan dan dipraktikkan. Dalam sebuah negara kesatuan, kesimpulan dari praktik pluralisme justru tidak menunjukkan adanya kesatuan.

Disparitas diantara wilayah-wilayah di Indonesia dalam merespon keragaman adalah faktual adanya. Pemerintah pusat seperti tak memiliki rancang bangun mengenai pengelolaan keragaman dan terkesan mempersilahkan pemerintah di level daerah mengolah material sosial dan budaya yang majemuk sesuai dengan visi penguasa di daerah. Adakalanya, visi itu menguatkan fondasi keragaman, tapi tak jarang, yang terjadi adalah situasi sebaliknya.

Para aktor politik di level pusat, terkesan melepaskan diri dari perdebatan mengenai tantangan mengelola pluralisme agama ke level pemerintahan yang lebih rendah. Situasi ini melahirkan kondisi paradoks. Di satu sisi, seperti ada keinginan untuk melestarikan pluralisme agama sebagai prinsip hukum dan pengorganisasian negara, tetapi di sisi lain, pemerintah pusat seolah membiarkan daerah mengabaikan atau membiarkan praktik yang bertentangan dengan hukum dan norma nasional.

Berbarengan dengan itu, ada kecenderungan ketika pemerintah pusat melibatkan diri dalam perselisihan regional yang terjadi adalah terciptanya ruang pelanggaran yang lebih luas atas hak warga negara.

***

Saya akan memberi gambaran tentang bagaimana pemerintah di level local mengelola isu yang sama, tentang izin rumah ibadah. Kasus yang kurang lebih sama, memiliki cerita akhir yang tidak sama.

Baca Juga  Makna HUT RI Bagi Pemeluk Sapta Darma

Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Bantul Yogyakarta telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan untuk rumah ibadah pada tahun 2019. Izin itu telah mereka ajukan sejak 2017. Tetapi bupati setempat, mencabut IMB tersebut dengan alasan, tidak memenuhi syarat administratif sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah tentang pendirian rumah ibadah pada tahun 2006.

Masalah utama dari soal administratif itu adalah tentang bangunan yang “sudah digunakan untuk tempat ibadah secara terus menerus atau permanen”. Sementara bangunan milik GPdI tidak memenuhi unsur itu. Di luar alasan pemerintah, ada situasi sosial dimana tekanan warga juga cukup kuat. Walhasil, atas keputusan Bupati Bantul tersebut, pihak GPdI mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kasus berikutnya adalah IMB Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) Dermolo, Jepara. Sejak didirikan pada tahun 2002 pihak GITJ sudah mendapatkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Setelah selang satu tahun sejak pendirian, tepatnya tahun 2003 sempat beraktivitas sebentar namun kemudian ada larangan dari sejumlah pihak.

Hingga kini, bangunan seluas 93,5 m2 itu dilarang digunakan untuk beribadah. Secara fisik, bangunan tersebut sebenarnya sudah bisa digunakan untuk melaksanakan kebaktian. Hanya memang ada beberapa bagian yang sedang dalam tahap penyempurnaan. Dalam kasus ini, negara menjadi pihak yang seolah-olah hendak memfasilitasi pihak gereja, tetapi sesungguhnya tak melakukan apa-apa. GITJ akhirnya digantung hingga sekarang. Ada bangunan, tapi tak bisa digunakan untuk beribadah.

Masalah berikutnya adalah tentang Gereja Baptis Indonesia (GBI) Tlogosari, Semarang. Sama dengan dua gereja lainnya, GBI juga telah memiliki IMB sejak 1998. Kasus penolakan GBI mencuat pada tahun 2019. Namun, kejadian tersebut bukanlah kali pertama. Sesaat setelah IMB keluar, penolakan sudah terjadi, juga ketika gereja hendak dibangun pada 2002. Kejadian serupa kemudian terulang ketika gereja hendak dibangun 17 tahun setelah penolakan terakhir dilakukan.

Baca Juga  Pentingnya Penguatan Perspektif Gender; Catatan untuk Rancangan Awal RPJMD Jawa Tengah 2025 - 2029

Dasar penolakan yang disampaikan oleh warga, terkesan subjektif. Dalam salah satu alasannya, mereka mengkhawatirkan bahwa penolakan akan berimbas pada “terganggunya keyakinan kami dan anak-anak kami”. Pemerintah seperti berusaha menengahi situasi ini, baik melalui Badan Kesbangpol maupun Walikota Semarang sendiri yang turun menangani. Mediasi dilakukan untuk mencari solusi. Hingga satu waktu, Walikota menawarkan tiga opsi; pindah ke fasilitas umum milik Pemkot yang letaknya tidak jauh dari lokasi tanah yang akan dibangun gereja, FKUB akan memediasi pihak-pihak yang bertikai dan persoalan diselesaikan melalui jalur hukum (Pengadilan Tata Usaha Negara, PTUN).

***

Tiga kasus diatas, memperlihatkan bagaimana penyelenggara negara menanggapi situasi yang sesungguhnya memiliki sumber masalah yang sama. Bupati Bantul memilih untuk tegas mencabut IMB. Di Jepara dan Semarang, situasinya agak mirip. Pemerintah tak ingin mencabut IMB karena pasti ada reaksi yang lebih besar, tetapi juga begitu sangat mempertimbangkan kelompok-kelompok yang melakukan penolakan.

Sikap pemerintah ini, berkelindan dengan bagaimana situasi di akar rumput memperlihatkan dinamikanya. Pada kasus yang terjadi di Semarang misalnya, pilihan pragmatis sebenarnya bisa diambil pihak GBI; pindah ke fasilitas umum seperti yang ditawarkan Walikota. Cara ini, dianggap sebagai solusi yang menguntungkan bagi semua pihak, utamanya warga yang menolak. Tetapi, dorongan dari masyarakat sipil kepada GBI, membuat mereka tak memilihnya. Setidaknya hingga tulisan ini dibuat. Mengapa? Selain ketiadaan unsur kepemilikan disana, memilih pindah bisa menjadi preseden tentang terabaikannya hukum sebagai panglima pengaturan lalu lintas hak warganegara.

Situasi ini adalah gambaran tentang apa yang disampaikan di awal tulisan. Meski menahbiskan diri sebagai negara plural yang menghormati keragaman, tetapi pengelolaan atasnya, kerap menghasilkan disparitas antar wilayah. Semuanya akan sangat tergantung pada bagaimana ketahanan sosial masyarakat di tempat dimana situasi tersebut terjadi.

Baca Juga  Misunderstanding Islam-Kristen
spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Dinamika Inklusivitas Pemimpin Informal Lokal bagi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Buku Dinamika Inklusivitas Pemimpin Informal Lokal bagi Kebebasan Beragama...

Refleksivitas dan Masyarakat Pascatradisional

Oleh: Tedi Kholiludin Dalam pengantar bukunya, “Beyond Left and Right:...

De Las Casas dan Perlawanan atas Kolonialisme: Cikal Bakal Teologi Pembebasan

Oleh: Tedi Kholiludin Bartolomé de las Casas (1485–1566) adalah seorang...

Tiga Tema Alkitab sebagai Basis Teologi Pembebasan

Oleh: Tedi Kholiludin Dalam "Justice and Only Justice: A Palestinian...

Kekristenan Palestina dan Teologi Pembebasan: Berguru Pada Naim Stifan Ateek

Oleh: Tedi Kholiludin Ia adalah seorang Palestina dan bekerja sebagai...
Artikel sebelumnya
Artikel berikutnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini