Edisi VII : Mendamaikan Agama dan Filsafat

Khoiru Anwar (berdiri) sedang menjelaskan tentang konsep ta'wil menurut Ibnu Rusyd
Khoiru Anwar (berdiri) sedang menjelaskan tentang konsep ta’wil menurut Ibnu Rusyd [Foto: Bams]
“Membaca karya filsuf terdahulu hukumnya wajib,” demikian kata Ibnu Rusyd. Lalu, apa yang harus diperbuat umat Islam apabila menjumpai keterangan tentang semesta dalam karya filsafat yang penjelasannya tidak didapatkan di dalam agama Islam (baca: al-Quran)?

Ibnu Rusyd menjawab: Apabila keterangan tentang semesta tidak disampaikan oleh agama, maka hal itu harus diterima dan tidak ada persoalan di dalamnya. Status hukumnya sebagaimana status hukum Islam yang tidak dijelaskan al-Quran, yakni hukum Islam yang dirumuskan melalui metode analogi (al-qiyâs). Pun tak ada persoalan apabila keterangan dalam filsafat sesuai dengan makna literal teks agama.

Yang jadi persoalan, ketika pengetahuan tentang semesta yang ada di dalam filsafat berbeda atau bertentangan dengan bunyi ujaran Teks agama. Dalam hal ini, menurut Ibnu Rusyd, teks agama harus diinterpretasikan ke makna lain (ta`wîl).

Ta`wîl adalah mengeluarkan petunjuk kata; dari petunjuk hakikat ke petunjuk metafora berdasarkan pada kaidah-kaidah bahasa Arab dalam membuat kata-kata metaforis. Dalam istilah lain, ta`wîl adalah memberi makna kosa kata dengan “makna lain” yang tidak diujarkan oleh teksnya, namun “makna lain” ini memiliki korelasi (‘alâqah) dengan makna literal teks.

Bagi Ibnu Rusyd, aktivitas demikian bukan bid’ah dan tak perlu ditakuti. Interpretasi demikian sudah lumrah di kalangan sarjana hukum Islam (fuqahâ`) ketika menggali hukum Islam dari Teks agama. Teks agama di hadapan fuqahâ` tidak semuanya diartikan secara harfiyah. Bahkan, kata Ibnu Rusyd, semua umat Islam sepakat, bahwa semua Teks agama (dengan “T” besar) tidak harus diberi makna sesuai dengan bunyi harfiyahnya. Pun demikian, tidak semua Teks agama harus dikeluarkan dari makna literalnya. Perbedaan umat Islam hanya terletak pada wilayah; mana ayat yang bisa dita`wîl (al-mu`awwal minhâ) dan mana yang tidak bisa (ghairu al-mu`awwal).

Baca Juga  Buka Bersama di Rumah Pendeta

Lebih lanjut, dalam pembahasan tentang hukum ta`wîl ini, Ibnu Rusyd mengatakan: “Kita harus memastikan, bahwa semua hasil penalaran logika yang makna literal Teks agama berbeda dengannya, Teks agama tersebut menerima untuk diinterpretasikan ke makna lain (ta`wîl) berdasarkan pada aturan ta`wil bahasa Arab.”

Kendati demikian, bagi Ibnu Rusyd, Teks agama tidak ada yang bertentangan dengan hasil penalaran akal. Apabila Teks-Teks agama dipahami dengan lebih teliti, maka akan didapati makna lahiriyah Teks ada yang menguatkan hasil pentakwilan.

Melalui pembahasan ini, Ibnu Rusyd berhasil mendamaikan agama dan filsafat yang oleh fuqahâ dipahami sebagai dua hal yang saling berlawanan; agama membawa kebenaran, filsafat mengantarkan kesesatan.

Bagi Ibnu Rusyd, tidak demikian. Keduanya sama-sama dapat mengantarkan kebenaran. Kebenaran yang dibawa agama tidak bertentangan dengan kebenaran yang dilahirkan filsafat, begitu juga sebaliknya, karena kebenaran tidak akan pernah bertentangan dengan kebenaran, yang ada adalah; kebenaran dan kebenaran saling menguatkan (al-haqq lâ yadlâddu al-haqq, bal yuwâfiquhu wa yasyhadu lah). [elsa-ol/KA-@khoirulanwar_88/003]

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Pasar Tradisional dan Masjid Emas sebagai Penanda Kawasan Muslim Quiapo, Manila Filipina

Oleh: Tedi Kholiludin Quiapo adalah sebuah distrik yang berada merupakan...

Beristirahat Sejenak di Kapernaum: Renungan Yohanes 2:12

Oleh: Tedi Kholiludin “Sesudah itu Yesus pergi ke Kapernaum, bersama-sama...

Dua Peneliti ELSA Presentasikan Hasil Risetnya di Pertemuan Jaringan Penelitian HIV Indonesia

Jaringan Penelitian HIV Indonesia (JPHIV-Ina) menggelar pertemuan jaringan...

Liquid Identity: Saat Identitas menjadi Sebuah Entitas Muas

Oleh: Muhamad Sidik Pramono (Mahasiswa Magister Sosiologi Agama Universitas...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini