Oleh: Khoirul Anwar
Dalam literatur Islam nasionalisme dikenal dengan istilah as-syu’ubiyah atau al-muwathonah. Salah satu ungkapan yang populer mengenai hal ini adalah “hubbul wathon minal iman (cinta tanah air bagian dari pada sempurnanya iman).
Banyak riwayat yang menginformasikan bahwa umat Islam generasi pertama, yakni nabi Muhammad dan sahabatnya sangat mencintai tanah kelahirannya, yaitu Makkah. Ketika nabi Saw. hendak meninggalkan tanah kelahirannya lantaran diusir oleh orang-orang Quraisy Makkah nabi berkata: “Demi Allah, sesungguhnya engkau adalah bumi Allah yang paling aku cintai, seandainya orang yang bertempat tinggal di sini (Makkah) tidak mengusirku niscaya aku tidak akan meninggalkannya.”
Dalam hadis lain dinyatakan:
“Maa min maudli’in ya`tiinil mautu fiihi ahabbu ilayya min mauthinin atasawwaqu fiihi li ahlii abii’u wa asytarii”
Artinya: “Tidak ada tempat di mana kematian menjemputku yang lebih aku cintai daripada tanah kelahiran, di tanah itu aku merindukan keluargaku, dan aku melakukan jual beli dagangan.” [Syakir an-Nabulisi, Al-Maal wal Hilaal, cet. I, 2002, Daarus Saaqi: Beirut-Libanon, hal. 15]
Hadis di atas merupakan salah satu dalil bahwa nasionalisme atau cinta tanah air bukan paham yang baru tapi sudah ada dalam Islam, bahkan menjadi ajaran yang diperintahkan. Cinta tanah air meniscayakan cinta terhadap keberagaman yang dimiliki bangsa itu sendiri, baik keberagaman agama, warna kulit, maupun yang lainnya, juga memberikan hak yang sama terhadap semua warga Negara.
Dalam sejarah politik Islam Indonesia KH. Hasyim Asy’ari pendiri jam’iyyah Nahdlatul Ulama pernah menggelorakan umat Islam di Indonesia khususnya yang ada di Surabaya untuk melakukan pertempuran melawan penjajah. Mbah Hasyim, sapaan akrab KH. Hasyim Asy’ari, menyatakan: “Masyarakat Surabaya, baik laki-laki, perempuan, maupun anak-anak semuanya wajib (fardlu ‘ain) mengikuti perang melawan penjajah dan fardlu kifayah bagi masyarakat sekitar.”
Pernyataan yang disampaikan pada tanggal 22 Oktober 1945 itu dikenal dengan “Resolusi Jihad”. Seruan Mbah Hasyim kepada umat Islam di Indonesia untuk menumpas penjajah didasarkan pada nasionalismenya dalam mempertahankan tanah air dari jajahan Belanda, yakni tanah yang dihuni oleh warga Negara Indonesia dengan beragam agama, suku, dan bahasanya.
Jadi, cinta tanah air bukan upaya melindungi kelompok tertentu atau memenuhi kepentingan pribadi, melainkan melindungi semua umat manusia yang menjadi warga bangsa, memberikan hak dan menghormatinya. Dalam hadis nabi Muhammad Saw. banyak riwayat yang menjelaskan sikap nabi yang selalu memberikan hak dan melindungi orang-orang yang sebangsa dan setanah air walaupun mereka berlainan agama. Antara lain diceritakan oleh Bukhori dan Muslim bahwa pada suatu ketika ada jenazah orang Yahudi lewat di hadapan nabi Muhammad Saw. Melihat jenazah tersebut nabi Muhammad Saw. berdiri untuk menghormatinya. Sahabat protes: “Ya rosulalloh innahaa janaazatu yahuudiyyin wa laisat janaazata muslimin (Wahai rosul, sesungguhnya jenazah yang lewat itu jenazah Yahudi, bukan jenazah muslim).” Kepada para sahabatnya nabi balik tanya: “Alaisat nafsan? (Apakah jenazah Yahudi bukan manusia?).”
Bagi nabi Saw., apapun agama seseorang selama itu manusia maka hak-haknya harus dipenuhi, baik hak sebagai manusia maupun hak sebagai warga Negara. Demikian pula dengan sikap para sahabat nabi, mereka sangat menghargai warga Negara tanpa mempertimbangkan perbedaan suku maupun agama. Dalam salah satu riwayat diinformasikan bahwa Umar bin Khathab, salah seorang sahabat nabi Muhammad Saw., memberikan hak bertempat tinggal kepada warga Negaranya yang beragama Kristen. Perempuan Kristen mengadu kepada Umar bin Khathab terkait perlakuan Amr bin ‘Ash. Amr membeli paksa rumah milik perempuan Kristen lantaran rumah tersebut berada di dekat masjid, sementara jamaah masjid sangat banyak sehingga tidak dapat menampung orang lagi, namun perempuan Kristen pemilik rumah itu tidak mau, tapi Amr bin ‘Ash tetap memaksanya. Setelah rumah tersebut dibangun menjadi masjid dan pemilik rumahnya diberi uang dari baitul mal perempuan Nashrani mengadu kepada Umar bin Khathab. Mendengar pengaduan, Umar segera memanggil Amr bin ‘Ash untuk merobohkan bangunan masjid yang sebelumnya berupa rumah milik orang Kristen dan memerintahkan untuk dibangun rumah seperti semula dan dikembalikan kepada pemiliknya. [Fahmi Huwaidi, Muwaathinuun La Dzimmiyyun, cet. III, 1999, Dar as-Syuruq: Mesir, hal. 66-68]
Hak politik warga Negara juga harus dipenuhi. Dalam lintasan sejarah umat Islam banyak pemeluk agama lain baik dari Yahudi, Kristen, maupun yang lainnya menjadi pemimpin bagi umat Islam. Hal ini diperbolehkan karena di samping Islam mengajarkan kesetaraan, juga tujuan mengadakan pemerintahan adalah mewujudkan keadilan dan kesejahteraan. Sehingga siapapun, pemeluk agama apapun, dari suku manapun, selama mampu mewujudkan cita-cita bersama maka sah untuk dijadikan sebagai pemimpin.