Kepolisian dan Gerakkan Massa

Oleh: Ceprudin

“Jadi intervensi (terhadap proses hukum) tidak boleh. Hukum tidak boleh diintervensi. Hukum itu harus melihat fakta hukumnya. Prinsipnya itu, dihentikan kalau enggak kuat, diajukan kalau itu (fakta hukumnya) kuat. Kita kembali ke fakta hukum, tolong jangan dipotong. Kalau fakta hukumnya kuat pasti kita akan ajukan (ke pengadilan). Itu namanya proses hukum. Kalau faktanya tidak kuat kita akan hentikan. Itu aja prinsip kita”

Di atas merupakan pernyataan tegas Kapolri Jenderal Tito Karnavian, di Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2017) untuk menyikapi proses hukum kasus dugaan makar. Sebelum Jenderal Tito mengeluarkan pernyataan itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta kasus makar yang melibatkan sejumlah aktivis nasional dihentikan.

Permintaan Fadli Zon itu dilontarkan usai menerima kunjungan dari para tersangka makar Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ahmad Dhani dan lainnya di gedung parlemen. Nasional.kini.co.id, (14/1/17).

Pernyataan Jenderal Tito memiliki makna yang sangat luas. Sikap tegas bahwa “hukum tidak boleh diintervensi” bukan saja soal kasus dugaan makar. Namun, semua kasus hukum haram hukumnya untuk diintervensi oleh siapa pun. Sekalipun oleh pejabat negara.

Fakta Hukum
Dalam studi ilmu hukum, kajian mengenai hukum wajib bebas intervensi (dari kekuasaan) berkembang seiring dengan adanya konsep trias politika. Trias politika pertama kali dikemukakan pemikir hukum Jhon Lock dalam karyanya Traties of Civil Government (1690) dan dikembangkan kemudian Baron Montesquieu (1748) dengan bukunya L’eprit des Lois (1748).

Definisi sederhana dari konsep trias politika adalah suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama. Mengapa? Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa.

Lalu bagaimana supaya kekuasaan tidak terpusat pada satu orang atau satu lembaga? Montesquieu membagi kekuasaan itu kedalam tiga “kamar”. Pertama, Legislatif yang bertugas membentuk undang-undang, kedua Eksekutif yang bertugas melaksanakan undang-undang, dan ketiga Yudikatif yang bertugas mengawasi pelaksanaan undang-undang, memeriksa, dan mengadilinya.

Baca Juga  Yang Muslim, Yang Komunis: Persinggungan antara PKI dan Kelompok-kelompok Islam (1921-1927)

Prinsip trias politika ini dianut di Indonesia. Seiring dengan Konstitusi UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Dengan adanya pembagian kekuasaan kedalam tiga bagian ini, maka harapannya tidak terjadi silang kepentingan kekuasaan.
Dengan itu, para penyelenggara negara masing-masing mempunyai tugas dan wewenang masing-masing. Antara pembuat undang-undang, pelaksana, dan pengawas atau pengadil tak boleh saling intevensi. Karena itu, jika salah satu lembaga bertindak melampui kewenangannya, artinya sedang ada prinsip hukum yang dilanggar.

Pernyataan Kapolri yang fokus pada fakta hukum dalam kasus makar, merupakan cerminan pemimpin yang sedang menjunjung tinggi prinsip negara hukum. Alumnus Program Doktoral Rajaratnam School of International Studies, Nanyang Technological University, Singapura ini sedang menegakkan hukum sebenar-benarnya. Tanpa memedulikan intervensi dari lembaga negara lain.

Kasus Keagamaan dan Gerakkan Massa
Soal potensi intervensi terhadap proses hukum dalam kasus makar, sejatinya hanya satu contoh dari sekian kasus hukum. Potensi intervensi hukum tidak saja melalui jalur lembaga negara. Namun, adanya kemungkinan intervensi hukum yang sedang masif saat ini melalui gerakkan massa sedang marak di Indonesia.

Terlebih dalam kasus-kasus hukum yang berlatar belakang keagamaan. Kasus yang berlatar belakang keagamaan atau menyangkut ormas keagamaan sangat rentan dengan intervensi melalui gerakkan massa dengan jumlah banyak. Beberapa kasus yang sedang berjalan di kepolisian dan sebagian di pengadilan tampak sangat kental dengan potensi intervensi melalui gerakkan massa.

Kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahja Purnama, kasus dugaan penistaan agama oleh Andrew Handoko di Solo yang harus dipindah ke Semarang, kasus pembakaran kantor GMBI di Bogor yang baru terjadi beberapa hari yang lalu merupakan contoh kasus yang melibatkan gerakkan massa.

Baca Juga  Negara Religius Politik Sekuler

Dalam negara yang menganut sistem Demokrasi tidak salah melakukan aksi massa sebagai wujud penyampaian aspirasi. Menggerakkan massa untuk menyampaikan aspirasi dilindungi hukum dengan syarat sesuai aturan.

Namun demikian, yang harus menjadi perhatian adalah para penegak hukum yang menangani kasus-kasus tersebut. Kasus hukum yang menyita perhatian publik dan diiringi dengan gerakkan massa harus menjadi perhatian para pemimpin di kepolisian supaya tetap berjalan objektif.

Ketegasan Kapolri dalam menyikapi kasus makar dengan fokus pada fakta hukum harus pula diikuti oleh semua jajaran kepolisian. Kasus-kasus keagamaan yang rentan dengan desakkan massa diharapkan tidak mempengaruhi objektifitas proses hukum. Dalam menyikapi gerakkan massa yang meminta ini dan itu, kepolisian harus berani dan teguh pada kebenaran fakta hukum.

Jangan sampai adanya gerakan massa dan intervensi dari lembaga negara lain mengaburkan fakta hukum. Karena kaburnya fakta hukum dapat menimbulkan keputusan yang tidak adil. Dengan demikian, dalam menyikapi kasus-kasus hukum yang melibatkan gerakkan massa dibutuhkan pemimpin yang pemberani, netral, dan tak takut dengan ancaman pencopotan jabatan.

Penulis percaya dengan lembaga kepolisian, dalam menangani kasus-kasus keagamaan mampu independen tanpa terpengaruh gerakkan massa. Namun demikian, harus diakui bahwa kasus-kasus menyangkut keagamaan atau menyangkut ormas keagamaan terkadang pelik.

”Dipermukaan kasus soal keagamaan, namun sejatinya ada faktor lain, seperti kepentingan dan soal ekonomi”. Karena itu, sekali lagi bahwa ”kembali ke fakta hukum” seperti yang disampaikan Jenderal Tito.

Penulis, staf bagian advokasi di Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Semarang

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Pasar Tradisional dan Masjid Emas sebagai Penanda Kawasan Muslim Quiapo, Manila Filipina

Oleh: Tedi Kholiludin Quiapo adalah sebuah distrik yang berada merupakan...

Beristirahat Sejenak di Kapernaum: Renungan Yohanes 2:12

Oleh: Tedi Kholiludin “Sesudah itu Yesus pergi ke Kapernaum, bersama-sama...

Dua Peneliti ELSA Presentasikan Hasil Risetnya di Pertemuan Jaringan Penelitian HIV Indonesia

Jaringan Penelitian HIV Indonesia (JPHIV-Ina) menggelar pertemuan jaringan...

Liquid Identity: Saat Identitas menjadi Sebuah Entitas Muas

Oleh: Muhamad Sidik Pramono (Mahasiswa Magister Sosiologi Agama Universitas...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini