LAPORAN TAHUNAN KEBEBASAN BERAGAMA DAN BERKEYAKINAN DI JAWA TENGAH TAHUN 2013

 

 

coverAda beberapa temuan dalam pemantauan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan di Jawa Tengah pada tahun 2013 (Desember 2012-Desember 2013). Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) mencatat setidaknya ada 7 (tujuh) peristiwa yang diduga mengandung unsur pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB). Selain 7 peristiwa yang diduga mengandung pelanggaran KBB, eLSA juga mencatat setidaknya ada 7 peristiwa intoleransi beragama.

Seperti yang dilakukan di tahun-tahun sebelumnya (terhitung sejak 2009), kerja-kerja pemantauan dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh data maupun database, informasi (data yang sudah diolah dan dianalisis) tentang pelanggaran KBB atau informasi tentang dinamika aktualisasi KBB. Selain tujuan itu, pemantauan ini dimaksudkan sebagai basis informasi untuk melakukan kerja-kerja advokasi dan empowerment masyarakat pada konteks HAM, khususnya pada persoalan KBB. Di level yang lebih tinggi, pemantauan ini bertujuan untuk menyediakan informasi lokal yang dapat digunakan untuk berbagi pengalaman di tingkat global dan merumuskan gagasan lanjutan atau yang lebih mendalam serta bermanfaat untuk kebutuhan di tingkat global.

Berdasarkan tujuan tersebut, eLSA mencoba melihat apakah negara sudah memenuhi kewajibannya dalam untuk menghormati dan melindungi hak warganya untuk bebas beragama dan berkeyakinan. Dari 7 kejadian yang diduga mengandung unsur pelanggaran dalam bentuk komisi (tindakan langsung) ataupun omisi (pembiaran). Dalam 7 peristiwa itu ada dua surat perintah penghentian pembangunan rumah ibadah dan satu tindakan hate crime (tindakan kriminal atas dasar kebencian agama).

Beberapa hal yang terindikasi mengandung unsur pelanggaran antara lain terjadi Larangan Pendirian Musholla Ahmadiyah di Boyolali, Penutupan Gedung MTA Grobogan, Pembangunan Rumah Romo Utomo di Klaten, Kasus konflik FPI di Sukorejo Kendal, Pembongkaran Ponpes Santri Luwung di Sragen. Kasus lama yang masih berlarut-larut dan bahkan memunculkan surat perintah baru adalah perintah untuk menghentikan aktivitas di Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) Dermolo, Jepara. GITJ sempat digunakan untuk kebaktian pada 1 Desember tetapi kemudian ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Jepara melalui surat tertanggal 16 Desember 2013.

Baca Juga  eLSA Report on Religious Freedom LI

Sementara kasus hate crime, ada pada kasus Suparno, pertengahan Desember tahun lalu. Suparno dibunuh karena pindah agama dan dianggap melecehkan agama awalnya.

Di luar peristiwa yang diduga mengandung unsur pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan, ada juga kasus-kasus intoleransi atas nama agama dan keyakinan atau setidaknya mengandung unsur agama. Bisa disebutkan disini diantaranya upaya penggagalan perayaan Natal di akhir tahun 2012, penyesatan ajaraan Jamaatul Islamiah di Karanganyar dan ajaran Mbah Surodari di Brebes,  konflik antara warga dengan Majelis Tafsir Al-Qur’an (MTA) dan lain-lain.

Meski demikian, catatan-catatan kemajuan dalam aspek penegakan aspek kebebasan beragama dan berkeyakinan di Jawa Tengah, juga penting diapresiasi. Komitmen Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk tidak mengeluarkan regulasi tentang Ahmadiyah juga perlu diapresiasi. Komitmen Bupati Wonosobo, Kholieq Arief dalam menjaga keragaman di wilayahnya penting untuk diduplikasi di wilayah lain. Saat ditanya soal SKB 3 Menteri dan Fatwa MUI soal Ahmadiyah, Kholiq menjawab, “Masalah MUI itu urusan MUI, saya urusan sendiri. Saya menjawab masalah rumah tangga Wonosobo, yakni harmonisasi sosial, dan ini adalah instruksi dari Bapak Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono),” ujarnya 18 Juli lalu. Kelompok Syiah yang di beberapa tempat banyak dibatasi kegiatan keagamaannya, ternyata bisa melakukan ritualnya dengan aman di Jawa Tengah. Itu terlihat misalnya dalam peringatan Hari Asyuro.

Jika dilihat, 90 persen kasus yang ada merupakan pengulangan dari pola lama dalam konflik yang bernuansa agama. Konflik dengan MTA, kasus Ahmadiyyah, penyesatan aliran keagamaan, dan aktivitas FPI yang dianggap meresahkan adalah bagian dari pola lama yang terus berulang setiap tahunnya. Yang barangkali agak baru adalah kasus pembunuhan Suparno. Sejak kami melakukan pemantauan di Jateng, ini adalah kasus dengan pola baru yang sangat mengejutkan.

Baca Juga  Menegaskan Regulasi Pesantren Responsif Gender

Di sisi lain, revisi UU Administrasi dan Kependudukan (Adminduk) 2013 juga masih menyisakan problem bagi penghayat. Lagi-lagi yang menjadi soal adalah identitas mereka di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, memang ada kecenderungan penurunan angka baik dalam pelanggaran kebebasan beragama maupun intoleransi. Namun, sekali lagi perlu dicermati. Bahwa pengulangan pola, subjek dan objek dalam konflik-konflik bernuansa agama mestinya bisa dideteksi sedini mungkin.

Download disini

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Pasar Tradisional dan Masjid Emas sebagai Penanda Kawasan Muslim Quiapo, Manila Filipina

Oleh: Tedi Kholiludin Quiapo adalah sebuah distrik yang berada merupakan...

Beristirahat Sejenak di Kapernaum: Renungan Yohanes 2:12

Oleh: Tedi Kholiludin “Sesudah itu Yesus pergi ke Kapernaum, bersama-sama...

Dua Peneliti ELSA Presentasikan Hasil Risetnya di Pertemuan Jaringan Penelitian HIV Indonesia

Jaringan Penelitian HIV Indonesia (JPHIV-Ina) menggelar pertemuan jaringan...

Liquid Identity: Saat Identitas menjadi Sebuah Entitas Muas

Oleh: Muhamad Sidik Pramono (Mahasiswa Magister Sosiologi Agama Universitas...
Artikel sebelumnya
Artikel berikutnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini