Semarang elsaonline.com – Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Semarang meluncurkan Catatan Tahunan (Catahu) tahun 2021. Kegiatan ini merupakan peluncuran data kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani olen LBH APIK Semarang dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Kegiatan dilaksanakan secara daring dengan diikuti sekitar 45 peserta yang berasal dari berbagai lintas organisasi, maupun masyarakat sipil. Selasa, (21/12/2021).
Sepanjang tahun 2021, LBH APIK menerima 67 pengaduan kasus. Jumlah ini menurun dibanding pada tahun 2020, di mana pada tahun 2020 LBH APIK menerima aduan kasus sejumlah 71 kasus. Kholida Hanum menuturkan bahwa penurunan kasus yang diterima LBH APIK bukan berarti kasus yang terjadi sedikit, melainkan korban yang berani untuk melapor sedikit.
“Pada tahun 2021 ini, jumlah pengaduan kasus yang diterima LBH APIK lebih sedikit dibanding tahun 2020. Pada tahun ini, LBH APIK menerima 67 kasus. Sedang pada tahun sebelumnya, sebanyak 71 kasus. Jumlah ini lebih sedikit dibanding pada tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan data yang terhimpun, terbatas pada korban yang melapor,” tutur Hanum.
Pengaduan kasus sejumlah 67 kasus yang diterima LBH APIK Semarang, terbagi ke dalam 17 jenis pengaduan kasus, meliputi; kekerasan dalam rumah tangga fisik, psikis dan penelantaran ekonomi sebanyak 20 kasus, kekerasan dalam rumah tangga psikis dan penelantaran ekonomi dan seksual 1 kasus, kekerasan dalam rumah tangga psikis dan penelantaran ekonomi 3 kasus, kekerasan dalam rumah tangga psikis 2 kasus, kekerasan dalam pacaran 4 kasus, kekerasan berbasis gender online 9 kasus, kekerasan seksual terhadap anak 5 kasus, kekerasan terhadap anak disabilitas 1 kasus, kekerasan fisik 1 kasus, penipuan 2 kasus, penipuan dan penganiayaan 1 kasus, pelecehan seksual 2 kasus, hak asuh anak 1 kasus, pencemaran nama baik 1 kasus, penetapan dan penambahan nama 3 kasus, pembagian harta bersama (gono-gini) dan warisan hibah 3 kasus, serta kasus perjanian kerjasama, perekonomian, wanprestasi, kelalaian, perbuatan tidak menyenangakan sejumlah 8 kasus.
Dari berbagai jenis kasus yang masuk, LBH APIK Semarang menyoroti berkaitan dengan kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO). Di tengah situasi pandemi, meskipun ruang lingkup interaksi di masa pandemi semakin terbatas secara ruang, tetapi bentuk kekerasan seksual tetap terjadi. Kasus KBGO terus merangkak naik.
“Kasus KBGO selama pandemi merupakan kasus terbesar kedua setelah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),”Tutur Raden Rara Ayu selaku Direktur LBH APIK Semarang.
Hal senada, juga disampaikan oleh Dr. Liestianingsih Dwi Dayanti selaku narasumber.
“Fenomena kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, sudah terjadi sejak lama tapi angka tersebut semakin meningkat dengan pola-pola yang semakin beragam. Kita tahu, keberadaan teknologi saat ini sangat memudahkan, namun disisi lain internet juga mengalami peningkatan kasus KBGO. Kasus KBGO banyak terjadi dan bentuknya bermacam-macam seperti pemerasan dengan mengirimkan konten yang tidak senonoh, kasus KBGO yang berujung pada prostitusi, juga banyak kasus prostitusi online dengan korban anak-anak, dan masih banyak lagi yang lainnya,” terang Liestianingsih.
Indonesia saat ini berada dalam darurat kekerasan seksual terhadap perempuan. Berbagai kasus kekerasan seksual yang muncul ibarat fenomena gunung es, dimana kasus yang terlaporkan, jumlahnya tidak lebih besar dibanding dengan kasus-kasus yang terjadi di masyarakat yang tidak terlaporkan.
Upaya penanganan, pencegahan dan pemulihan korban dalam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan sampai dengan saat ini, belum memiliki regulasi yang berpihak kepada korban. Berbagai kasus masuk yang telah dikompilasi oleh LBH APIK Semarang sebagai lembaga yang bekerja dalam melakukan pendampingan korban kekerasan terhadap perempuan, sangat mengharapkan agar Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) atau saat ini berubah menjadi Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dapat disahkan oleh DPR di tahun yang akan datang. (Reporter: Ulya/Editor: Sidik)