Komik berjudul “Menagih Tanggung Jawab Polisi” untuk (alm.) Udin ini merupakan karya Sumiardi dan ilustrasi oleh Andi Pensil Terbang. Komik setebal 38 halaman tersebut diterbitkan Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM) UII. Dalam komik bersampul hitam, Sumiardi menceritakan ikhwal kisah perjalanan hidup Udin.
Dijelaskan, putra pasangan Duchori alias Wagiman Jenggot dan Mujilah menjalani kehidupan yang sederhana. Kemudian dilanjutkan lika-liku mencari sumber rejeki, kegiatan dunia jurnalistik hingga kasus penganiayaan karena berita yang ditulis Udin membukakan kebenaran. Khususnya, di kalangan Pemda Bantul. “Meski masih gelap dan bakal berlalu begitu saja seiring masa kadaluwarsa, akan tetapi pembela-pembela kebenaran akan senantiasa mengingat dan memperjuangkannya. Jangan ada korban lagi,” tulis Sumiardi.
Salah satu pengunjung yang menerima komik, Tyas Annisa Ambarwati, mengaku senang mendapatkan komik yang sampul bagian belakang ada gambar Udin yang diciptakan seniman jalanan Anti Tank tersebut. Menurutnya, komik tersebut merupakan salah satu bentuk advokasi pegiat HAM dalam mengampanyekan dan menyalurkan ide kreatif. “Jadi, ini sangat menyentuh kalangan remaja dan anak-anak. Tentu mereka sangat tertarik ingin mengetahui kisah kematian Udin,” aku mahasiswa Sanata Darma asal Bekasi ini.
Sementara Direktur PUSHAM UII, Eko Riyadi, mengungkapkan, meninggalnya Udin adalah matinya nalar sehat pembaca dan pencari berita. Pasalnya, kata dia, meninggalnya Udin juga merupakan matinya kebenaran. “Pada sisi lain, matinya Udin adalah bukti kekejaman dan keberingasan kekuasaan,” ungkap Eko Riyadi, seperti dikutip dalam kata pengantarnya.
Eko menambahkan, secara tegas pembunuhan Udin merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang sangat serius. Sayangnya, lanjut dia, hingga kini Negara gagal memberikan perlindungan berupa pengungkapan siapa pelaku pembunuhan dan dalang dibalik terbunuhnya Udin. “Membiarkan pelaku dan otak pelaku bebas berkeliaran selama 18 tahun juga pelanggaran karena terjadi pembiaran atau violation by omission,” ujar dia.
Meskipun demikian, Guru Besar Viktimologi, Kriminologi dan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Prof Dr J.E Sahetapy, dalam komik ini menyarankan, seharusnya sikap dan tindakan yang bijak dan arif dari pihak kepolisian dengan rendah hati mengakui bahwa pelaku penganiayaan dengan akibat kematian Udin belum bisa ditemukan. “Itu akan lebih baik dan bijak daripada tunduk kepada tekanan rekayasa yang menghasilkan rusaknya nama kepolisian saat ini maupun di masa depan,” tandasnya. [elsa-ol/Munif-@MunifBams]