[Semarang –elsaonline.com] Kepolisian Republik Indonesia mempunyai sikap resmi terkait maraknya aksi sweping yang kerap terjadi saat bulan Ramadan. Menurut polisi, tindakan sweping oleh kelompok masyarakat atau ormas tidak dibenarkan secara hukum, meski untuk mensucikan bulan Ramadan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Polri Jenderal Sutarman saat memberikan wejangan kepada segenap TNI, Polri di Mapolda Jateng di Semarang, Kamis (26/6) sore.
Kapolri melarang berbagai bentuk sweeping manapun terhadap tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan. “Tidak boleh ada kelompok manapun yang boleh main hakim sendiri, tidak boleh ada sweping,” kata Jendral bintang empat ini.
Polisi sendiri mengaku akan melakukan tindakan tegas dan terukur jika kedapatan di suatu daerah ada kelompok yang menggelar “sweeping” atau perusakan tempat hiburan. Menurut Sutarman, tindakan sweping tidak dibenarkan. Pemda sendiri dinilainya sudah mempuyai aturan sendiri soal tempat hiburan yang boleh dan tidak boleh selama ramadan.
“Kebijakan kepada daerah harus dikawal semaksimal mungkin. Puasa juga sekarang ini banyak tindakan kriminal, untuk itu saya minta untuk dijaga tempat-tempat rawan itu,” tambahnya.
Pemda sendiri telah mempunyai payung hukum tersendiri terkait operasional tempat hiburan selama Ramadhan. Ada aturan tempat hiburan yang harus ditutup, dan ada juga yang diizinkan untuk dibuka.
Tempat yang diharuskan ditutup, polisi diminta agar menjaga agar objek yang dimaksud dengan mematuhi aturan yang ada. Namun, lanjut dia, jika ada tempat hiburan yang memang diizinkan buka, polisi juga harus tetap menjaga sesuai aturan yang berlaku.
“Polisi memili kewenangan untuk menegakkan hukum. Saya akan terus pantau, tidak ada kelompok yang boleh main hakim sendiri,” pungkasnya. [elsa-ol/nurdin-@nazaristik]