Politik Pengakuan Negara atas Agama: Problem Filosofis Agama dan Kepercayaan

Secara konstitusional, Indonesia mendasarkan dirinya pada apa yang kita sebut sebagai Pancasila. Pancasila merupakan sebentuk civil religion, yang berusaha untuk mengatasi rumitnya problem hubungan negara dan agama dalam masyarakat majemuk. Dalam kapasitasnya sebagai agama sipil itu, Pancasila tidak menghadirkan klaim-klaim agama confessional. Meski demikian, Pancasila tidak berarti anti agama atau menolak hadirnya simbol-simbol agama. Pancasila, secara normatif, sangat menghargai perbedaan keyakinan keagamaan itu. Dalam bahasa UUD 1945, negara ini “menjamin” kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan beribadah sesuai dengan keyakinnya. Jaminan konstitusional itu tak hanya ada dalam UUD tapi juga UU lainnya seperti UU HAM tahun 1999.

Fakta bahwa Indonesia memiliki penduduk dengan “sejuta” latar belakang keyakinan itu, rupanya berusaha diakomodir oleh negara. Negara tidak hanya memberikan jaminan kepada mereka tetapi juga memberikan bantuan. Tapi disinilah persoalan yang berkaitan dengan akomodasi negara itu muncul. Negara, melakukan apa yang saya sebut sebagai “politik pengakuan”. Mengakui pluralitas agama dan keyakinan, tapi pluralitas yang terbatas atau tepatnya dibatasi.

Imbas dari politik pengakuan ini adalah pembedaan konsep yang tidak jelas (secara akademis) antara agama dan kepercayaan. Pembedaan ini berakibat pada diskriminasi pelayanan hak sipil, terutama pada penganut aliran kepercayaan. Apa yang sekarang kita kenal sebagai “agama resmi” pun sesungguhnya tidak memiliki sandaran yang kuat baik secara sosiologis maupun historis.

Dengan mengaca pada fenomena di atas, makalah ini pertama-tama bermaksud untuk menggambarkan landasan atau dasar yang dijadikan pegangan oleh negara dalam membangun politik pengakuan dan bagaimana dampak dari hal tersebut bagi penganut aliran kepercayaan. Download Makalah

Baca Juga  Reformulasi Demokrasi
spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Pasar Tradisional dan Masjid Emas sebagai Penanda Kawasan Muslim Quiapo, Manila Filipina

Oleh: Tedi Kholiludin Quiapo adalah sebuah distrik yang berada merupakan...

Beristirahat Sejenak di Kapernaum: Renungan Yohanes 2:12

Oleh: Tedi Kholiludin “Sesudah itu Yesus pergi ke Kapernaum, bersama-sama...

Dua Peneliti ELSA Presentasikan Hasil Risetnya di Pertemuan Jaringan Penelitian HIV Indonesia

Jaringan Penelitian HIV Indonesia (JPHIV-Ina) menggelar pertemuan jaringan...

Liquid Identity: Saat Identitas menjadi Sebuah Entitas Muas

Oleh: Muhamad Sidik Pramono (Mahasiswa Magister Sosiologi Agama Universitas...
Artikel sebelumnya
Artikel berikutnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini