Politik Perbedaan Penghayat Kepercayaan

Oleh: Tedi Kholiludin

Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan tuntutan penghayat kepercayaan tentang pencantuman identitas mereka di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pencantuman sebagai “Penghayat Kepercayaan” dalam KTP maupun kartu keluarga (KK) merupakan gugatan atas 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475).

Identitas sebagai penghayat kepercayaan menjadi sebentuk pengakuan negara terhadap eksistensi kelompok yang dalam aturan UU Adminduk, hanya bisa dikosongkan karena berada di luar enam agama “yang diakui.” Konsekuensi pencantuman idetitas agama di KTP ini memang berimplikasi terhadap hal-hal yang bersifat administratif lainnya seperti KK, pencatatan pernikahan dan lainnya. Ada kasus dimana seorang warga penghayat yang karena identitas agama di KTPnya tertulis strip (-) mengalami pelbagai kesulitan laiknya mendaftar pegawai negeri sipil dan sebagainya.

Upaya pemerintah untuk menghapus diskriminasi atas dasar agama dan keyakinan tentu haruslah terus didukung. Pencantuman identitas penghayat kepercayaan ini dibangun diatas prinsip bahwa rekognisi harus dilakukan kepada semua warga negara tanpa mengenal batas suku, agama dan kepercayaan.

Memang, ini tidak memupus seketika diskriminasi yang mungkin terjadi pada penghayat. Ada beberapa pertanyaan yang muncul berkaitan dengan keputusan MK tersebut. Jamak diketahui kalau penghayat kepercayaan itu tidak homogen. Ada penghayat yang memiliki organisasi, tetapi banyak juga penghayat yang tak berorganisasi. Ketika Kementerian Dalam Negeri berencana untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai wadah kelompok aliran kepercayaan, maka muncul kekhawatiran kalau akomodasi hanya akan dilakukan kepada mereka yang berorganisasi saja.

Baca Juga  Lebih Tenang Menganut Sedulur Sikep

Persoalan detail yang juga potensial muncul adalah identitas apa yang ditulis. Jika hanya ditulis dengan kata “Kepercayaan,” bagaimana dengan penghayat yang menginginkan penulisan identitas yang spesifik, seperti Agama Parmalim, Kaharingan, Marapu atau lainnya.

Keputusan MK ini juga memantik perdebatan filosofis yang tak pernah kelar, soal definisi aliran kepercayaan dan hubungannya dengan agama. Apakah aliran kepercayaan itu bagian dari agama ataukah aliran kepercayaan itu juga agama.

Di kalangan penghayat sendiri, suara mereka terhadap masalah ini tidak tunggal. Sebagian besar yang saya temui, mereka mengatakan bahwa aliran kepercayaan itu adalah agama. Kelompok Sedulur Sikep misalnya mengatakan bahwa mereka menganut Agama Adam. pengikut Sapta Darma menganggap, Sapta Darma itu juga agama. Namun, ada sedikit diantara mereka yang menjadikan aliran kepercayaan itu lebih sebagai olah batin, sehingga tidak perlu menjadikannya sebagai agama. Identitas mereka di kartu tanda penduduk juga tetap menginduk kepada salah satu dari enam agama.

Politik Perbedaan

Meski putusan MK tidak otomatis menyelesaikan persoalan kelompok penghayat hingga ke level teknis, tetapi secara substansial, ada posisi baru bagi penghayat kepercayaan yang selama ini kerap mendapatkan opresi. Posisi baru itu sama belaka dengan warga negara lainnya dalam sebuah tatanan masyarakat yang multikultur. Dalam masyarakat multibudaya ini, semuanya harus diakomodir.

Akomodasi terhadap semua elemen kelompok, berkonsekuensi pada penerimaan identitas yang melekat padanya. Tidak hanya diakomodir, multikulturalisme juga meniscayakan adanya ruang untuk emansipasi. Inilah yang konsep yang disebut sebagai “the politics of difference” atau politik perbedaan. Gagasan yang dikenalkan oleh Iris Marion Young ini bukan dimaksud untuk melakukan politisasi terhadap perbedaan.

Politik perbedaan menyiratkan sebuah dasar perlakuan yang sama dengan prinsip bahwa perbedaan kelompok harus diakui dalam kebijakan publik dan institusi ekonomi, untuk mengurangi penindasan (Young, 1990). Mengenali hak-hak yang khusus dari institusi sosial tertentu, terutama kelompok subaltern, adalah salah satu cara untuk mempromosikan mereka.

Baca Juga  Beralas Filsafat, Berteologi secara Merdeka

Pengakuan perbedaan kelompok juga membutuhkan prinsip pengambilan keputusan politik yang mendorong pengorganisasian kelompok secara otonom dalam masyarakat. Ini memerlukan penetapan prosedur untuk memastikan bahwa suara setiap kelompok terdengar di masyarakat, melalui institusi perwakilan kelompok.

Partisipasi dan penyertaan semua kelompok terkadang memerlukan perlakuan yang berbeda untuk kelompok tertindas atau kurang beruntung. Untuk mempromosikan keadilan sosial, dalam konteks politik perbedaan, kebijakan sosial terkadang harus memberikan perlakuan khusus kepada kelompok yang terpinggirkan.

Keputusan MK dalam satu sudut pandang, bisa kita maknai sebagai penyertaan kelompok yang tertindas dalam badan pembuat keputusan yang demokratis.

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Pasar Tradisional dan Masjid Emas sebagai Penanda Kawasan Muslim Quiapo, Manila Filipina

Oleh: Tedi Kholiludin Quiapo adalah sebuah distrik yang berada merupakan...

Beristirahat Sejenak di Kapernaum: Renungan Yohanes 2:12

Oleh: Tedi Kholiludin “Sesudah itu Yesus pergi ke Kapernaum, bersama-sama...

Dua Peneliti ELSA Presentasikan Hasil Risetnya di Pertemuan Jaringan Penelitian HIV Indonesia

Jaringan Penelitian HIV Indonesia (JPHIV-Ina) menggelar pertemuan jaringan...

Liquid Identity: Saat Identitas menjadi Sebuah Entitas Muas

Oleh: Muhamad Sidik Pramono (Mahasiswa Magister Sosiologi Agama Universitas...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini