Putusan PTUN dalam Pusaran Isu Kebebasan Beragama

0
263
Memandu Diskusi: Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati memandu diskusi refleksi advokasi KBB yang digelar Hotel Novotel, Bogor, 4 hingga 5 Desember 2017. Foto: Ceprudin

Jakarta, elsaonline.com – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) ternyata amat erat kaitannya dengan isu Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB). Dalam beberapa kasus penolakan (perizinan) pendirian rumah ibadah, diantaranya masuk ke Pengadilan TUN.

Lazimnya, kasus-kasus penolakan rumah ibadah (oleh kelompok intoleran) berpengaruh besar terhadap keputusan pejabat pemerintah.

Menolak atau menerima permohonan perizinan rumah ibadah, tergantung pada konstituennya berada di pihak mana. Jika berada di pihak yang menolak, maka kandaslah harapan kelompok minoritas untuk dapat membangun rumah ibadah.

Namun demikian, perjuangan belum final. Ada upaya hukum yang bisa ditempuh yakni mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN. Keputusan bupati atau wali kota yang menolak perizinan itulah yang bisa dijadikan objek sengketa. Jika menang, maka keputusan bupati atau wali kota itu gugur.

Namun, bagaimana jika bupati atau wali kota tidak patuh pada putusan pengadilan? Apakah dalam hukum acara TUN diatur tentang eksekusi putusan? Dan apakah ada sangsi jika pejabat publik tidak melaksanakan putusan Pengadilan TUN?

Tidak Eksekusi

”Proteksinya (jaminan perlindungan hukum) memang kurang. Dalam hukum (acara) administrasi, rakyat melawan negara. Maka tidak perlu ada eksekusi, karena logikanya (tradisi hukum Perancis) karena pemerintah pasti taat hukum,” kata Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati.

Asfin, menyampaikan itu dalam workshop refleksi advokasi KBB yang digelar Hotel Novotel, Bogor, 4 hingga 5 Desember 2017. Dalam workshop ini, hadir seluruh jaringan organisasi masyarakat sipil yang fokus dalam isu kebebasan beragama. Mereka semua bertukar pengalaman keberhasilan, tantangan, dan merumuskan strategi kedepan.

Tradisi hukum administrasi Perancis yang diakomodir Indonesia ternyata tidak semua tepat. Tingkat kepatuhan pemerintah Indonesia terhadap hukum tak seperti pemerintah Perancis. Buktinya, masih banyak putusan TUN yang tidak dipatuhi oleh pemerintah.

Baca Juga  Setelah 12 Tahun Vakum, GITJ Dermolo Kembali Difungsikan

“Hingga sekarang, Pemda Bekasi belum juga membuka gereja. Padahal HKBP Filadelfia sudah menang di pengadilan tingkat kasasi. Terus itu bagaimana pemerintah kalau tidak taat hukum,” sambung perwakilan dari Solidaritas Korban (Sobat) Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Palti Panjaitan.

Sebagai informasi, jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia Bekasi pada 2007 membeli sebidang tanah yang hendak dibangun gereja. Mereka kemudian mengurus izin pembangunan gereja tersebut, dengan terlebih dahulu meminta tanda tangan dan KTP warga sekitar.

Menang Gugatan

Setelah tandatangan dan KTP cukup, mereka mengajukan izin ke Bupati Bekasi, Kementerian Agama, Forum Komunikasi Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Namun setelah setahun lebih diajukan, izin dari bupati tak juga dikeluarkan.

Selanjutnya, pada Desember 2009 Bupati Bekasi justru mengirim surat penyegelan terhadap pembangunan gereja HKBP Filadelfia. Pihak HKBP FIladelfia kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung. Walhasil, majelis hakim memenangkan penggugat.

Pada 2011, PT TUN Jakarta juga menguatkan hasil PTUN Bandung. Terhadap hasil pengadilan tata usaha tersebut, Bupati Bekasi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Masih pada tahun yang sama, MA memutuskan untuk menolak permohonan kasasi Bupati Bekasi. Selanjutnya MA memerintahkan Bupati Bekasi mengeluarkan izin pembangunan Gereja HKBP Filadelfia dalam 90 hari kerja. Tapi tetap saja Pemda Bekasi tak juga mengeluarkan izin itu.

Menggugat Izin Gereja

“Memang (soal putusan PTUN) itu hampir sama. Meskipun bukan dalam isu KBB, putusan PTUN soal pelestarian Pegunungan Kendeng (di Pati dan Rembang, Jateng) juga begitu. Sudah menang di Mahkamah Agung (MA) tapi tidak dilaksanakan oleh kepala daerah,” sambung kembali Asfin.

PTUN memang sedang seksi-seksinya dalam kaitannya dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Perkembangan terbaru, kelompok-kelompok Intoleran sedang gemar-gemarnya menggunakan PTUN untuk sarana menggugat izin gereja.

Baca Juga  Kelompok Intoleran Semakin Terbuka

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menyampaikan, kelompok-kelompok intoleran saat ini sedang memanfaatkan PTUN sebagai wilayah gerakan. Jadi kelompok-kelompok ini menggunakan PTUN sebagai sarana untuk membatalkan izin-izin gereja yang sudah berdiri lama.

”Ada di Jati Sampurna yang menggugat izin sebuah gereja. Mereka sekarang sedang serius (menggarap) wilayah hukum. Mereka menurunkan pengacara-pengacara TPM. (Dibalik semua itu) Pada akhirnya ada permainan. Si korban (pihak gereja) ini dipaksa untuk bermain-main (bisa juga pemerasan uang),” tandas Isnur. [Cep/003]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini