Ratapan Yang Tertindas: Problematika Kebebasan Beragama Jemaat Ahmadiyah Indonesia

Oleh: Tedi Kholiludin


Pendahuluan

Beberapa waktu lalu, tepatnya pada hari Rabu, 23 Mei 2012, pukul 09.00–12.30 Waktu Jenewa Swiss atau pukul 14.00–16.30 WIB, Komite Universal Periodic Review (UPR), Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menggelar proses review untuk melihat kepatuhan Pemerintah Indonesia terhadap norma-norma perjanjian HAM internasional.

UPR ini merupakan kali yang ke-13 dan diadakan 21 Mei-4 Juni 2012 di Geneva dengan 14 negara sebagai bahan review termasuk di dalamnya Indonesia. 14 negara tersebut adalah Bahrain, Ekuador, Tunisia, Maroko, Indonesia, Finlandia, Inggris, India, Brazil, Filipina, Aljazair, Polandia, Belanda, Afrika Selatan. Tiap negara yang direview akan mendapatkan pertanyaan dan rekomendasi dari negara-negara lain. Masing-masing admin review akan dilakukan oleh tiga negara. Admin Indonesia dikawal oleh Guatemala, Kyrgyzstan dan Botswana.

Banyak negara peserta UPR mengomentari soal kebebasan beragama di Indonesia. Slovakia meminta ketegasan pemerintah Indonesia terhadap kekerasan atas nama agama. Afrika Selatan menyinggung soal intoleransi dan meminta Indonesia melindungi minoritas agama. Sementara itu, delegasi Swedia meminta Indonesia merevisi produk hukum yang membatasi kebebasan agama. Mereka merasa prihatin atas penurunan tingkat toleransi yang dibarengi dengan kekerasan terhadap kelompok minoritas. Denmark meminta Indonesia sepenuhnya melindungi minoritas agama, merevisi KUHP 156a soal penistaan agama serta PBM 2006 soal rumah ibadah. Delegasi Denmark merasa prihatin dengan isu kelompok agama minoritas di Indonesia terutama dengan adanya SKB 3 menteri (tentang Ahmadiyah) yang tidak sesuai dengan standar HAM Internasional.

Soal Ahmadiyah di Indonesia menjadi sorotan dunia internasional dari masa ke masa. Salah satu lembaga yang concern dalam bidang survey, Freedom House, dalam laporan tahun 2008 setidaknya mencatat tiga peristiwa penting yang menjadi lantaran jatuhnya harga kebebasan sipil di Indonesia. Pertama, persoalan kesulitan administratif yang kerap menimpa pemeluk “agama tidak resmi”. Saya kutipkan laporan Freedom House tentang hal tersebut “…Animists, Baha’is, and other members of unrecognized religions have difficulty obtaining national identity cards, which are needed to register births, marriages, and divorces”. Kedua, menyangkut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), terutama dalam penanganan masalah Ahmadiyyah. Hampir setiap tahun soal Ahmadiyyah selalu menjadi sorotan dunia internasional. MUI terkesan mengumandangkan semacam “campaign against heresy”. Ketiga, isu menyangkut penerapan peraturan daerah berbasis syari’ah.

Dengan mengacu pada kenyaaan di atas, terang bahwa Jemaat Ahmadiyah Indonesia menghadapi problematika yang sangat pelik. Persoalan yang dihadapi tidak hanya bersifat sosiologis tetapi juga yuridis dan juga politis.

Mesjid Ahmadiyyah di Kendal yang mengalami penolakan pembangunan dari warga

Jaminan Konstitusional

Secara umum, kebebasan beragama di Indonesia mendapatkan jaminan yang cukup kuat seperti termaktub dalam konstitusi tertinggi kita, Pancasila dan UUD 1945. Di Indonesia, jaminan konstitusional terhadap hak ini muncul antara lain dalam Pasal 28 (e) ayat 1 dan 2 UUD 1945 hasil amandemen. Pasal itu menyebutkan:

  1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
  3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Baca Juga  Kenangan yang Terbakar di Pasar Johar

Secara normatif, ketentuan dari pasal ini menjadi legitimasi yuridis bahwa kebebasan beragama dan tidak beragama mendapat jaminan. Tidak hanya itu, bahwa agama apapun sejatinya mendapat pengakuan dari negara. Ini dikarenakan ekspresi keberagamaan dan berkeyakinan warga negara mendapat jaminan yang setara dari negara. Kalau dilihat korelasinya dengan konstitusi PBB, maka pasal ini sesungguhnya merupakan ekuivalen dengan pasal 18 ICCPR. Hal ini kemudian ditegaskan dalam pasal 29 ayat 2.

Jaminan konstitusional berikutnya dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Dengan ratifikasi itu, maka Indonesia menjadi Negara Pihak (State Parties) yang terikat dengan isi ICCPR.

Kovenan menetapkan hak setiap orang atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama serta perlindungan atas hak-hak tersebut (Pasal 18); hak orang untuk mempunyai pendapat tanpa campur tangan pihak lain dan hak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat (Pasal 19); persamaan kedudukan semua orang di depan hukum dan hak semua orang atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi (Pasal 26); dan tindakan untuk melindungi golongan etnis, agama, atau bahasa minoritas yang mungkin ada di negara pihak (Pasal 27).

Dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan landasan normatif bahwa agama dan keyakinan merupakan hak dasar yang tidak bisa diganggu gugat. Dalam pasal 22 ditegaskan:

  1. Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
  2. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Dalam pasal 8 juga ditegaskan bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia menjadi tanggung jawab negara,  terutama pemerintah”.

Sementara itu berdasarkan dari yang tersirat di Pasal 70 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan tersurat dalam UU No. 12 Tahun 2005, Pasal 18 ayat (3) Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, maka pemerintah dapat mengatur/membatasi kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaan melalui Undang-Undang.

Mengaca pada jaminan hukum di atas, maka kewajiban Negara sudah tidak bisa dielakkan lagi dalam lanskap kehidupan beragama. ada tiga kewajiban negara yang mesti dipenuhi. Pertama, negara mempunyai kewajiban untuk menghormati (to respect) hak asasi manusia. Dengan kata lain, negara harus mengakui bahwa setiap orang memiliki hak yang melekat padanya. Dan yurisdiksi negara tidak boleh membatasi hak ini.

Baca Juga  Pentingnya Penguatan Perspektif Gender; Catatan untuk Rancangan Awal RPJMD Jawa Tengah 2025 - 2029

Kedua, negara berkewajiban melindungi (to protect) hak asasi manusia. Secara teknis, kewajiban ini bisa dipenuhi misalnya dengan melakukan ratifikasi terhadap perjanjian internasional tentang hak asasi manusia menjadi hukum negara. Di sisi lain, negara juga bisa menghapus aturan yang diskriminatif sebagai perwujudan dari perlindungan negara terhadap hak asasi manusia.

Ketiga, negara memiliki kewajiban untuk memenuhi (to fulfill) hak asasi manusia. Pemenuhan merupakan langkah berikut setelah kehadiran aturan formal. Negara wajib untuk menyelenggarakan pemenuhan ini melalui kawalan terhadap aplikasi dari segala kebijakan yang telah dibuat.

Selain memiliki kewajiban, negara juga memiliki kaitan yang erat dengan tanggungjawab yang diembannya. Secara sederhana, state responsibility itu muncul kala negara mengingkari kewajibannya, yakni menghargai melindungi dan memenuhi hak asasi manusia. Kemungkinan akan terjadinya pelanggaran oleh negara itu sangat besar karena dalam negara terdapat kekuasaan, sementara hakikat kekuasaan adalah kekerasan. Dan negara memiliki aparatus yang memiliki kemampuan untuk itu laiknya pemerintah, polisi dan militer.

Mekanisme pelanggaran yang dilakukan oleh negara itu bisa dilakukan dalam tiga bentuk. Pertama negara melakukan kekerasan dengan tindakan (violence by commission). Kedua, negara membiarkan terjadinya pelanggaran yang terjadi (violence by omission). Ketiga, negara melakukan pelanggaran dengan membuat produk yang membatasi bahkan melanggar hak asasi manusia (violence by judicial). Atau pelanggaran ini juga bisa berbentuk pemunculan pasal-pasal karet (elastic articles, haartzaai artikelen) dalam sebuah regulasi yang memungkinkan hadirnya banyak tafsiran terhadapnya. Terhadap hal tersebut maka mutlak semuanya menjadi tanggungjawab negara.

Tantangan Ahmadiyyah ke Depan

Laporan The Wahid Institute tahun 2011 menyebutkan dari 93 kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan, Jemaat Ahmadiyah adalah korban terbanyak dengan 46 kasus (50%), berikut Jemaat GKI Taman Yasmin Bogor 13 kasus (14%), jemaat gereja lainnya 12 kasus (13%), kelompok terduga sesat 8 kasus (9%), Millah Abraham (4 kasus), kelompok Syiah dan aliran AKI (2 kasus), aliran Nurul Amal, aliran Bedatuan, aliran Islam Suci, Padepokan Padange Ati dan jemaah Masjid di NTT (masing-masing 1 kasus). Tak hanya menjadi korban terbanyak dalam aspek pelanggaran Kebebasan Beragama, Jemaat Ahmadiyah juga menjadi korban tindakan intoleransi atas nama agama. Selama tahun 2011, Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) adalah kelompok yang paling sering menjadi korban tindak intoleransi karena keyakinan mereka dianggap berbeda dari mainstream umat Islam dengan 65 kasus (26%). Korban berikutnya adalah individu yang dianggap berbeda dari mainstream 42 kasus (17%), Pemilik usaha atau pedagang 24 kasus (10%), umat Kristen 20 kasus (8%).

Baca Juga  Civil Society I’tisham dan Civil Society Kalimat Sawa’

Data di atas menunjukan bahwa kebebasan beragama seperti yang diamanatkan oleh konstitusi tidak memiliki berdampak bagi kehidupan keberagamaan Jemaat Ahmadiyah. Saya setidaknya memetakan dua level persoalan yang dihadapi oleh Jemaat Ahmadiyah di Indonesia. Pertama, problem yuridis-politis. Hingga saat ini setidaknya kita mencatat beberapa aturan yang potensial mendiskreditkan Jemaat Ahmadiyah. UU No. 1 PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/Atau Penodaan Agama, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Jaksa Agung tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota dan/atau pengurus Jemaat Ahmadiyah dan warga masyarakat serta Peraturan di level provinsi dan Kabupaten/Kota. Kedua, implikasi dari point pertama adalah “conditioning” masyarakat agar “terbiasa” untuk “mewaspadai” Jemaat Ahmadiyah. Sikap ini tentu saja bukan bagian dari pendewasaan umat beragama pada umumnya dan umat Islam khususnya.

Persoalan ini sekaligus juga menjadi tantangan bagi Ahmadiyah tidak hanya sekedar memperkuat posisi konstitusionalnya tetapi mengukuhkan eksistensinya secara sosial di masyarakat. Tuntutan pembubaran terhadap Ahmadiyah itu sama saja artinya dengan menghilangkan hak konstitusional warga negara. Selain itu, pelarangan dalam bentuk pergub (seperti di Jawa Barat dan Jawa Timur), maka regulasi itu tidak dikenal dalam tata urut perundang-undangan. Dengan begitu, maka regulasi itu tidak mengikat. Selain masalah itu, secara sosiologis dan historis, Ahmadiyah sudah ada sebelum Indonesia menjadi republik yang merdeka. Tentu saja sesuatu yang naïf jika mereka kemudian dibubarkan dengan dalih perbedaan keyakinan. Justru yang mesti dicermati saat ini adalah perkembangan gerakan Islam radikal yang subversif dan jelas-jelas hendak mengganti dasar negara dibanding mengobok-obok Ahmadiyah yang sangat patuh terhadap konstitusi.

Di Jawa Tengah, secara umum, kehidupan Jemaat Ahmadiyah mungkin yang sedikit berbeda dibanding dengan Jawa Timur dan Jawa Barat. Dilihat dari aspek yuridis, tidak ada aturan seperti halnya Peraturan Gubernur atau aturan sejenis yang berpotensi membatasi kebebasan beribadah dan berkeyakinan Jemaat Ahmadiyah. Meski begitu, bukan berarti persoalan itu tidak pernah ada. Meski baru dalam letupan kecil, riak-riak seperti yang terjadi di Karanganyar, Kendal atau Temanggung perlu dicermati dan dicarikan solusinya. Jejaring kultural dengan kelompok Islam yang lain harus terus dibangun. Kanal ke pemerintah dan pengambil kebijakan mesti terus dimantapkan. Tak hanya itu, kebutuhan advokasi sudah pasti menjadi sesuatu yang sangat urgen. Karenanya, perlu dibangun semacam biro legal yang bisa sampai setidaknya hingga di level kabupaten/kota.

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Nahdlatul Arabiyyah Semarang: Jejak Keturunan Arab yang Terlupakan (Bagian Pertama)

Oleh: Tedi Kholiludin Pertumbuhan organisasi keturunan Arab di Hindia Belanda...

Dompet di atas Meja: Status Kesehatan dan Konfidensialitas dalam Ruang Sosial Kita

Oleh: Tedi Kholiludin Saya terbiasa meletakkan dompet di rumah pada...

Gelap itu Nyata, Bangkit itu Janji: Antara Iman dan Harapan

Oleh: Tedi Kholiludin Saat dalam perjalanan mudik untuk berlebaran bersama...

Dinamika Inklusivitas Pemimpin Informal Lokal bagi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Buku Dinamika Inklusivitas Pemimpin Informal Lokal bagi Kebebasan Beragama...

Refleksivitas dan Masyarakat Pascatradisional

Oleh: Tedi Kholiludin Dalam pengantar bukunya, “Beyond Left and Right:...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini