Rekomendasi FKUB dan Pemisahan Dua Logika

Oleh: Tedi Kholiludin

Persoalan pelik dalam membangun rumah ibadat adalah tentang rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri 2006, Pasal 9 ayat 2 (e), FKUB Kota/Kabupaten memiliki tugas “memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadath.” Rekomendasi dari FKUB akan menjadi salah satu bahan yang diajukan oleh pemohon kepada Bupati/Walikota untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Ibadat.

Dikatakan pelik, sesuai peraturan, FKUB tidak hanya mempertimbangkan unsur-unsur legal, (persetujuan dari warga sekitar, pasal 14 ayat 2b) tetapi juga faktor sosial (menjaga kerukunan, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, pasal 13 ayat 2). Pada sisi legal, semuanya bersifat pasti dan objektif. Misalnya, terkait jumlah dukungan 60 warga sekitar dan 90 dari warga jemaat. Sementara, ketenteraman, ketertiban dan kerukunan seringkali menimbulkan perbedaan perspektif.

Ketika mengamati dan mendampingi kasus-kasus pembangunan rumah ibadath di Jawa Tengah sejak tahun 2010, aspek legal yang terpenuhi, kadang kalah suara oleh faktor sosialnya. Ada dukungan secara formal yang sudah dipenuhi, tetapi di saat yang sama, penolak hadir dalam jumlah yang lebih besar.

Inilah salah satu kerumitan yang dihadapi dalam implementasi Perber. Kerumitan lain adalah memaknai apa yang disebut sebagai kerukunan, ketenteraman dan ketertiban umum. Saya akan membatasi tulisan ini untuk pembahasan soal pertama. Tentang ketertiban, ketenteraman dan kerukunan akan diurai dalam tulisan berbeda.

***

Dalam Perber 2 Menteri, tidak ada keterangan yang menjelaskan tentang bagaimana mengambil keputusan jika ada yang menolak sementara syarat sudah terpenuhi. Yang diatur oleh Perber adalah ketika jumlah jemaat terpenuhi (90 orang), sementara dukungan warga tidak terpenuhi (60 orang), maka pemerintah daerah wajib memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat (pasal 14 ayat 3).

Baca Juga  Indonesia Ibarat Taman

Dengan begitu, maka FKUB bisa tetap memberikan rekomendasi, meski ada yang menolak, bahkan jika jumlahnya berlipat-lipat lebih banyak dari yang memberikan dukungan sekalipun.

Tetapi, pada praktiknya, FKUB tidak menindaklanjutinya dengan memberikan rekomendasi. Alasannya, potensi konflik cukup besar karena ada warga yang masih menolak.

Logika formal dan alasan sosial saling berhimpitan disini. Mestinya dua formasi itu dipisahkan, lalu dilihat pokok masalahnya. Keduanya tidak boleh saling menegasikan, karena duduk pada porsinya masing-masing.

Jika syarat formal berupa dukungan warga itu sudah dipenuhi, maka alasan stabilitas tidak bisa begitu saja mendelegitimasinya. Pengakuan dari FKUB atas syarat yang sudah dipatuhi itu penting kedudukannya sebagai salah satu bentuk ketaatan terhadap aturan formal, karena disitulah nyawa negara hukum. Alasan adanya potensi terganggunya ketertiban, kerukunan atau keamanan, tidak bisa secara otomatis menggugurkan prosedur formal.

Persoalan ancaman kerukunan dan lain sebagainya itu ada di kamar yang berbeda. Masalah ini bisa kemudian dicarikan solusinya setelah prosedur formal diakui. Disitulah pemerintah dan FKUB yang dipercaya menjadi motor untuk mempromosikan nilai-nilai perdamaian, berperan aktif. Selain tentu saja kelompok-kelompok atau individu yang memiliki pengaruh langsung di masyarakat.

Pun jika yang terjadi sebaliknya. Karena misalnya kerukunan di sebuah masyarakat itu sudah terbangun dan terjalin sejak lama, tak berarti bahwa syarat formal berupa dukungan dari warga bisa diabaikan. Tetap harus ada hitam di atas putih yang menjadi tanda kalau kehadiran institusi sosial (baca; rumah ibadath) adalah hasil dari sebuah interaksi yang komunikatif dengan masyarakat.

Karenanya, penting untuk tidak mencampuradukkan dua medium tersebut. Pembedaan ruang ini agar, jika ada persoalan, maka bisa didiagnosa dengan tepat, dimana pokoknya.

Baca Juga  Harapan Besar, SDM mumpuni

Seperti pada kasus yang saya temukan, FKUB beralasan, meski ada dukungan, tapi masih ada warga yang menolak. Atas alasan ini, rekomendasi tidak bisa dikeluarkan. Pembedaan itu menjadi urgen, karena FKUB tidak bisa mengelak kalau secara formal, prosedur itu sudah dipenuhi. Adapun masalah sosial yang dimungkinkan muncul, itu soal berbeda.

***

Dengan menyertakan alasan sosial pada Perber, saya memahami kalau pemerintah berupaya untuk menjadikan syarat formal itu juga sebagai “syarat sosial”. Keharusan adanya bukti formal dukungan dari warga, bisa digambarkan sebagai tanda kalau komunikasi serta sosialisasi sudah dilakukan. Sehingga, pada apa yang disebut formal juga terkandung makna substantifnya. 60 itu tidak hanya kalkulasi angka, tetapi juga agregasi dukungan sosial. Tetapi jika kemudian “syarat sosial” ini tidak terpenuhi, maka aspek formal tak bisa dinafikan

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Dompet di atas Meja: Status Kesehatan dan Konfidensialitas dalam Ruang Sosial Kita

Oleh: Tedi Kholiludin Saya terbiasa meletakkan dompet di rumah pada...

Gelap itu Nyata, Bangkit itu Janji: Antara Iman dan Harapan

Oleh: Tedi Kholiludin Saat dalam perjalanan mudik untuk berlebaran bersama...

Dinamika Inklusivitas Pemimpin Informal Lokal bagi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Buku Dinamika Inklusivitas Pemimpin Informal Lokal bagi Kebebasan Beragama...

Refleksivitas dan Masyarakat Pascatradisional

Oleh: Tedi Kholiludin Dalam pengantar bukunya, “Beyond Left and Right:...

De Las Casas dan Perlawanan atas Kolonialisme: Cikal Bakal Teologi Pembebasan

Oleh: Tedi Kholiludin Bartolomé de las Casas (1485–1566) adalah seorang...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini