Status Agama Umat Baha’i di KTP: Kosong, Strip dan Kepercayaan

[Semarang, elsaonline.com] Dalam sebuah seminar yang dilaksanakan Balai Penelitian dan Pengembangan Agama (Litbang) Semarang Kementerian Agama RI yang mengeskplorasi “Respon Agama-agama terhadap Pandemi Covid 19,” muncul isu yang menarik berkaitan dengan layanan publik kelompok minoritas agama, yakni Umat Baha’i di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Pandanaran Semarang itu, salah satu peneliti dari Balai Litbang menyoroti, tentang layanan pendidikan keagamaan bagi umat Baha’i. Salah satu hasil yang ditemukan adalah bahwa pernah ada guru Agama Bahai yang mengajar Pendidikan Agama Baha’i. Namun kemudian ada Surat Edaran Kementrian Agama Kab. Pati untuk penghentian dan peniadaan kepada guru Baha’i dan Pelajaran Pendidikan Agama Baha’i di Sekolah.

“Dulu ada guru pendidikan agama, kemudian ada surat dari kemenag untuk tidak melanjutkan lagi pendidikan agama Baha’i di sekolah,” papar peneliti Litbang Arnis Rachmadani, Kamis, 15/4/2021.

Selain soal pendidikan, penyematan status agama di kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi umat Baha’i juga berbeda-beda. Hasil temuan di lapangan setidaknya menunjukkan ada variasi dalam pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pati tentang kolom agama di KTP. Status agama mereka di KTP ditulis dalam tiga model; strip, kosong, dan Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Sulistiyani salah satu peserta seminar mewakili umat Baha’i menyampaikan keluh kesahnya terkait perkara administrasi keluarganya. Ia bercerita tentang anaknya yang sulit dapat mengakses pembuatan akte kelahiran serta serta perkawinan dari kalangan umat Baha’i yang tidak dapat dicatatkan di Disdukcapil.

“Anak saya sulit mendapatkan akte kelahiran atau tertulis sebagai anak dari ibu serta warga kami perkawinannya tidak dapat dicatatkan,” Sulis bercerita.

Baca Juga  Menilik Komunitas Syiah di Semarang: Berawal dari Majlis Taklim Rumahan

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Disdukcapil Kabupatin Pati, Sudartik mengatakan bahwa dirinya pribadi mengetahui tentang adanya umat agama Baha’i tersebut sejak adanya penelitian Arnis dilakukan. Dalam persoalan pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil prinsipnya tetap dilayani tidak membeda-bedakan berdasarkan amanat Undang-undang.

“Semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan, termasuk pelayanan sipil. Sebenarnya tidak ada kendala termasuk misalnya pembuatan akte kelahiran. Tapi karena salah satu syarat pembuatan harus menunjukan surat nikah disitu mungkin kendalanya, karena umat Baha’i belum terdaftar atau belum diakui negara. Tapi tetap anaknya tetap dilayani untuk pembuatan akte meski namanya nanti anak seorang ibu tidak ada bapaknya,” jelas Sudartik.

Sudartik menambahkan bahwa terjadi pebedaan isi dalam kolom agama KTP itu karena sistem, dia menganggap bahwa semuanya berjalan karena sistem dalam pembuatan KTP Elektronik.

“Terjadi kosong dan strip itu dalam KTP-E karena sistem, besok kalau sudah diakui mungkin bisa tertera. Tapi intinya pelayanan tetap sama akan dilayani,” terang Sudarti. [Jaed]

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Dinamika Inklusivitas Pemimpin Informal Lokal bagi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Buku Dinamika Inklusivitas Pemimpin Informal Lokal bagi Kebebasan Beragama...

Refleksivitas dan Masyarakat Pascatradisional

Oleh: Tedi Kholiludin Dalam pengantar bukunya, “Beyond Left and Right:...

De Las Casas dan Perlawanan atas Kolonialisme: Cikal Bakal Teologi Pembebasan

Oleh: Tedi Kholiludin Bartolomé de las Casas (1485–1566) adalah seorang...

Tiga Tema Alkitab sebagai Basis Teologi Pembebasan

Oleh: Tedi Kholiludin Dalam "Justice and Only Justice: A Palestinian...

Kekristenan Palestina dan Teologi Pembebasan: Berguru Pada Naim Stifan Ateek

Oleh: Tedi Kholiludin Ia adalah seorang Palestina dan bekerja sebagai...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini