Agama, Fundamentalisme dan Terorisme; Sebuah Pendekatan Psikologis

Oleh: Abu Hapsin

Pendahuluan
Agama, sebagaimana para ahli psikologi menyatakan, menempati ranah terdalam dalam jiwa manusia. Karena posisinya itulah banyak orang menjadi sangat emosional ketika agama atau simbol-simbol keagamaan yang diyakininya diganggu, dilecehkan atau dirusak. Banyak pemeluk agama yang rela mengorbankan harta benda dan bahkan nyawanya untuk membela agamanya. Kerelaan sikap berkorban demi membela agama ini dalam banyak hal justru  mendapatkan justifikasi doktrinal keagamaan, sehingga kematian dalam membela agama menjadi sesuatu yang diinginkan. Sejumlah kasus bom bunuh diri serta pertumpahan darah antara kelompok pengikut keyakinan keagamaan di berbagai belahan dunia, baik yang terjadi pada masa lalu maupun akhir-akhir ini,  jelas sekali membuktikan kebenaran statemen di atas.

Karena agama menempati ranah psikologis terdalam, maka banyak pengikut agama yang ingin menjadikan agama sebagai “kuda tungang” untuk kepentingan-kepentingan lainnya. Para politisi sering memanfaatkan agama untuk melakukan mobilisasi sosial, rekruitmen massa,  untuk menjatuhkan lawan politik, dan bahkan untuk mengangkat citra dirinya juga sering menggunakan symbol-simbol agama. Bahkan kepentingan ekonomi juga sering kali menjadi “penumpang gelap” dari kendaraan agama. Misi suci agama yang bermuara pada  cinta kasih, penebar rahmat bagi alam semesta (rahmatan lil ‘alamin), penyelamatan manusia dari dehumansasi, telah terkontaminasi oleh kepentingan-kepentingan tertentu  yang justru agama sendiri tidak menghendakinya. Hal inilah  yang kemudian membuat banyak orang awam melihat agama in action begitu berjarak dengan klaim-klaim ideal yang disandangnya. Mungkin karena kenyataan inilah Karl Marx melihat agama sebagai opium yang telah meracuni kehidupan manusia.

Dalam kajian terhadap pemahaman keagamaan, kita mengenal istilah fundamentalisme. Istilah “fundamentalisme” muncul pertama kali di kalangan komunitas Kristen di Amerika Serikat antara tahun 1910 sampai 1915. Pada tahun-tahun tersebut berbgai terbitan yang bersifat reaktif terhadap gerakan modernisme ajaran keagamaan begitu marak disuarakan oleh kalangan agamawan yang ingin mempertahankan iman kristiani dari pengaruh gerakan teologi modern. Kritisisme Injil, paham liberalisme keagamaan, rasionalisme ajaran-ajaran dogmatik, geologi, astronomi dan teori evolusi seringkali menjadi tema-tema sentral yang diangap dapat menghancurkan ajaran “fundamental” Kristen. Bahkan sampai sekarang pun masih banyak gerakan kelompok fundamentalist Kristen yang muncul ke permukaan sebagai reaksi terhadap gerakan teologi modern karena mencoba bersikap akomodatif terhadap perkembangan science (Evans, 1988: 1), disamping  sudah barang tentu faktor politik.

Sebenarnya apa yang dianggap sebagai ajaran fundamental itu sendiri berbeda dari satu kelompok dengan lainnya. Secara umum keyakinan keagamaan yang diangap fundamental itu meliputi keyakinan akan ketuhanan Jesus, keyakinan bahwa Maria itu suci, keyakinan tentang kebangkitan kembali (resurection) dalam pengertian fisik, trinitas, penyelamatan manusia karena grace bukan karena perbuatan salih dan sebagainya. Namun yang lebih penting dari semua itu adalah keyakinan tentang infalibilitas Bible. Ia diangap sebagai produk dari komunikasi antara Tuhan dengan manusia yang terbebas dari kesalahan (innerant atau infallible). Dengan kata lain Bible dianggap sebagai satu-satunya teks suci yang memiliki otoritas final untuk mengukur setiap tindakan manusia (Evans, 1988: 2-3).

Ciri keyakinan keagamaan diatas sudah barang tentu akan berpengaruh pada pola laku keseharian mereka. Bahkan sentuhan emosi yang bermula dari keyakinan keagamaan ini merupakan hal paling mendasar dalam menciptakan prilaku mereka. Begitu dahsyatnya sentuhan keagamaan menyentuh emosi sehingga mati dalam mempertahankan agama (martyr) merupakan sesuatu yang disenangi. Dalam kaitan ini Mardson (1987:192) telah menggambarkan secara singkat mengenai prilaku mereka: “The term fundamentalism … and refers to evangelicals who consider it a chief of Christian duty to combat uncompromisingly modernist theology and certain secularizing cultural trends. Organized militantly is the feature that most clearly distinguishes fundamentalists from other evangelicals”.

Dari gambaran yang diberikan Mardson di atas, paling tidak ada tiga watak dasar yang mewarnai gerakan fundamentalisme; pertama, mereka berada pada posisi berhadapan dengan theologi moderen; kedua, selalu melihat budaya sekuler dari sisi negatif, dan ketiga, tidak kompromistis dan jika perlu bersikap militant dalam menegakkan apa yang menurut keyakinannya diangap benar dan fundamental. Ketiga karakter tersebut lahir akibat keyakinan yang paling mendasar tentang kebenaran Bible dalam pengertian literalnya.

Baca Juga  Hidup Damai Dengan Orang Kafir, Mungkinkah?

Fundamentalisme Islam
Dalam sejarah tradisi Islam, istilah “fundamentalisme” atau yang semakna dengannya memang tidak dikenal. Meskipun sejarah mencatat pernah ada kelompok ekstrim yang gerakaknnya memiliki kesamaan watak dengan gerakan kelompok  “fundamentalis” Muslim kontemporer, yakni  kelompok Khawarij, para ahli sejarah, baik dari kalangan Muslim maupun non-Muslim, tidak pern0ah menyebutnya dengan gerakan fundamentalis. Alasannya jelas bahwa  latar belakang munculnya kelompok Khawarij ini murni bersifat politik, sedangkan pembenaran keagamaan atas prilaku politik mereka muncul belakngan. Itulah karenanya istilah “fundamentalisme Islam” sebenarnya tidak punya akar sejarah. Kalaupun beberapa pengamat (Orientalist maupun Muslim)  telah menjadikannya sebagai bagian dari wacana ideologi kontemporer,  mungkin hal itu terjadi karena adanya kesamaan watak dengan fundamentalisme Kristen, baik menyangkut batasan religiusitas yang kemudian diwujudkan dalam gerakan keagamaan yang radikal maupun dalam mensikapi atau merespon berbagai penafsiran Islam yang bermuara pada sekularisasi.

Akan tetapi, sebagaimana pengamatan Lawrence (1983:13), meskipun fundamentalisme Islam dalam beberapa hal memiliki kesamaan watak dengan fundamentalisme Kristen, ada beberapa hal yang membedakannya diantaranya: 1) fundamentalisme Islam lebih bersifat action-oriented ideology. Ini artinya bahwa  upaya mempertahankan ideologi harus berjalan beriringan dengan upaya penciptaan kondisi dan situasi sosial politik maupun budaya yang kondusif guna mempertahankan ideologi tersebut. Oleh karena itu Islamisasi dalam berbagai aspek kehidupan dalam pengertiannya yang formal (formalisasi Islam) merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan secara bersamaan.  2) Anti Barat tetapi tidak anti modern. Ini merupakan akibat logis dari kenyataan bahwa kebanyakan dari mereka adalah orang-orang terdidik secara akademis yang latar belakang keilmuannya bukan berasal dari disiplin“keagamaan”. Rasionalitas serta tradisi akademis itulah yang memungkinkan  mereka mampu memisahkan  Barat dari modernitas.  3) Berwatak nostalgic atau romantik dalam mensikapi sejarah Islam tetapi tidak traditional. Justru kehadiran fundamentalisme Islam ini dalam beberapa hal merupakan koreksi terhadap tradisionalisme Islam yang dianggap tak berdaya saat berhadapan dengan  arus westernisasi.

Esposito (1992:122-23) telah menggambarkan pandangan-dunia ideologis mereka sebagai berikut.

1. Islam memuat aturan yang lengkap untuk mengatur kehidupan individu maupun kolektif, negara maupun masyarakat.

2. Qur’an dan Sunah Nabi merupakan fondasi bagi kehidupan Muslim. Sedangkan hukum Islam (Syari’ah) merupakan aturan yang komprehensif yang didasarkan pada al-Qur’an dan Sunah Nabi. Ia merupakan “ sacred blueprint” bagi kehidupan Muslim.

3. Keimanan serta keyakinan yang kuat akan keharusan mendirikan kekuasaan Tuhan (God’s sovereignty) di muka Bumi melalui pelaksanaan hukum Islam, karena hal inilah jalan yang dapat membawa komunitas Muslim (ummat) pada puncak kekuasaan serta kemakmuran hidup di dunia dan kebahagiaan pada kehidupan akhirat kelak.

4. Kelemahan serta ketidak-berdayaan yang selama ini menimpa umat Islam disebabkan karena mereka menjauh dari petunjuk wahyu dari Allah dan pada saat yang bersamaan mereka lebih suka untuk mengikuti pola kehidupan sekuler.

5. Oleh karena itu untuk mengembalikan kepercayaan diri dan kebangaan umat Islam harus dilakukan dengan cara menempatkan hukum Allah sebagai pembimbing bagi negara maupun masyarakat.

6. Sejalan dengan hal di atas, ilmu pengetahuan dan teknologi harus dimanfaatkan untuk kepentingan hal-hal yang bersifat Islami untuk menghindari westernisasi dan sekularisasi.

Sebenarnya gambaran yang diberikan oleh Esposito bukan hanya ada pada kelompok “fundamentalist” Muslim. Gambaran tersebut juga ada pada umat Islam dari berbagai kelompok selama mereka mempunyai keyakinan tentang kebenaran wahyu al-Qur’an sebagai Kalam Allah  maupun Sunnah Rasul sebagai model prilaku ideal.

Dengan demikian kelompok “tradisionalis” Muslim pun sebenarnya menyimpan potensi untuk menjadi fundamentalist. Jika apresiasi terhadap pendapat para ulama terdahulu saja begitu tinggi, sehinga ditempatkan sebagai bahan rujukan dalam memutuskan setiap permasalahan kehidupan, terlebih lagi apresiasi dan penempatan al-Qur’an dan Sunnah Nabi dalam kehidupan mereka. Kalau saja tidak terdapat struktur sosial-keagamaan yang dapat menempatkan mereka pada satu “kesatuan komando” (unity of command), mungkin gerakan keagamaan mereka pun akan teridentifikasi sebagai gerakan fundamentalisme. Hal ini dapat di lihat dari gerakan-gerakan militan Muslim tradisional  yang terjadi, misalnya, di Malaysia dan Thailand Selatan. Karena ketiadaan unity of command, kemudian gerakan keagaman mereka menjadi tidak terkontrol. Pertimbangan yang menyangkut kepentingan umat Muslim secara makro seringkali dikahlahkan oleh desakan emosi keagamaan. Untuk kasus Muslim tradisional di Indonesia, hal yang sama mungkin tidak akan terjadi karena pertimbangan kepentingan yang bersifat makro akan selalu mempengaruhi setiap pengambilan kebijakan.  Di sini, peran orang-orang yang diangap sebagai sentral figur keagamaan (sebut Kiyai) menjadi sangat signifikan dalam upaya peredaman potensi untuk menjadi fundamentalis.

Baca Juga  Rumah yang Berjarak dan Distribusi Pekerjaan

Fundamentalisme dan Konflik Nilai
Dalam kehidupan sehari-hari kita biasa menghadapi berbagai macam konflik nilai yang berasal dari berbagai kelompok sosial. Selama perbedaan nilai itu tidak menyangkut hal-hal bersifat prinsip menurut ukuran pribadi, masing-masing orang sebenarnya memiliki kecenderungan untuk bersikap konformis terhadap nilai yang dipegangi oleh mayoritas. Akan tetapi jika konformitas terhadap mayoritas itu dianggap menyalahi prinsip, konflik nilai pasti akan terjadi (Atikson, 1983: 734). Misalnya, jika kita meyakinkan mendirikan negara Islam merupakan bagian dari keimanan, sedangkan mayoritas Muslim tidak menganggapnya demikian, maka akan terjadi konflik nilai pada diri kita.

Jesse E. Gordon (1963: 389-391) mengklasifikasi konflik nilai ke dalam tiga macam. Pertama, disebut Approach-avoidance conflict. Tipe konflik semacam ini terjadi ketika seseorang memiliki kecenderungan untuk mendekati atau mencapai tujuan tertentu tetapi respon yang harus dihadapi berupa penghindaran. Misalnya, seseorang berkeinginan mengkritik kebijakan-kebijakan atau prilaku keluarga raja akan tetapi jika itu dilakukakn, dia harus berhadapan dengan penjara. Dengan demikian tipe konflik semacam ini muncul jika suatu perbuatan dikehendaki akan tetapi pada saat bersamaan ditakuti. Kedua, jenis konflik yang disebut approach-approach conflict. Konflik semacam ini terjadi jika ada dua tujuan yang tidak kompatibel. Misalnya seorang wanita yang bertujuan ingin mengejar karir sekaligus keluarga. Sesuatu yang umumnya terjadi pada masyarakat kita, karir dan keluarga sering dianggap sebagai sesuatu yang tidak kompatibel. Meskipun keduanya dikehendaki, seorang wanita harus berhadapan hanya dengan satu pilihan, karir atau keluarga. Ketiga,  avoidance-avoidance conflict. Konflik ini terjadi jika seseorang terpaksa harus memilih dua hal yang sama-sama tidak dikehendaki. Misalnya, pada tahun tujuh puluhan saat terjadi perang Vietnam, Amerika mewajibkan warganya yang memenuhi syarat untuk ambil bagian dalam perang. Penolakan akan berakibat masuk penjara. Jadi di sini ada dua hal yang menurut kebanyakan orang Amerika sama-sama tidak dikehendaki, yakni perang atau penjara.

Jika konflik pada diri seseorang terjadi berkepanjangan, maka ketakutan, kecemasan dan frustasi akan mengendap pada jiwa seseorang (Gordon, 1963: 393). Ketakutan dan kecemasan inilah yang kemudian melahirkan tiga macam sikap, yakni, rigidity, agresif dan schizophrenia. Rigiditas berarti penentangan atau perlawanan terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di luar diri seseorang. Dalam kaitannya dengan prilaku sosial, rigiditas bisa berarti penolakan kelompok terhadap lingkungan serta nilai-nilai yang berkembang disekelilingnya. Sikap kaku (rigid) ini tidak mungkin dapat dihilangkan manakala seseorang selalu menutup dirinya atau kehilangan sikap appresiatif terhadap orang lain atau lingkunagnya. Misalnya, jika seseorang meyakinkan bahwa hanya model pendekatan Islam yang dilakukannya yang diangap benar, maka ia akan kehilangan sikap apresiatif terhadap hasil penafsiran orang lain. Selama ia berada pada kondisi psikologis demikian, konformitas sosial tidak akan pernah terjadi, karena hal demikian dianggap akan merusak keyakinannya yang paling mendasar.

Baca Juga  Hikayat Anusyirwan

Rigiditas pada umumnya disertai dengan sikap exclusive. Keduanya merupakan penyimpangan psikologis yang ditandai dengan prilaku maladaptive. Secara psikologis, keduanya dianggap “abnormal” sebab individu yang normal selalu memiliki kemampuan untuk berpikir realistik dalam menafsirkan kejadian-kejadian di sekelilingnya. Dengan demikian konformitas sosial baik dalam bentuk kepatuhan murni (pure obedience) atau dalam bentuk kepatuhan semu (pseudo obedience) sangat menentukan normalitas psikologi (psychological normality).

Rigiditas dan Exclusiveness bermula dari suatu keyakinan akan kebenaran suatu nilai. Nilai yang diyakini benar, sudah barang pasti berasal dari sebuah otoritas. Sedangkan prilaku exclusive merupakan akibat langsung dari keberpihakan jiwa terhadap apa yang dianggap sebagai otoritas dan mengalahkan konformitas sosial (Gergen dan Marlow, 1990:21-24).

Dari gambaran di atas rigiditas dan exclusiveness merupakan respon prilaku terhadap konflik nilai yang terjadi pada diri seseorang. Karena rigiditas terjadi akibat konflik nilai, maka kita bisa melihat seberapa jauh konflik nilai yang ditimbulkan jika model pemahaman keagamaan seperti digambarkan oleh Esposito di atas ditanamkan pada diri seseorang tanpa dibarengi aspek penyeimbang jiwa. Dengan kata lain,  jika kita hanya mengangap pendekatan literal terhadap al-Qur’an sebagai satu-satunya otoritas yang dipatuhi, maka akan terjadi konflik yang dahsyat manakala lingkungan di sekeliling kita tidak sesuai dengan hasil penafsiran kita. Hal ini akan lain jika dalam diri kita terdapat otoritas lain, misalnya otoritas “keulamaan”, maka konflik nilai akan terreduksi. Jadi secara psikologis otoritas keulamaan dalam beragama sebenarnya merupakan mekanisme yang mampu menempatkan jiwa seseorang dalam posisi keseimbangan. Itulah karenanya fundamentalisme di kalangan Muslim Tradisional di Indonesia tidak akan pernah muncul ke permukaan baik dalam bentuk radikalisme, terlebih lagi dalam bentuk terorisme.

Di atas disebutkan bahwa konflik nilai yang berkepanjangan akan menimbulkan rasa takut, cemas dan frustasi. Puncak dari ketakutan dan kecemasan adalah prilaku aggressif. Semakin keras konflik nilai, semakin frustasi seseorang. Semakin frustasi seseorang, maka akan semakin agresif (Gordon, 1963:397). Akan tetapi sikap agresif ini hanya mungkin diwujudkan manakala kondisi sekitarnya memungkinkan. Jika tidak, maka dua kemungkinan bentuk prilaku akan timbul, melakukan kepatuhan semu (pseudo obediance) atau aksi teror.

Fundamentalisme Agama dan Terorisme
Fundamentalisme merupakan produk dari ketertutupan sikap. Akibat ketiadaan sikap apresiatif terhadap nilai di luar diri seseorang, fundamantalisme agama bisa melahirkan sikap kaku, eksklusif, takut, cemas dan frustasi.  Frustasi yang berkepanjangan mungkin berubah menjadi bentuk terorisme jika seseorang terus menerus berada dalam tekanan jiwa. Jadi terorisme itu bukan hanya lahir karena faktor pemahaman keagamaan, tetapi karena frustasi yang akut.

Frustasi bisa melanda siapa saja, baik pemeluk agama maupun atheist. Teror yang terjadi di beberapa negara Amerika Latin, Irlandia Utara dan Afrika Selatan pada masa apartheid jelas  menunjukkan bahwa terorisme terlepas dari nuansa keagamaan. Karena itulah Crenshaw (1986:2) mendefinisikan terorisme bersifat netral dari warna agama, yakni “the systematic use of unorthodox political violence by small conspiratorial groups with the purpose of manipulating political attitudes rather than physically defeating an enemy”.

Kegiatan terorisme bersifat psikologis dan symbolik dengan disertai tujuan-tujuan tertentu yang biasanya bermuara pada perubahan kekuasaan politik. Dengan demikian, benar seperti dikatakan Lasswell (Crenshaw, 1986:3) bahwa  terorisme pada dasarnya merupakan bentuk partisipasi politik dengan  menggunakan cara-cara yang dapat menumbuhkan kecemasan serta ketakutan dalam melakukan perubahan politik.

Gambaran di atas jelas sekali mengisyaratkan bahwa terorisme dan fundamentalisme agama tidak memiliki keterkaitan mutlak (iltizam). Jadi tidak semua bentuk pemahaman keagamaan yang bersifat fundamental bermuara pada terorisme. Terorisme merupakan ledakan emosi yang lahir dari konflik nilai yang berkepanjangan dan rasa frustasi yang akut. Hal ini bisa melanda siapa saja atau kelompok apa saja, bukan hanya kelompok fundamentalis agama.

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Dinamika Inklusivitas Pemimpin Informal Lokal bagi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Buku Dinamika Inklusivitas Pemimpin Informal Lokal bagi Kebebasan Beragama...

Refleksivitas dan Masyarakat Pascatradisional

Oleh: Tedi Kholiludin Dalam pengantar bukunya, “Beyond Left and Right:...

De Las Casas dan Perlawanan atas Kolonialisme: Cikal Bakal Teologi Pembebasan

Oleh: Tedi Kholiludin Bartolomé de las Casas (1485–1566) adalah seorang...

Tiga Tema Alkitab sebagai Basis Teologi Pembebasan

Oleh: Tedi Kholiludin Dalam "Justice and Only Justice: A Palestinian...

Kekristenan Palestina dan Teologi Pembebasan: Berguru Pada Naim Stifan Ateek

Oleh: Tedi Kholiludin Ia adalah seorang Palestina dan bekerja sebagai...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini