Dulu, Papan Makam di Segiri Ditulis “Makam Muslim”

[Semarang –elsaonline.com] Penghayat kepercayaan sepertinya belum dapat bernafas dengan lega. Pasalnya pengakuan mereka sebagai salah satu ragam keyakinan yang ada di Indonesia masih belum sepenuhnya dirasakan. Hal ini bisa dirasakan dalam persoalan kolong agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Memang dalam kolong agama di KTP penghayat kepercayaan dapat mengisi kolong agama itu dengan kepercayaan atau dikosongkan. Namun hal ini membuat mereka tidak dapat secara eksplisit mencantumkan nama kepercayaannya itu terang-terangan.

Dalam hal lain, para penghayat yang mengisi kolong agama dengan kepercayaan atau dikosongkan, ketika mereka hendak melaksanakan pernikahan harus dengan kepercayaan juga atau yang kolong agamanya dikosongkan. Para penghayat kepercayaan tidak boleh menikah dengan agama yang lain.

Tidak hanya dalam masalah kolong KTP dan pernikahan, dalam hal lain yakni soal pemakamannya pun mereka juga masih sedikit dipersulit dalam pelaksanakaan pemakaman. Hal ini yang pernah dirasakan oleh Ki Wagiman Danu Rusanto, Ketua Pusat Pelajar Kaweruh Jiwa (PKJ). Pengalaman yang pernah dialami oleh Wagiman –sapaan akrabnya- terjadi pada tahun 1985, tepatnya di Desa Segiri, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang.

Menurut Wagiman, di Desa Segiri, di tempatnya tinggal bersama keluarganya memang belum pernah terjadi masalah soal pemakaman atau pun penolakan pemakaman penghayat kepercayaan di desa tersebut. Namun ada suatu kejadian pada tahun 1985, di desa Segiri tersebut ada sebuah tempat pemakaman yang awalnya untuk umum, tiba-tiba dipasang papan nama yang bertuliskan “Makam Muslim” oleh pihak yang tidak diketaui. Kebetulan pasa tahun itu juga Wagiman diperbolehkan oleh Pemerintahan Kabupaten Semarang untuk memproses pengosongan KTP. Alasanya karena Wagiman sudah yakin dengan kepercayaannya Kaweruh Jiwa ini sebagai pegangan hidupnya.

Baca Juga  Pentingnya Moral Publik dalam Undang-undang

Dengan adanya tulisan tersebut, tentu warga non muslim yang meninggal di desa Segiri tidak boleh dimakamkan di tempat tersebut. “Tidak ada masalah, hanya saja ketika saya membuat KTP pertama kali tahun 1985 itu sudah dipasang papan nama makam dengan makam muslim”, kata Wagiman kepada elsaonline  ketika berkunjung ke rumahnya, Minggu (4/5).

Karena Wagiman merasa ingin meluruskan dan mengklarifikasi adanya pemasangan papan nama yang dipasang di makam tersebut. Sebab menurut Wagiman makam itu adalah makan yang diperuntukan untuk umum, yang sudah berlaku sejak dulu di desa tersebut, di mana semua golongan boleh dimakamkan di tempat itu.

Dalam proses klarifikasi kejadian itu, setelah beberapa hari Wagiman didatangi oleh Komandan Koramil dan anak buahnya yang hendak mengurusi adanya papan “Makam Muslim”. Pada saat itu pula Wagiman merasa diberi kesempatan untuk menjelaskan aturan tempat pemakaman. Bahkan tidaknya hanya soal pemakaman saja, tetapi juga hal-hal yang lain yang ada hubungannya dengan penghayat kepercayaan, seperti soal perkawinan, kematian dan sebagainya. “Saya didatangi oleh Koramil, kemudian bertemu dan saya menjelaskan, bahkan Koramil bertanya juga soal perkawinan dan kematian, termasuk soal pemakaman”, tutur pria 4 (empat) anak ini.

Tiga Model Makam

Pada saat itu juga, Wagiman menjelaskan kepada Koramil terkait soal tempat pemakaman. Wagiman memulai dengan memetakan tempat pemakaman ke tiga model, yakni makam keluarga (khusus), makam swasta (makam bukan umum) dan makam umum.

Makam keluarga, lanjutnya, makam yang biasanya dilakukan oleh keluarga kekerajaan atau seorang tokoh, sehingga yang ada di makam tersebut hanya diperuntukkan oleh pihak keluarga saja dan orang lain tidak diperkenankan untuk dimakamkan di tempat tersebut. “Makam keluarga ini boleh-boleh saja dibuat, di Wonogiri banyak makam seperti ini”, jelasnya.

Baca Juga  Tiga Lapis Diskriminasi Atas Nama Agama

Makam selanjutnya yaitu makam umum swasta atau makam khusus. Jenis makam ini dibagi menjadi dua model, yakni makam khusus yang dibuat oleh negara yang diperuntukkan untuk orang-orang khusus, seperti makam pahlawan. Selanjutnya makam khusus yang dibuat oleh sekelompok orang atau keagamaan, misalnya orang islam membuat makam yang khusus diperuntukkan oleh orang-orang muslim. Begitu juga ketika orang-orang kristen membuat makam sendiri yang khusus orang kristen yang boleh dimakam di tempat itu.

Menurut Wagiman, membuat makam yang khusus ini boleh-boleh saja dilakukan oleh negara atau sekelompok orang atau keagamaan. “Sehingga makam muslim  ini bisa diperuntukkan untuk orang muslim, namun makam itu bukan bukan masuk kategori kuburan khusus”, lanjutnya.

Sedangkan yang dinamakan makam umum yaitu makam yang sejak dulu sudah ada dan tidak diketahui siapa yang mengawali makam itu dan tidak diketahui pula apakah itu kuburan muslim atau kristen. Makanya apabila siapa pun yang mati dikuburkan di situ boleh, termasuk saya dikuburkan di makam umum itu boleh, dan tidak ada perlakuan khusus di tempat itu. “Dan makam model ini bisa saja pemerintah membuatnya, di makan umum yang dibuat pemerintah ini diperuntukkan oleh semua orang, tidak membedakan agama, suku dan ras”, paparnya sambil mengingat-ingat masa itu.

“Pada saat pihak koramil minta penjelasan, saya menjelaskan semuanya kepada pihak Koramil”, kata Wagiman. Setelah Wagiman menjelaskan kepada Koramil, kemudian pihak Koramil menemui Pak Lurah dan menjelaskan seperti yang dijelaskan Wagiman. Akhirnya mulai sejak saat itu tahun 1985, papan yang dipasang dimakam itu sudah tidak ada, ada semua warga Segiri bisa menerimanya. Dan hingga sekarang ini tidak ada masalah terkait pemakaman di desa Wagiman tersebut.

Baca Juga  Pemimpin Harus Mampu Tampilkan Karakter Indonesia

“Soalnya begini, apabila kalau ada suatu makam, di mana itu bukan makam swasta dan tidak diketahui asal usulnya, kemudian diklaim dengan kuburan muslim, apa ini tidak perampasan hak namanya? “, tandasnya di akhir-akhir ceritanya. [elsa-ol/@Wahib-@zainal_mawahib]

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Pasar Tradisional dan Masjid Emas sebagai Penanda Kawasan Muslim Quiapo, Manila Filipina

Oleh: Tedi Kholiludin Quiapo adalah sebuah distrik yang berada merupakan...

Beristirahat Sejenak di Kapernaum: Renungan Yohanes 2:12

Oleh: Tedi Kholiludin “Sesudah itu Yesus pergi ke Kapernaum, bersama-sama...

Dua Peneliti ELSA Presentasikan Hasil Risetnya di Pertemuan Jaringan Penelitian HIV Indonesia

Jaringan Penelitian HIV Indonesia (JPHIV-Ina) menggelar pertemuan jaringan...

Liquid Identity: Saat Identitas menjadi Sebuah Entitas Muas

Oleh: Muhamad Sidik Pramono (Mahasiswa Magister Sosiologi Agama Universitas...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini