Pemakaman merupakan gerbang pembuka antara alam nyata dan ghaib. Bagi orang yang mempunyai kepercayaan, hal tersebut mutlak adanya. Kepercayaan seperti itu merupakan manifestasi keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat dijustifi kasi. Sehingga apabila seseorang sudah menetapkan satu keyakinan, maka bagi yang lain adalah menghargai sebagai sesama manusia seutuhnya.
Kaitannya dengan kematian seseorang, kewajiban bagi yang hidup adalah mengurus dan mengantarkannya ke tempat peristirahatan terakhir. Sungguh sangat disayangkan, saat ini masih banyak oknum yang hanya karena berbeda keyakinan, jenazah yang terbujur kaku harus terkatung-katung. Mereka menolak dengan alasan yang tidak jelas, yaitu jenazah yang tidak seiman tidak boleh saling bersandingan. Alasan yang sungguh-sungguh tidak masuk akal sehat.
Khusus bagi penghayat, kasus penolakan pemakaman merupakan cerita lama yang terus berulang. Sampai sekarang kasus serupa ternyata masih ditemukan di berbagai daerah. Adapun sebabnya tidak hanya karena regulasi yang belum tersosialisasikan, akan tetapi masih didapatkan sentimen para pejabat atas dasar agama dan kepercayaan. Akibat dari hal tersebut dapat dipastikan yaitu adanya tindakan diskriminasi yang irasional.
Selain karena sentimen dan ketidaktahuan pejabat yang berwenang, juga karena ketidakharmonisan antar warga. Yaitu masih banyak yang memandang sebelah mata para penghayat kepercayaan. Hal tersebut diperparah dengan sikap penghayat itu sendiri yang tetutup dan tidak menjalin komunikasi dengan baik.
Pada tulisan kali ini, redaksi memfokuskan pada realita penolakan pemakan penghayat tersebut. Adapun tulisan akan diawali dengan pembahasan fenomena kasus penolakan pemakaman Penghayat Medal Urip Brebes. Sebagaimana tulisan pertama untuk selanjutnya akan menggambarkan fenomen di berbagai daerah, diantaranya di Kabupaten Tegal, Pati, Banyumas dan Cilacap. Tulisan tentang pemakaman ditutup dengan pembahasan masalah regulasi terkait pemakaman. Selanjutnya sebagaimana penerbitan sebelumnya tulisan difokuskan pada kasus-kasus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Akhirnya redaksi sampaikan selamat membaca.Download disini