Empat Tantangan Agama Sipil

Oleh: Tedi Kholiludin

Keberagamaan masih merupakan problem akut di Indonesia. Perbedaan keyakinan, etnis hingga pilihan politik tak jarang berujung konflik. Meski dianggap wajar terjadi di sebuah negara yang sedang menghadapi transisi demokrasi, diskriminasi atau tindakan sewenang-wenang terhadap kelompok lain yang berbeda tetap tak bisa dibenarkan.

Tahun 1966, Robert N. Bellah (meninggal 31 Juli 2013) menawarkan ide mengenai agama sipil (civil religion). Dalam konteks Amerika, kata Bellah ada ada sebuah agama sipil yang tertata dan terlembagakan dengan baik, yang berjalan dengan gereja, namun juga secara jelas dapat dipisahkan dan dibedakan dari Kekristenan. Terdapat dasar kehidupan masyarakat Amerika yang berbeda identitas keagamaannya itu. Di dasar itu, mereka  kerap menghadirkan ”momen bersama.” Kira-kira demikianlah inti dari gagasan agama sipil.  Ia mencoba memecah kebuntuan dalam mencari solusi atas pluralitas sebuah bangsa.

Di Indonesia, Pancasila memiliki peran di sana. Cuma, beda dalam operasionalisasi di tangan para pemimpinnya. Pada masa Soekarno, Pancasila tidak bisa memfungsikan diri sebagai agama sipil karena ia tak bisa menjadi solusi saat terjadi konflik, keragaman atau saat muncul ancaman terhadap negara.  Krisis legitimasi begitu terlihat di era ini, meski Soekarno kerap dianggap sebagai “solidarity makers.”

Di era Soeharto ada protes yang meningkat terhadap kebijakan pemerintah, penetapan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan terhadap Pancasila (P4) dan lain-lain. Pancasila tidak bisa menjadi sebuah ideologi pemersatu yang diterima secara universal seperti halnya disinggung dalam literatur civil religion. Agama sipil menjadi “inauthentic rethoric,” dan mementingkan kelompok tertentu. Karena itu, dalam pengalaman Indonesia, (era orde lama dan orde baru) menunjukan kalau civil religion selain menyediakan fungsi integratif bagi sebuah bangsa yang plural, pada saat yang sama juga disfungsional, juga berkontribusi kepada tingginya perpecahan kelompok.

Baca Juga  Ulil dan Liberalisme yang Saleh

Jika di dua fase awal kehidupan politik bangsa Indonesia, masalah utama yang muncul adalah soal makro (baca: ideologi), setelah 1998 problemnya tidak hanya soal makro tetapi juga mikro. Selain ada gugatan terhadap dasar negara, tetapi juga muncul isu-isu lain yang lebih detail. Sebut saja misalnya penerapan standar moral satu kelompok bagi kehidupan publik, keharusan lulus membaca dan menulis ayat suci, hubungan antar dan intern umat agama dan lain-lainnya.

Tantangan

Saya mengidentifikasi empat tantangan kehidupan keberagamaan di Indonesia merujuk pada literatur civil religion seperti yang dipaparkan di atas. Pertama, individualisme atau the religion of man dalam bahasanya JJ. Rousseau. Memang agak sulit menemukan fenomena ini di Indonesia. Nyaris tidak ada ruang yang betul-betul bersih dari warna agama. Tapi Rousseau mungkin bermaksud untuk mengatakan bahwa agama yang semata-mata dipraktekan untuk kepentingan individu, tidak akan memiliki signifikansi dalam membangun soliditas sosial. Sebentuk kesalehan individual yang abai terhadap realitas sosial di sekelilingnya.

Kedua, ide untuk membangun negara agama. Ini juga masalah yang membuat Rousseau mengusulkan agama sipil. Pasca reformasi gaung kelompok-kelompok yang menghendaki Islam sebagai dasar negara semakin kencang terasa. Beberapa masalah yang muncul dalam negara teokratis ada pada aspek praktis dan juga politis. Agama dalam negara teokratis pada akhirnya digunakan untuk kepentingan politis. Problem praktis menunjukan bahwa di negara teokrasi akan sangat sulit membedakan pernyataan iman yang benar-benar tulus dan tidak, dimana institusi agama memiliki kekuatan dominan.

Ketiga, church-sponsored civil religion. Ini tipe agama sipil dari kategori seperti yang diintrodusir oleh Coleman. Saya sedikit bereksperimentasi untuk menunjukan agama sipil yang disponsori oleh gereja (baca: agama) di Indonesia. Agama sipil tipe ini adalah sebentuk model keberagamaan yang datang dari satu kelompok keagamaan tertentu dan kemudian dijadikan sebagai “agama sipil” bagi masyarakat yang lebih luas. Menjadikan Islam sebagai agama sipil bangsa Indonesia adalah konkretnya. Mereka yang mendukung ide ini, salah satunya adalah kelompok yang (meminjam kategorisasinya Luthfi Assyaukanie), menyerukan Negara Demokrasi Islam (NDI). Dalam ide NDI, menyimpan pesan bahwa pada dasarnya negara demokrasi adalah negara yang baik. Demokrasi merupakan konsensus politik yang menjamin egalitarianisme, tetapi ia harus dibatasi oleh kehendak Tuhan. Dengan kata lain, NDI membuka lebar-lebar bagi klaim-klaim agama untuk masuk dalam ranah publik. Ini dilandaskan pada asumsi bahwa dalam Islam, ada hal-hal yang bersifat prinsipil dan tidak bisa diputuskan melalui jalur legislatif. Pada gilirannya, dengan menyebut Islam dalam NDI, penyokong model ini berkeinginan untuk menjadikan Islam sebagai dasar negara. Sementara demokrasi dijadikan sebagai alat untuk memacu umat Islam agar bisa berkancah dalam dunia sosial dan politik.Ada persoalan dengan tipe ini, terutama dengan hak-hak kelompok minoritas.

Baca Juga  Bonhoeffer, Sekularisasi Dan Geografi Kebebasan

Keempat, state-sponsored civil religion. Dalam tipe ini, negaralah yang memaksakan bentuk “keagamaan” dalam kehidupan bernegaranya. Kalau masalah keagamaan ini diperlebar tidak hanya dalam soal agama (dalam pengertian konvensional), maka Pancasila di era orde baru adalah sebentuk agama sipil yang disponsori oleh negara. Pancasila dibingkai oleh satu konsepsi bahwa kekuasaan (seperti yang dipahami dalam masyarakat Jawa) haruslah bersifat terpusat. Seperti digambarkan Bennedict Anderson, bahwa kekuasaan dalam konsepsi Jawa bersifat terpusat, monopolistik, yang karenanya tidak mengenal pembagian kekuasaan. Kekuasaan juga berkaitan dengan kehalusan. Semangat halus dalam konteks ini adalah bahwa ia bisa menguasai diri, elegan, perasa, menghormati dan tepa selira. Dengan konsepsi seperti itu, maka kekuasaan termanifestasikan dalam persatuan dan kesatuan. Konsepsi ini merupakan perlambang keberhasilan sebuah kekuasaan.

Masih Relevan?

Di Indonesia, agama sipil ternyata tidak selalu bisa memerankan diri untuk memainkan fungsi integrasi, legitimasi ataupun profetiknya seperti yang dibaca dalam tulisan-tulisan mengenai agama sipil. Pancasila, pada dua fase awal pemerintah Indonesia hanya berjalan sebagai episodik semata. Nyatanya, dalam masyarakat dengan tingkat heterogenitas yang tinggi, agama sipil tidak selalu bisa memainkan perannya untuk menyediakan sistem makna yang disepakati secara bersama-sama dimana kehidupan masyarakat bisa dibangun di atasnya. Tetapi apakah itu artinya  konsep mengenai civil religion, secara sosiologis, tidak lagi memiliki dayaguna?

Tentu saja masih sangat relevan. Hanya saja perlu ada dialektika epistemik diantara tradisi-tradisi ilmu sosial yang menjadi dasar pembingkai sebuah diskursus. Agama sipil bertolak dari tradisi fungsionalisme. Penekanannya pada harmoni. Di lain sudut, ada tradisi materialisme-historis, akar teori konflik. Mendialogkan dua teori besar ini tentu tidak mudah. Tetapi saripatinya kira-kira begini, wacana agama sipil di Indonesia perlu mendapatkan penguatan dari tradisi teori kritis, karena tidak mungkin mengangankan sebuah masyarakat yang benar-benar harmoni tanpa ada konflik.

Baca Juga  Rintangan Itu Seperti Pupuk
spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Bung Hatta dan Demokrasi Kita yang Masih Sama Saja

Oleh: Sidik Pramono Buku yang berjudul Demokrasi Kita ini merupakan...

Buka Bersama di Rumah Pendeta

Oleh: Muhamad Sidik Pramono Langit Salatiga Senin sore 18 Maret...

Tak Semua Peperangan Harus Dimenangkan: Tentang Pekerjaan, Perjalanan dan Pelajaran

Tulisan-tulisan yang ada di buku ini, merupakan catatan perjalanan...

Moearatoewa: Jemaat Kristen Jawa di Pesisir Tegal Utara

Sejauh kita melakukan pelacakan terhadap karya-karya tentang sejarah Kekristenan...

Bertumbuh di Barat Jawa: Riwayat Gereja Kristen Pasundan

Pertengahan abad ke-19, Kekristenan mulai dipeluk oleh masyarakat di...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini