Jurus Jitu Seorang Kadus Selesaikan Konflik Rumah Ibadah

0
641
Candi: Di tengah-tengah Dusun Candi ada bangunan yang disebut warga adalah “Candi”. Di atas bangunan terdapat stupa berupa candi. Foto: Ceprudin

Ungaran, elsaonline.com – Konflik berlatar belakang agama dan kepercayaan di Jawa Tengah masih di dominasi kasus penolakan pembangunan rumah ibadah. Namun, di Kabupaten Semarang ada seorang kepala dusun yang ciamik menyikapi adanya penolakan pembangunan rumah ibadah di wilayahnya.

Lingga dan Yoni: Bangunan ”Candi” di dalamnya ada benda-benda sejarah yang dikeramatkan warga. Di antara benda itu Yoni lengkap dengan Lingganya, Peripih, dan batu-batuan kuno lainnya. Foto: Ceprudin
Eko Sugianto namanya. Dia Kepala Dusun Candi, Desa Candi Garon, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang. Dalam menyelesaikan problem penolakan rumah ibadah, Eko tak perlu debat panjang soal syarat persetujuan 90/60 jemaat dan warga yang selama ini menjadi batu sandungan.

”Ya ada (konflik berlatar belakang agama atau kepercayaan). Dan tidak perlu saya utarakan ke orang (publik). Ya mesti ada (persoalan) yang namanya bermasyarakat ya mesti ada ini, itu,” kata Eko, saat ditemui di Lokasi Peternakan Ayam Desa Candi Garon, 4 November 2017 lalu.

Di dusunnya, terdapat ragam agama dan kepercayaan. Jumlah Kepala Keluarga (KK) Dusun Candi itu sebanyak 230 dengan penduduk sekitar 1000 orang. Warga Dusun Candi yang berjumlah sekitar 1000 orang itu mayoritas beragama Islam dengan 100 KK lebih.

Warga yang beragama Budha sebanyak 60 KK dan beragama Kristen sebanyak 20 KK. Warga Dusun Candi juga ada yang menganut Kepercayaan Sapta Darma sebanyak 35 KK.

Dusun yang berada di lereng Gunung Ungaran ini tampak damai. Mereka yang berlainan agama dan kepercayaan itu hidup rukun, saling bahu-membahu. Kondisi rukun dan damai ini bukan berarti tanpa konflik berlatar belakang agama sama sekali. Ada, salah satunya persoalan pembangunan sebuah gereja.

Tidak Kaku

Eko yang juga pengurus Barisan Ansor Serba Guna (Banser) NU ini mengatakan, sebagai aparat desa tidak baik jika terlalu kaku dalam menjalankan roda pemerintahan. Karena justru bisa menjadikan seorang aparat sama sekali tidak mengambil kebijakan. Menjadi perangkat desa harus sangat pandai menimbang perasaan warganya.

Baca Juga  Penyederhanaan Pembangunan Rumah Ibadah

Wong saya matur sama Pak Lurah (orang saya bilang izin ke Pak Kades), ‘Pak (di dusun) Candi akan bangun gereja (lagi)’, Pak Lurah saya tidak berani kok (memberikan kebijakan). BPD nya yang sering (ngomong) ini tidak boleh, ini, itu, gini, ada aturan dua menteri lah. Dan tidak berani (memberikan solusi atas adanya penolakan pembangunan gereja) kok,” katanya.

”Akhirnya saya yang memutuskan, ya ndak apa-apa. Tapi saya sampaikan (kalau ada yang tanya, jangan bilang bangunan itu gereja) tapi untuk giliran (ibadah), gantian. Ya (saya memutuskan dengan sadar) bahwa untuk membangun kerukunan dan supaya tidak ada kecemburuan, Mas,” tambah Eko.

Namun demikian, dia sesungguhnya sepakat dengan adanya aturan dua menteri yang mengatur syarat pembangunan sebuah rumah ibadah. Aturan yang dimaksud adalah Perber Mendagri dan Menteri Agama No. 8/9 Tahun 2006 tentang Pembinaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.

”Kalau saya sebenarnya sangat cocok (adanya aturan pembangunan rumah ibadah), Mas. Wong tempat ibadah yang ada saja, satu agama juga kosong lho, Mas. Kecuali memang belum ada (rumah ibadahnya). Wong sudah ada rumah ibadah, yang berangkat itu jarang-jarang, kok malah mau bikin lagi kan yang lucu seperti itu,” terangnya.

Sebagai perangkat desa, Eko kerap mengalami posisi yang dilematis. Satu sisi ia sebagai perangkat desa harus taat aturan dari pemerintah pusat. Di sisi lain ia juga harus mendengar apa yang diinginkan warganya dan realita kondisi warga yang ada di daerahnya.

Berusaha Netral

”Tapi kan ya kadang-kadang pemerintah itu tidak (tahu kondisi) sampai ke bawah. Yang dibenturkan akhirnya kita (perangkat desa dan masyarakat). Masyarakat kan tidak tahu, mana tahu undang-undang apa itu, ya tidak tahu. Yang penting mereka tahunya ya mendirikan tempat ibadah untuk sembahyang, kok ndak boleh ya?” paparnya.

Baca Juga  Dugderan Tak Perlu Jadi Peristiwa Gigantik

Untuk berusaha senetral mungkin ketika menjadi perangkat desa memang membutuhkan pengorbanan. Terlebih dia sebabagi seorang Muslim yang mengayomi warga semua agama dan kepercayaan yang ada.

“Kebetulan saya seorang Muslim, misalnya (saya) melarang (pembangunan gereja) kan tetap yang terkena efeknya saya. Akhirnya ya sudah monggo (silahkan), tapi ya jangan bilang kalau itu tempat ibadah. Itu bilangnya ya untuk giliran saja. Saya tetap sampaikan seperti itu. Karena memang aturannya ndak boleh. Saya sampaikan seperti itu (kepada pengurus gereja),” sambungnya.

Tambahan informasi, di Desa Candi Garon (termasuk Dusun Candi) terdapat 800 KK dengan jumlah penduduk hampir 3000 orang. Satu desa itu terdapat enam dusun, yakni Dusu Candi, Garon, Jambe, Bodean, Delik, dan Semanding. Mayoritas warganya menganut agama Islam, Budha, Kristen, Warga Sapta Darma, dan Katolik.

”Selama aparat itu tidak melakukan diskriminasi (ya akan damai). Aparat itu di tengah-tengah dan yang namanya aparat kan tidak memihak, Mas. Rukun. Ya mungkin dalam hati kecil konflik itu ada, ya sekadar kita dengar dan kita olah sendiri saja, jangan sampai terekspose keluar,” tambahnya.

Semua Baik

Di Dusun Candi ini kerukunan antar warganya sangat terjaga. Salah satu warganya bahkan ada yang bersedekah kepada tujuh rumah ibadah yang berbeda agama dan kepercayaannya. Warga ini menilai, semua rumah ibadah, semua agama dan penganutnya itu baik.

”Bagi saya, rumah ibadah atau agama apa pun itu semua baik, yang tidak baik itu kan orangnya. Agama apa pun itu menunjukan kebenaran, istilahe kan begitu, semua agama kan bagus. Yang tidak bagus biasanya orangnya. Jadi menurut saya semangat kerukunan antar umat beragama, gitu,” jelas salah satu warga Dusun Candi, Tri Utami.

Baca Juga  Tulislah Hal Baik di Karangrowo…

Tri sadar betul bahwa dalam bermasyarakat tidak bisa hidup sendirian. Sebagai kodrat mahluk sosial, semua orang pasti membutuhkan orang lain. Sementara di Dusun Candi, warga masyarakatnya tak hanya beragama Islam. Namun ada juga yang menganut Agama Kirsten, Budha, dan Penganut Kepercayaan Sapta Darma.

”Kalau istilah Jawa, nopo-nopo njih di sengkuyung sanak sedulur (apa-apa kan dibantu bareng-bareng oleh sanak saudara). Tiang mriki, sanak sedulur kan mboten Islam thok (orang disini kan sanak saudara, tetangga bukan Islam saja, ya ada Budha, Kristen dan Warga Sapta Darma),” terangnya.

Merti Dusun

Senada dengan Tri Utama, salah satu penganut Kepercayaan Sapta Darma, Mugio juga merasakan kerukunan di desanya. “Disini di masyarakatnya menerima baik bagi masyarakat yang menganut kepercayaan,” katanya.

Di dusun ini, terdapat acara tahunan “Merti Dusun” yang dirayakan oleh semua agama dan kepercayaan. Merti Dusun ini merupakan ritual adat tahunan semua warga Dusun Candi yang salah satunya rangkaian acaranya berdoa untuk para nenek moyang. Di tengah-tengah dusun ini ada bangunan yang di atasnya terdapat stupa berupa candi.

Di dalam bangunan itu ada benda-benda sejarah yang dikeramatkan warga. Diantaranya yoni lengkap dengan lingganya, peripih, batu-batuan kuno. Bentuk yoni berdenah bujur sangkar.

Pada salah satu sisi yoni terdapat tonjolan dan laubang yang membentuk cerat. Pada penampang atas yoni terdapat lubang berbentuk bujur sangkar yang berfungsi untuk meletakkan lingga.

Peripih, garbhapatra atau peripih adalah kotak bisa terbuat dari batu atau logam (emas) untuk menaruh benda-benda yang mewakili 5 unsur utama, yaitu: api, air, udara, tanah, dan ether. [Cep/003]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini