Politisasi Identitas sebagai Infeksi Demokrasi: Catatan Pemilu 2019 di Jawa Tengah

Oleh: Tedi Kholiludin, Yayan M Royani, dan kawan-kawan

Secara sosiologis, kami menggambarkan politisasi suku, agama, rasa, ideologi atau golongan, sebagai upaya memengaruhi masyarakat untuk mencapai tujuan politis tertentu dengan menggunakan identitas-identitas tersebut. Di satu sisi, menggunakan identitas tertentu sebagai cara mencapai tujuan politik, bisa dikategorikan sebagai tindakan yang bisa diterima. Preferensi politik atas dasar identitas, sejatinya wajar dalam kehidupan atau dinamika politik. Ketika ada seorang calon datang ke sebuah lembaga Pendidikan keagamaan misalnya, ia berusaha untuk menunjukkan dirinya sebagai bagian dari komunitas itu, lengkap dengan atribut yang menempel di tubuhnya, betapapun itu bukanlah pakaian kesehariannya.

Kita bisa mengatakan bahwa disana ada penonjolan identitas (agama) yang tujuannya mencari dukungan atau memengaruhi audiens secara politis. Ini yang kami sebut sebagai politisasi identitas (agama) yang bisa diterima sebagai sebuah gejala sosiologis yang wajar. Di sudut yang berbeda, politisasi identitas juga kerap menimbulkan situasi yang konfliktual. Ini terjadi jika tindakan tersebut mengakibatkan perpecahan di masyarakat atau terlanggarnya hak orang lain. Bentuknya, bisa dengan cara menghina, mendiskriminasi, menghasut, melekatkan seseorang atau kelompok dengan identitas tertentu yang merugikan.

Dengan berpegang pada kategorisasi ini, ada temuan terhadap 11 kasus yang mengandung dugaan politisasi agama dalam pemilihan umum di Jawa Tengah tahun 2019. Pada kasus-kasus yang terjadi dan sudah diinventarisir, dengan menggunakan sudut pandang sosiologis, kasus yang diidentifikasi, mengalami perluasan perspektif. Artinya, ia tak sekadar dilihat sebagai politisasi SARA atau bukan, memiliki unsur pidana atau tidak.

Kami hendak mengapungkan cara pandang dimana pengertian mengenai politisasi SARA dilihat pada kaitannya dengan ada atau tidaknya unsur identitas (baca: SARA) pada kompetisi politik di pemilu 2019. Unsur SARA ini tak hanya bertaut dengan identitas atau interpretasi atas identitas tersebut, namun juga sesuatu yang berkaitan dengan simbol-simbol identitas atau framing (pembingkaian) atas identitas itu.

Baca Juga  Bersepeda, Warga Kawal Kasus Udin

Ketika lambang palu arit tersemat pada selebaran di Banyumas, situasi ini menggambarkan tentang bagaimana ideologi Komunisme dilekatkan pada kelompok tertentu. Saat Komunisme dihadirkan, maka publik tentu akan menilainya sebagai musuh. Ada keuntungan secara politik yang didapatkan oleh mereka yang kemudian menganggap Komunisme ini sebagai musuh. Di sudut berbeda, ada kelompok atau individu yang ada dalam situasi sebaliknya. Mereka tersudut karena dianggap bertaut atau bahkan menjadi bagian dari Komunisme. Disinilah politisasi SARA itu teridentifikasi.

Labelisasi Komunisme juga terjadi dan, dalam cara pandang kami, menjadi bagian dari politisasi SARA pada kasus vandalisme atau tuduhan kepada Presiden Joko Widodo. Selain diidentifikasi sebagai berita bohong atau hoaks, peristiwa ini juga setali tiga uang dengan yang terjadi di Banyumas. Ada upaya memengaruhi publik dengan unsur identitas tertentu sebagai cara memenuhi tujuan yang bersifat politis.

Penggunaan rumah ibadah sebagai tempat untuk melakukan aktivitas-aktivitas politik, secara resmi dilarang dalam Undang-undang pemilu. Bagaimana kemudian kegiatan politik di rumah ibadah ini terkoneksi dengan politisasi SARA? Seperti tergambar di atas, politisasi identitas tak hanya soal menjadikan isu-isu primordial sebagai alat mencapai tujuan politik, tetapi juga beririsan dengan penggunaan simbol identitas tertentu, pada apa yang terjadi di Sukoharjo, tak hanya soal pelanggaran pemilu saja, tetapi juga ada unsur memanfaatkan simbol agama tertetntu untuk tujuan politis. Karena, berkampanye di masjid tentu saja memiliki nilai yang berbeda ketika ia melakukannya di pasar tradisional.

Dengan cara pandang yang kurang lebih sama, kita bisa memahami kasus Sholat Jum’at Prabowo di Masid Kauman Semarang. Pada dasarnya, ibadah adalah hak individu. Ini mutlak. Siapapun, apakah ada kaitannya dengan pemilu atau tidak, tentu saja semua orang punya hak untuk beribadah. Masalah kemudian muncul karena ada mobilisasi dari kelompok politik secara resmi. Simbol agama disini dimanfaatkan sebagai ruang konsolidasi, meski mungkin akan ada perdebatan akan hal ini.

Baca Juga  Menciptakan Ruang Inklusif Ahmadiyah di Ibu Kota Jawa Tengah

Jika mencermati kasus dugaan ceramah Ketua Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) SM di Tabligh Akbar Solo, maka yang tampak dalam pandangan normatif adalah tentang dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan tidak pada masa yang ditetapkan. Situasinya tak hanya menggambarkan hal itu saja sebenarnya. Ada konten yang diduga, mengandung dimensi penggiringan opini dalam kaitannya dengan kepentingan politik melalu elemen-elemen identitas SARA.

Mencermati situasi diatas, upaya politisasi agama tetap mewarnai pemilihan umum 2019 di Jawa Tengah. Dari kasus yang berhasil kami himpun menunjukan ada beberapa pola yang bisa disimpulkan. Pertama, penggunaan tempat ibadah. Kedua, pengajian, kumpulan arisan, dan aktivitas sejenisnya. Ketiga, penyebaran selebaran kelompok terlarang yang dinisbatkan pada calon tertentu. Keempat, vandalisme yang dibingkai dengan hasutan kebencian atas nama aliran politik atau identitas gender.

Pada dasarnya tidak semua terkait dengan politisasi identitas. Menariknya ditemukan kasus yang berkaitan dengan aktor politik, tetapi belum bisa dipastikan apakah kemudian tindakan yang dimaksud berkaitan dengan politisasi identitas atau bukan. Dalam klasifikasi siapa aktor yang terlibat, data menunjukan ada pelaku yang teridentifikasi (identified actor) dan tidak teridentifkasi (unidentified actor).

Beberapa irisan kasus politisasi agama ada yang singgungannya langsung dengan isu identitas (suku, agama, ras, etnis atau golongan). Kasus-kasus yang telah dielaborasi diatas, bisa digambarkan dengan mencermati motivasi serta ada agen yang langsung teridentifikasi atau tidak.

Politisasi SARA, nampaknya akan terus selalu ada. Ini merupakan akumulasi dari berbagai unsur unsur sosial (suku, agama, ras dan lainnya). Dalam tubuh demokrasi, pada situasi tertentu politisasi SARA menyebabkan penyakit. Inilah yang dalam Bahasa medis disebut sebagai infeksi. Politisasi SARA adalah sebab timbulnya infeksi dalam demokrasi (infection of democracy).

Baca Juga  Kesalahan dan Kebenaran Hak Jawab atas Agama dan Moralitas

Ekspresi kebencian dalam bentuk baik tindakan, ucapan, publikasi ataupun vandalism juga mewarnai pemilu. Dari sekian kasus yang telah terkumpul hanya satu kasus yang masuk dalam ranah hukum dan di proses di pengadilan. Penegakan hukum belum menjadi senjata yang ampuh untuk menyelesaikan setiap persoalan pemilu yang muncul. Sehingga tidak semua kasus yang muncul bisa diselesaikan secara yuridis normatif, karena masih ditemukan tidak terpeuhinya unsur unsur terkait pelanggaran pemilu.

Tindak pidana yang berkaitan dengan ekpresi atas dasar keyakinan, khususnya agama menjadi sulit dianalisis secara normatif. Adanya irisan antara hak kebebasan berekspresi dan batasan untuk melindungi hak orang lain, menjadi tembok tebal bagi penegak hukum untuk bertindak objektif, tegas, tepat dan cepat. Tahapan yang perlu dilalui menjadi tidak sederhana, sebagai contoh adanya koordinasi dengan berbagai pihak untuk meyakinkan bahwa sebuah perbuatan merupakan penghinaan terhadap suatu objek. Kekuatan politik diluar hukum menjadi sangat berpengaruh atas kesimpulan akhir suatu perkara dan bukannya di persidangan.

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Dinamika Inklusivitas Pemimpin Informal Lokal bagi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Buku Dinamika Inklusivitas Pemimpin Informal Lokal bagi Kebebasan Beragama...

Refleksivitas dan Masyarakat Pascatradisional

Oleh: Tedi Kholiludin Dalam pengantar bukunya, “Beyond Left and Right:...

De Las Casas dan Perlawanan atas Kolonialisme: Cikal Bakal Teologi Pembebasan

Oleh: Tedi Kholiludin Bartolomé de las Casas (1485–1566) adalah seorang...

Tiga Tema Alkitab sebagai Basis Teologi Pembebasan

Oleh: Tedi Kholiludin Dalam "Justice and Only Justice: A Palestinian...

Kekristenan Palestina dan Teologi Pembebasan: Berguru Pada Naim Stifan Ateek

Oleh: Tedi Kholiludin Ia adalah seorang Palestina dan bekerja sebagai...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini