Oleh: Tedi Kholiludin
Bagaimana arah studi (sosiologi) agama dalam kerangka metamodernisme?
Pada bagian akhir Bab “Social Kinds” yang menjadi bagian dari buku “Metamodernism: The Future of Theory” Storm mengingatkan tentang tujuan studi agama. Baginya, studi agama bukanlah bertujuan menemukan definisi agama yang lebih baik. Baginya, tidak akan pernah ada definisi entah ditetapkan dengan cara apapun yang bisa mengakomodir kategori-kategori tertentu dari apa yang sekarang kita pahami sebagai “agama.”
Hal ini misalnya bisa kita pahami ketika mendefinisikan agama sebagai kepercayaan kepada Tuhan. Faktanya, ada sistem keyakinan yang tidak menempatkan Tuhan sebagai porosnya. Begitu juga ketika mendefinisikan agama sebagai keyakinan pada kitab suci. Definisi ini sulit menjelaskan tradisi keagamaan yang tidak memiliki kitab suci sebagai landasan religiositasnya. Begitu juga jika agama didefinisikan dengan sistem ritual, karena ada banyak ritus yang dilakukan dan tidak selalu terkait agama.
Jika ada benang merah yang menautkan berbagai tradisi tersebut untuk kemudian dikenali sebagai agama, maka itu adalah apa yang disebut Storm sebagai proses nominalis-dinamis atau dynamic nominalist processes (dengan proses-proses mimetik/mimetic processes yang bekerja pada tingkat masing-masing “agama”).
Di sini ada frase penting untuk dipahami kaitannya dengan agama; proses nominalis-dinamis. Proses nominalis-dinamis (dynamic nominalist processes) merujuk pada proses ketika penamaan dan kategorisasi terhadap jenis-jenis sosial (social kinds) terbentuk, dipertahankan, dan berubah melalui interaksi historis dan sosial.
Dalam proses ini, kategori atau penamaan (nominalisme) bukan sekadar label yang ditempelkan pada kenyataan yang sudah ada. Kategori dapat memengaruhi cara suatu entitas dipahami, bagaimana individu atau kelompok mengenali dirinya, serta bagaimana institusi hukum memperlakukan mereka (dinamis). Dengan demikian, hubungan antara kategori dan kenyataan sosial berlangsung secara dinamis: kategori membentuk cara kenyataan dipahami, sementara praktik dan respons sosial dapat mempertahankan ataupun mengubah kategori tersebut.
Sebagai contoh, ada banyak tradisi lokal di sebuah negara yang memiliki praktik ritual, otoritas spiritual, dan tata kehidupan yang diwariskan lintas generasi. Ketika tradisi itu berhadapan dengan klasifikasi negara, ia dapat ditempatkan dalam kategori agama atau kepercayaan. Penempatan tersebut kemudian membawa konsekuensi terhadap pengakuan administratif, identitas, dan hak-hak para penganutnya. Mereka yang menjalankan dapat meresponsnya; bisa menolak, menyesuaikan atau menerima. Di sini, kategori agama bukan hanya nama dari tradisi tertentu. Kategori itu bekerja dalam kehidupan sosial, sementara respons dari para pelaku dapat memengaruhi bagaimana kategori itu dipahami dan diterapkan selanjutnya.
Pada level lokal ada dua hal yang menjadi proses jangkar. Pertama, proses mimetik. Salah satu benang merah yang menjaga stabilitas agama adalah peniruan tradisi, ritual, budaya dari satu generasi ke generasi berikutnya. Kedua, konvergensi ergonik. Apa yang dihadapi oleh manusia di belahan dunia manapun pada dasarnya mirip; kematian, ketenangan, dan moralitas public. Akibatnya mereka secara alami berevolusi menuju bentuk yang sama karena menghadapi masalah serupa.
Storm menyebut agama sebagai salah satu contoh social kinds atau jenis-jenis social. Dalam kerangka ontologi sosial proses, apa yang dikenal sebagai social kinds dicirikan, salah satunya, oleh zona stabilitas sementara atau temporary zones of stability. Bagi Storm, dunia sosial tidak bersifat statis atau memiliki esensi yang abadi. Struktur sosial selalu berubah, mengalir, dan dinamis. Hanya saja, sesekali, aliran sosial ini sesekali mengental atau memadat menjadi wilayah-wilayah yang stabil untuk sementara waktu.
Dalam lanskap ontologi sosial proses, agama ada dalam kategori (social kinds) ini; tidak memiliki esensi permanen, perwujudan dari proses social yang dinamis mengental jadi zona stabilitas sementara dan memiliki kekuatan nyata dalam memengaruhi tindakan manusia. Yang menjadi benang merah agama-agama adalah kesamaan pola adaptasi mereka terhadap proses pelabelan, hukum, dan kekuasaan modern. Agama menjadi stabil dan riil bukan karena memiliki esensi teologis (esensialisme) yang seragam sejak dahulu kala, melainkan karena mereka adalah produk akhir dari lingkaran umpan balik (the product of interactive feedback loop) historis yang terus berjalan hingga hari ini.
Menggunakan pemahaman agama dalam kerangka ontologi sosial proses ini membawa konsekuensi sekaligus transformasi studi sosiologi agama. Setidaknya ada empat ranah yang bisa menjadi pintu masuk untuk menelaah tema-tema dalam studi sosiologi agama metamodern.
Pertama, apa yang biasa dikenal dengan sekte, tradisi, denominasi, agama, ruang sekuler dan seterusnya akan ada di bawah payung yang sama; social kinds. Pembahasannya tidak lagi tentang apakah gerakan tertentu masuk kategori mileniarisme, sekte dan sejenisnya, tetapi bagaimana batas-batas tersebut ditegaskan, diperkuat atau dicairkan oleh actor-aktor social.
Kedua, karena Storm menawarkan proses sebagai variabel penting dalam memahami social kinds, maka sosiologi agama perlu membuka diri untuk menjadikannya sebagai paradigma (sosiologi proses). Dunia social merupakan aliran, bukan benda. Ia harus terus digerakkan oleh proses mimetik atau peniruan (misalnya, bagaimana pemuka agama bekerja keras agar ritual tetap bisa diminati orang muda) dan konvergensi ergonik (efektivitas agama menyelesaikan masalah pemeluknya).
Ketiga, mempertimbangkan ide transmutasi atau perubahan wujud dalam memahami proses perubahan. Ketika sebuah proses nominalis-dinamis kehilangan jangkarnya (misalnya hukum negara tidak lagi mendukung agama tertentu, atau ritualnya tidak lagi ditiru oleh generasi baru), maka zona stabilitas keagamaan akan mencair. Tapi, sisa cairannya mengkristal kembali menjadi social kinds baru (misalnya menjadi gerakan kesehatan mental spiritual, komunitas ekofeminisme, atau kultus digital). Sosiologi agama metamodern melacak bentuk-bentuk kristalisasi baru sebagai bagian dari transmutasi.
Keempat, bahasa hukum tidak hanya berfungsi sebagai saringan birokrasi negara, tetapi juga agen kausal aktif. Pemberian label, isian kolom agama di kartu penduduk, rekognisi/negasi dalam undang-undang (nominalisme) merupakan agen kausal yang mengubah realitas internal agama (proses dinamis). Sebagai contoh adalah putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2017 secara legal-administratif (nominalisme) mengizinkan nomenklatur “Penghayat Kepercayaan” dicantumkan di kartu penduduk. Kebijakan ini menjadi agen kausal yang memicu kebangkitan komunitas adat (dinamis) dalam meneguhkan identitas mereka secara mandiri.

