Oleh: Tedi Kholiludin
Pembakaran masjid milik Jemaat Ahmadiyyah di Kendal pada Minggu (22/5) menjadi cerita getir yang tersaji di tahun 2016. Hingga bulan Juni tahun ini, peristiwa itulah yang menodai kehidupan keberagamaan di Jawa Tengah. Setidaknya, peristiwa tersebut menjadi kali yang keempat diderita oleh Jemaat Ahmadiyyah setempat. Terakhir, pada tahun 2012, Masjid Al-Kautsar disegel satpol pamong praja, pemerintah desa serta kecamatan tersebut.
Selain kasus Ahmadiyyah Kendal, catatan tak menggembirakan tentang kehidupan beragama hadir di Semarang. Ahmad Fauzi, seorang penulis dijadikan tersangka karena dianggap menyebarkan kebencian melalui akun media sosialnya. Meski upaya mediasi telah ditempuh, aparat keamanan bersikukuh pada putusannya. Hingga catatan ini ditulis, Fauzi sudah satu kali memenuhi panggilan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Peristiwa lain adalah tentang tak kunjung usainya izin renovasi Gereja Kristen Jawa (GKJ) Tanjung, Kabupaten Brebes. Pendeta Agus Yusack mengatakan bahwa semua persyaratan sudah mereka penuhi, termasuk rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Di timur Brebes, tepatnya Kabupaten Tegal, kondisi yang sama dialami oleh GKJ Majasem. Termasuk Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) Jepara yang sejak 2002, tak bisa melaksanakan ibadah di tempat yang merupakan hak miliknya. Terakhir, pada tahun 2015, perayaan Natal yang sedianya hendak dilaksanakan di halaman gereja juga tak diizinkan.
Persoalan yang berhubungan dengan pembangunan rumah ibadah juga dialami kelompok penghayat kepercayaan. Warga Sapta Darma di Rembang serta penghayat Ngesti Kasampurnan adalah dua kelompok yang terdeteksi memiliki masalah dalam pembangunan rumah ibadah.
Kamis, (2/Juni), Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) mengumpulkan kurang lebih 10 orang dari perwakilan lima lembaga atau organisasi yang menjadi korban dalam masalah kebebasan beragama. Meski ada raut pesimisme, namun beberapa diantara mereka cukup yakin bahwa kondisi yang dialaminya akan berubah menjadi lebih baik. Theofillus Tumijan, pendeta di GITJ Dermolo, masih menunjukkan optimisme. Meski sudah berjuang hampir lebih 15 tahun, Pendeta Theo tak mau menyerah. Apalagi sahabat-sahabat dari Pengurus Cabang Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) Nahdlatul Ulama Jepara juga turut membantu menyambungkan simpul-simpul yang terkoyak karena perasaan saling curiga.
Selain soal Ahmad Fauzi, kasus yang terjadi dalam ranah kehidupan keberagamaan di Jawa Tengah sejatinya bukan perkara baru. Masalah pendirian rumah ibadah adalah soal yang selalu hadir setiap tahunnya.
Termasuk perusakan masjid Jemaat Ahmadiyyah di Kendal. Potret Kendal memang patut dicermati. Tahun 2012, di wilayah ini terjadi dua peristiwa yang menjadi sorotan luas. Selain kasus penyegelan masjid Ahmadiyyah, di Desa Purwosari Kecamatan Sukorejo, warga setempat terlibat konflik dengan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT). Tahun 2013, terjadi bentrokan antara Front Pembela Islam (FPI) dengan warga di Sukorejo, Kendal (18/7). Bentrok itu berawal dari aksi sweeping yang dilakukan oleh FPI asal Temanggung sekitar pukul 15.00, Rabu (17/7) di lokalisasi Alaska dan beberapa tempat hiburan di Sukorejo, Kendal. Setelah tidak ada kasus di tahun 2014 dan 2015, Kendal kembali dihangatkan dengan pembakaran Masjid Ahmadiyyah yang sesungguhnya bukan merupakan siklus baru.
Kasus yang dialami Fauzi juga mesti dilihat serius dan tak bisa diabaikan. Ini adalah kasus pertama di Jawa Tengah yang menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2008 sebagai dasar hukum yang berarsiran dengan masalah agama. Dalam setiap keterangan yang diberikan kepada pihak yang berwenang, Fauzi selalu mengatakan bahwa ia tidak menyebarkan kebencian atau menodai agama. Ia menyampaikan pesan di media sosial semata-mata sebagai sebuah interpretasinya terhadap ajaran agama. Pada wilayah inilah UU ITE atau UU Penodaan Agama (baca: UU No. 1 PNPS 1965) kerap menjadi pintu masuk untuk mengkriminalisasi pikiran atau gagasan.
Penggunaan UU ITE bisa kita cermati di beberapa kasus di Indonesia. Tahun 2011 Sandy Hartono dikenakan Pasal 28(2) UU ITE di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat. Ia dijatuhi hukuman karena dianggap menghina Islam dan Nabi Muhammad karena mengunggah komentar di dinding laman Facebook palsu milik kawannya. Sandy kemudian dihukum 6 tahun dan denda 500 juta rupiah. Pada 2012 Alexander An Pasal 28(2) UU ITE Pengadilan Negeri Sijunjung, Sumatera Barat. Alexander An dijatuhi hukuman karena mengunggah pernyataan dan gambar ke Facebook yang dianggap orang sebagai penghinaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad. Pada awalnya ia dituntut dengan Undang-Undang Penodaan Agama juga Pasal 28(2) UU ITE. Ia dinyatakan bersalah melanggar UU ITE. 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda 100 juta rupiah. Pada 2014, Abraham Sujoko Pasal 27(3) UU ITE Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat. Ia kemudian dipenjara karena menghina Islam karena berkata di Youtube bahwa Ka’bah (tempat ziarah di Mekah) sebagai batu berhala dan kemudian dijatuhi 2 tahun hukuman.
Melalui Surat Edaran (SE) dengan Nomor SE/06/X/2015 kepolisian sedang gencar melakukan pengawasan tentang ujaran-ujaran kebencian. SE yang diteken Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 salah satunya dilatari oleh persoalan ujaran kebencian yang semakin mendapatkan perhatian masyarakat baik nasional atau internasional seiring meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Yang mungkin agak pelik adalah karena aturan ujaran kebencian ini kemudian terkait dengan isu agama. Kita bersepakat bahwa hate speech adalah bagian dari intoleransi. Dan intoleransi itu sendiri merupakan pokok masalah dalam masyarakat demokratis. Karena Indonesia adalah bangsa yang majemuk, maka kehati-hatian untuk menerapkan pasal mengenai ujaran kebencian adalah mutlak adanya.
Tafsir terhadap teks agama, memungkinkan lahirnya pelbagai interpretasi. Karena tidak ada interpretasi tunggal, maka kita menyaksikan ada banyak denominasi atau madzhab dalam satu tradisi agama. Satu denominasi hampir bisa dipastikan memiliki perbedaan cara pandang dengan denominasi lainnya. Perbedaan-perbedaan interpretasi ini, yang saya sebut sebagai wilayah abu-abu itu. akan sangat mungkin sebuah kelompok keagamaan tertentu merasa bahwa oleh ajaran kelompok lain itu adalah ungkapan kebencian terhadap ajarannya. Konsepsi doktrin kenabian Ahmadiyyah menjadi salah satu contoh yang sangat nyata dalam konteks Indonesia.
Karenanya, penting bagi pihak-pihak terkait, terutama aparat keamanan untuk secara cermat memastikan ada/tidaknya unsur penodaan kebencian atau penodaan agama dalam setiap tulisan atau komentar. Termasuk memastikan bahwa kasus penyebaran kebencian mengandung maksud jahat secara umum (public intent) dari hasutan yang menimbulkan kekerasan, permusuhan, diskriminasi.